Skip to content
17/08/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Penegakan Hukum atas Pendudukan Ilegal: Studi Kasus Pembongkaran Bangunan Ormas GRIB Jaya di Lahan BMKG, Tangerang Selatan

Penegakan Hukum atas Pendudukan Ilegal: Studi Kasus Pembongkaran Bangunan Ormas GRIB Jaya di Lahan BMKG, Tangerang Selatan

TEAM BUSER BERITA Posted on 3 bulan ago 3 min read
Penegakan Hukum atas Pendudukan Ilegal
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta 25 Mei 2025 – Penegakan hukum terhadap pendudukan ilegal atas aset negara menjadi isu penting dalam tata kelola pertanahan dan supremasi hukum di Indonesia. Kasus pembongkaran bangunan milik organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya oleh Polda Metro Jaya di lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan, membuka kembali diskursus tentang kepatuhan ormas terhadap hukum, potensi konflik agraria, dan peran aparat dalam menjaga kewibawaan negara.

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melakukan tindakan hukum tegas dengan mengamankan 17 orang terkait pendudukan lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di kawasan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Dari 17 orang tersebut, 11 di antaranya merupakan anggota ormas GRIB Jaya, dan 6 lainnya mengaku sebagai ahli waris atas tanah tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pendudukan dan pemanfaatan lahan negara tanpa hak yang dilakukan oleh pihak ormas merupakan pelanggaran hukum. “Mereka menguasai lahan milik BMKG tanpa hak, dan membangun serta memanfaatkan area tersebut untuk kepentingan sendiri,” jelasnya.

Pembongkaran fisik terhadap bangunan ilegal dilakukan pada Sabtu, 24 Mei 2025, sebagai bagian dari operasi penegakan hukum terhadap pelanggaran hak atas tanah negara. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa bangunan-bangunan yang berdiri tanpa izin tersebut disewakan kepada pedagang makanan dan penjual hewan kurban, tanpa izin resmi dan dengan sistem karcis retribusi liar yang dikelola internal oleh oknum ormas.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekap karcis parkir, atribut ormas, serta beberapa senjata tajam. Hal ini menunjukkan adanya indikasi pemanfaatan kekuatan ormas untuk menguasai ruang publik dan memperoleh keuntungan ekonomi secara melawan hukum.

Baca juga : Tragedi Longsor di Trenggalek: Seluruh Korban Ditemukan, Enam Jiwa Meninggal Dunia

Kombes Pol Ade Ary juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam menjaga supremasi hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang merugikan pihak lain. Apabila merasa dirugikan, silakan melapor ke pihak berwenang, termasuk Polsek, Polres, atau langsung ke Polda Metro Jaya melalui nomor 110 yang bebas pulsa dan aktif 24 jam,” ujarnya.

Kasus ini memperlihatkan kompleksitas relasi antara organisasi masyarakat, klaim atas tanah, dan keberadaan institusi negara. Pendudukan ilegal oleh ormas, yang kerap dikaitkan dengan unsur kekuatan sosial dan politik, berpotensi menimbulkan konflik agraria serta menantang otoritas negara atas aset publik. Dalam perspektif hukum agraria, tindakan ini dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 6 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, serta melanggar ketentuan pidana dalam KUHP mengenai perampasan hak atas tanah negara.

Selain itu, penempatan ormas dalam praktik penguasaan dan pengelolaan lahan secara informal memerlukan tinjauan lebih dalam mengenai fungsi sosial ormas dan batas-batas intervensi mereka dalam ruang-ruang negara. Ketika ormas bertransformasi menjadi aktor ekonomi melalui praktik sewa lahan, maka terdapat risiko penyimpangan dari mandat sosialnya.

Kasus ini menegaskan pentingnya penguatan sistem pengawasan dan penertiban terhadap penguasaan lahan negara. Pemerintah perlu meningkatkan sinergi antara institusi pemilik aset (seperti BMKG) dengan aparat penegak hukum dalam melakukan monitoring dan perlindungan terhadap aset publik. Selain itu, penertiban peran ormas harus dilakukan berdasarkan prinsip hukum dan ketertiban umum agar tidak menciptakan zona abu-abu yang rawan disalahgunakan.

Ke depan, perlu dikembangkan mekanisme hukum dan administratif yang lebih efektif dalam menangani klaim waris dan konflik agraria perkotaan, termasuk sistem pendaftaran tanah elektronik dan basis data nasional tentang kepemilikan dan status hukum lahan.

Pewarta : Syahrudin Bhalak

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Tragedi Longsor di Trenggalek: Seluruh Korban Ditemukan, Enam Jiwa Meninggal Dunia
Next: Transmigrasi Modern sebagai Instrumen Hilirisasi dan Pembangunan Ekonomi Terpadu di Pandeglang Selatan

Related Stories

Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri
2 min read

Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri: Mobil Tertabrak Kereta Api Batara Kresna, Satu Penumpang Tewas

TEAM BUSER BERITA Posted on 14 jam ago
Polres Lampung Timur Gelar Lomba Fun Cooking Nasi Goreng Presisi dalam Rangka HUT ke-80 RI
2 min read

Polres Lampung Timur Gelar Lomba Fun Cooking Nasi Goreng Presisi dalam Rangka HUT ke-80 RI

TEAM BUSER BERITA Posted on 15 jam ago
Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik sebagai Wakapolri
2 min read

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik sebagai Wakapolri: Dinamika Kepemimpinan Polri dalam Konteks Kebijakan Nasional

TEAM BUSER BERITA Posted on 16 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News

Recent Posts

  • Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang: Merajut Syukur, Budaya, dan Nasionalisme
  • Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
  • DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
  • Pemkab Klaten Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri: Mobil Tertabrak Kereta Api Batara Kresna, Satu Penumpang Tewas

Komentar

  1. Sami.s mengenai Pemeriksaan Mantan Bupati Karanganyar Terkait Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah: Kajari Ungkap Detail Proses
  2. Tukino gaul gaul mengenai Investigasi Kecelakaan Tunggal di Padangsidimpuan: Polisi Temukan Kejanggalan pada Korban
  3. rendro mengenai Potensi Hortikultura di Kelam Permai: Terong Ungu dan Cabai Rawit Menjanjikan Hasil Ekonomi Baru di Sintang
  4. Sugeng Rudianto mengenai Pemerintah Tegas Tolak Pembakaran Hutan: Menko Polkam Dorong Teknologi Ramah Lingkungan untuk Pembukaan Lahan
  5. Wisnu mengenai Perbedaan Regulasi BPJS Kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas Jadi Sorotan Warga Lampung Utara

Arsip

  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang: Merajut Syukur, Budaya, dan Nasionalisme
  • Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
  • DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
  • Pemkab Klaten Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri: Mobil Tertabrak Kereta Api Batara Kresna, Satu Penumpang Tewas
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.