
“Judi daring merupakan salah satu bentuk konten ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban sosial serta melemahkan ketahanan moral masyarakat digital, khususnya generasi muda yang paling rentan terpapar” (Santosa, 2023, Journal of Digital Society and Ethics).
RI News Portal. Jakarta, 3 Mei 2025 — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia mencatat telah menindak lebih dari 1,3 juta konten yang teridentifikasi sebagai judi daring (judi online/judol) dalam rentang waktu 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam pernyataan resminya pada saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia di Kantor Kemkomdigi, Jakarta.

Secara rinci, tindakan pemblokiran mencakup 1.192.000 situs web yang memfasilitasi praktik perjudian daring serta 127.000 konten terkait di berbagai platform media sosial. Menurut Menkomdigi, data ini tidak hanya merepresentasikan capaian kinerja kementeriannya, tetapi juga sekaligus mencerminkan eskalasi serius dari ancaman keamanan digital nasional.
“Angka-angka ini mencerminkan ancaman nyata di ruang digital yang mengganggu keamanan dan ketertiban nasional,” ujar Meutya Hafid. Ia menegaskan bahwa fenomena masifnya peredaran konten ilegal, khususnya judi online, menandai masih rendahnya indeks kesehatan ruang digital di Indonesia.
Dalam kerangka responsif terhadap situasi tersebut, Kemkomdigi telah meluncurkan sejumlah regulasi strategis yang bertujuan memperkuat tata kelola ruang digital, khususnya dalam hal perlindungan terhadap kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja. Upaya ini diposisikan sebagai bagian dari komitmen nasional dalam membangun ruang digital yang inklusif, aman, dan bermartabat.
Baca juga : Barcelona Kokoh di Puncak Klasemen LaLiga Kompetisi Musim 2024/2025
Menkomdigi juga menekankan pentingnya sinergi antarpemangku kepentingan dalam menangani permasalahan digital kontemporer. “Pembangunan ruang digital yang sehat dan aman bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan hasil kolaborasi seluruh elemen bangsa,” tegasnya.
Fenomena maraknya konten perjudian daring di ruang siber nasional tidak hanya menimbulkan persoalan hukum, melainkan juga berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan psikologis masyarakat. Oleh sebab itu, selain pendekatan pemblokiran dan regulasi, diperlukan pula strategi literasi digital yang masif serta peningkatan kapasitas deteksi dan mitigasi oleh otoritas terkait.
Ke depan, efektivitas penanganan konten ilegal, termasuk judol, akan sangat ditentukan oleh keberlanjutan kebijakan yang berbasis data, transparansi mekanisme penindakan, serta keterlibatan aktif dari masyarakat sipil dan sektor privat dalam pengawasan serta edukasi publik.
Pewarta : Yudha Purnama

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal