
“Premanisme di sektor informal, termasuk praktik parkir liar, adalah bentuk ancaman nyata terhadap hak atas rasa aman dan kepastian hukum bagi pelaku usaha kecil. Negara wajib hadir, tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga pembinaan dan pengawasan yang terstruktur.”
RI News Portal. Semarang, 27 Mei 2025 — Dalam upaya menciptakan ekosistem usaha yang aman, adil, dan inklusif bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menyelenggarakan kegiatan “Silaturahmi Kamtibmas” bertajuk Penataan dan Pengawasan Juru Parkir di Area Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Acara ini digelar pada Selasa pagi di Hotel Quest, Jalan Plampitan, Kota Semarang, dan dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Polda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman, bersama Dirbinmas Polda Jateng, Kombes Pol Siti Rondhijah.
Kegiatan ini menghadirkan kolaborasi multipihak—mulai dari pejabat utama Polda Jateng, Kasat Binmas dari seluruh Polres jajaran, hingga perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi, Apindo, akademisi, serta organisasi masyarakat yang menaungi para juru parkir.
Dalam sambutannya, Brigjen Latif menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk konkret dari strategi kolaboratif Polda Jateng untuk menata ulang sistem perparkiran yang selama ini sering menjadi celah praktik premanisme dan pungutan liar. Menurutnya, maraknya praktik parkir liar dan premanisme di sektor UMKM telah menjadi hambatan struktural terhadap program pemberdayaan ekonomi mikro.

“UMKM adalah pilar vital ekonomi nasional, terutama dalam situasi krisis. Namun, upaya pemerintah dalam memberdayakan UMKM seringkali terhambat oleh aksi-aksi premanisme yang meresahkan,” ujar Latif. Ia menambahkan bahwa pengawasan yang lemah terhadap praktik parkir menjadi salah satu titik rawan gangguan terhadap ekosistem usaha kecil.
Secara akademis, pendekatan keamanan yang berpihak pada pelaku UMKM mencerminkan paradigma baru dalam kebijakan kamtibmas berbasis ekonomi rakyat. UMKM bukan hanya menjadi tulang punggung perekonomian nasional—sebagaimana dinyatakan dalam berbagai laporan Kementerian Koperasi dan UKM—tetapi juga merupakan bagian dari strategi resilien nasional terhadap ketidakpastian global.
Penelitian terkini menunjukkan bahwa keamanan ekonomi mikro tidak semata soal permodalan dan pelatihan, tetapi juga kepastian hukum dan jaminan sosial. Dalam konteks ini, intervensi aparat keamanan terhadap praktik premanisme menjadi bagian dari perlindungan negara terhadap hak-hak ekonomi warga negara, terutama pelaku usaha dari lapisan bawah.
Dirbinmas Polda Jateng, Kombes Pol Siti Rondhijah, menggarisbawahi pentingnya pendekatan partisipatoris dalam pengawasan juru parkir. Ia menyampaikan bahwa pelibatan organisasi masyarakat dan komunitas juru parkir yang terorganisir secara legal akan menjadi ujung tombak dari sistem baru yang tengah dirancang. “Kita tidak bisa hanya menindak, tetapi juga harus mendidik dan mengatur. Ini bukan soal siapa dilarang, tapi siapa yang bisa bekerja sesuai aturan,” jelasnya.
Dengan demikian, kebijakan pengawasan parkir tidak sekadar berorientasi pada penertiban, melainkan juga pada transformasi sosial di lapangan. Ini membuka ruang bagi penerapan model kolaboratif antara aparat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan komunitas parkir.
Polda Jateng melalui acara ini berharap membangun kesadaran kolektif untuk mendukung UMKM bebas dari tekanan eksternal non-ekonomi seperti pungli dan intimidasi. Brigjen Latif juga menekankan bahwa masyarakat harus proaktif dalam melaporkan tindakan-tindakan yang mengganggu stabilitas usaha.
“Kalau UMKM kuat, maka Indonesia juga kuat,” tegasnya. Ia juga menjamin bahwa setiap laporan terkait gangguan usaha akan direspons secara serius, bahkan hingga ke level Polda.
Kegiatan Silaturahmi Kamtibmas ini menjadi preseden penting bagi pengembangan tata kelola ruang publik yang lebih berkeadilan bagi UMKM. Dalam kacamata hukum dan kebijakan publik, langkah Polda Jateng mencerminkan model intervensi negara terhadap problem mikro yang berdampak makro: menjamin hak-hak ekonomi warga, memerangi premanisme, dan menciptakan ruang usaha yang aman sebagai prasyarat pertumbuhan inklusif.
Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan ditentukan oleh konsistensi implementasi, kemitraan antar institusi, dan keberlanjutan pendidikan hukum di tingkat komunitas. Dengan UMKM sebagai subjek utama ekonomi rakyat, maka menciptakan lingkungan usaha yang bersih dari intimidasi menjadi investasi sosial jangka panjang bagi ketahanan bangsa.
Pewarta Nandang Bramantyo

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal