
RI News Portal. Wonogiri, 4 September 2025 – Seorang pemuda berinisial AS alias K (21) asal Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, diamankan aparat Polres Wonogiri atas dugaan sebagai provokator aksi anarkis. Penangkapan K merupakan hasil pengembangan kasus delapan pelajar SMP hingga SMA/SMK yang sebelumnya ditahan karena diduga merencanakan kerusuhan.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo menjelaskan, K memanfaatkan situasi panas terkait aksi demonstrasi yang tengah marak di berbagai daerah. Ia membuat grup WhatsApp bernama Wonogiri Thrift untuk menyebarkan ujaran kebencian dan ajakan anarkisme. “Pelaku secara sadar membentuk grup, mengundang banyak orang, lalu memprovokasi dengan konten yang bertujuan menimbulkan kekacauan terhadap pemerintah dan aparat,” ungkap Wahyu, Kamis (4/9/2025).

Lebih lanjut, K juga membuat pamflet yang mengajak demo di DPRD Wonogiri pada 31 Agustus 2025. Pamflet tersebut disisipi instruksi berbahaya, termasuk saran untuk membawa senjata seperti gear motor yang dipotong tiga bagian dan diikat tali sebagai alat serang. “Ini bukan lagi penyampaian aspirasi, melainkan tindakan yang mengarah pada anarkisme,” tegas Wahyu.
Dari penyelidikan, beberapa dari delapan pelajar yang sebelumnya diamankan ternyata tergabung dalam grup tersebut. Pasca-penangkapan, K berupaya menghapus pesan dan mengeluarkan anggota grup untuk menghilangkan jejak. Namun, polisi masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam penyebaran provokasi.
Baca juga : Forkompimda Wonogiri Dukung Usulan Hari Naik Transportasi Umum untuk ASN
Wahyu mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak mereka. “Penyampaian aspirasi diperbolehkan dengan aturan yang jelas. Membawa spanduk atau pengeras suara sah, tetapi mengajak membawa bom molotov atau gear motor jelas melanggar hukum,” ujarnya.
K kini dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, atau Pasal 160 KUHPidana. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.
Polres Wonogiri terus mengintensifkan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan. Masyarakat diminta melapor jika menemukan indikasi serupa guna mencegah eskalasi gangguan kamtibmas.
Pewarta : Nandang Bramantyo
