
RI News Portal. Tangerang, 18 Juni 2025 — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang kembali membuktikan pentingnya pengawasan ketat dalam sistem pemasyarakatan dengan menggagalkan upaya penyelundupan lima unit telepon seluler serta sejumlah barang elektronik ke dalam blok hunian narapidana. Upaya tersebut dilakukan oleh seorang pria lanjut usia berinisial SS yang berusaha memanfaatkan fasilitas kunjungan tatap muka untuk menemui putranya, MS, seorang warga binaan.
Kepala Lapas Pemuda Tangerang, Yogi Suhara, menjelaskan bahwa penyelundupan tersebut berhasil dicegah berkat deteksi gerak-gerik mencurigakan SS saat pemeriksaan di gerbang utama lapas. Dalam proses penggeledahan menyeluruh, petugas menemukan lima unit ponsel yang disembunyikan di dalam kaus kaki yang dipakai SS.
“Kecurigaan terhadap gerak-gerik pelaku mendorong petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam, hingga akhirnya ditemukan barang-barang terlarang tersebut,” ujar Yogi.

Peristiwa ini tidak hanya mencerminkan ketelitian aparatur pengamanan, tetapi juga menyoroti celah-celah yang masih potensial dimanfaatkan pihak luar dalam mendukung pelanggaran tata tertib lapas. Hal ini menegaskan bahwa sistem keamanan lapas bukan hanya bergantung pada perangkat teknologi, tetapi juga integritas dan kepekaan personel dalam menjalankan tugasnya.
Dari sudut pandang hukum, tindakan SS dapat dikategorikan sebagai upaya membantu pelanggaran tata tertib pemasyarakatan, yang berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP), Muarif Khakim menegaskan bahwa pihak lapas akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang mencoba membawa barang terlarang ke dalam lapas.
“Kami tidak akan segan memberikan sanksi atau hukuman sesuai dengan yang berlaku,” ujarnya.
Muarif juga mengimbau masyarakat untuk menghormati aturan yang berlaku selama kunjungan ke lembaga pemasyarakatan, demi mendukung proses pembinaan warga binaan secara komprehensif.
Baca juga : Kejari Jakarta Utara Pulihkan Rp 4,1 Miliar Uang Negara dalam Kasus Korupsi Beras Perum Bulog
Kasus ini juga menyentuh aspek etika, terutama dalam konteks relasi kekeluargaan yang kerap dijadikan alasan pembenar untuk membantu pelanggaran aturan. Dukungan keluarga seyogianya diwujudkan dalam bentuk pembinaan moral dan emosional, bukan melalui penyelundupan barang-barang terlarang yang justru merusak proses rehabilitasi narapidana.
Dalam konteks pemasyarakatan modern, keberhasilan pembinaan tidak hanya ditentukan oleh program internal, tetapi juga oleh kolaborasi masyarakat luar, termasuk keluarga, dalam memperkuat nilai-nilai hukum dan disiplin di kalangan warga binaan.
Peristiwa ini memberi catatan penting bagi Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, untuk terus memperkuat kebijakan pengawasan terhadap lalu lintas kunjungan. Diperlukan peningkatan kapasitas petugas, penggunaan teknologi deteksi yang lebih canggih, serta penguatan edukasi hukum kepada masyarakat pengunjung.
Selain itu, reformasi sistem pemasyarakatan perlu tetap berpijak pada prinsip humanisme dan ketertiban. Penegakan hukum di lingkungan lapas bukan semata-mata bersifat represif, melainkan juga preventif dan edukatif bagi semua pihak yang terlibat.
Pewarta : Syahrudin Bhalak

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita
Selamat sore….semua
Tetap semangat
Maju terus ………
Salam satu pena……
Assalamualaikum…
Selamat pagi…
Salam sapa satu pena…