RI News Portal. Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merespons dinamika publik yang berkembang sepanjang awal 2026 dengan mengumumkan relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 5 persen yang akan berlaku hingga akhir tahun ini. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang sebelumnya menyuarakan protes atas kenaikan tarif pajak yang dirasakan signifikan.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam pernyataan resminya di Semarang pada Jumat lalu, menegaskan bahwa diskon tersebut merupakan bentuk respons terhadap pandangan masyarakat mengenai kenaikan PKB. Ia menjelaskan bahwa persepsi kenaikan tersebut sebenarnya berasal dari penerapan opsen (pajak tambahan) sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
“Pada tahun 2025, Pemprov Jateng telah menerapkan opsen sebesar 13,94 persen. Namun, masyarakat memperoleh relaksasi pada kuartal pertama tahun itu sehingga dampaknya tidak terlalu terasa,” ujar Sumarno. Ia menambahkan, pada awal 2026, tanpa kebijakan serupa, masyarakat langsung merasakan beban kenaikan tersebut.

Atas instruksi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, tim kajian khusus dibentuk untuk mengevaluasi kemungkinan relaksasi pada 2026. Kajian tersebut mempertimbangkan tiga aspek utama: kemampuan fiskal daerah, prioritas pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, serta kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat. Hasilnya, relaksasi 5 persen disetujui sebagai solusi tengah jalan.
Selain diskon PKB, Pemprov Jateng juga memperpanjang kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas sepanjang 2026. Meski demikian, pemilik kendaraan tetap wajib membayar komponen lain, antara lain PKB itu sendiri, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk STNK, TNKB, dan BPKB, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Masrofi, menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada analisis menyeluruh terhadap daya beli masyarakat, kondisi sosial-ekonomi pasca-pandemi, struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta keberlanjutan program pembangunan jangka panjang. “Kajian ini akan segera dilaporkan kepada Gubernur untuk implementasi resmi tahun ini,” katanya.
Baca juga : Mobil Eks Presiden Jokowi Diserahkan ke PMI Wonogiri: Dukungan Operasional dan Inovasi Ekonomi Relawan
Kebijakan ini muncul di tengah gelombang ketidakpuasan publik yang sempat mencuat awal tahun. Banyak warga melaporkan kenaikan tagihan pajak tahunan hingga 60 persen, yang kemudian menjadi perbincangan luas di berbagai komunitas daring, terutama di kalangan pecinta otomotif. Bahkan sempat beredar seruan untuk menunda pembayaran pajak sebagai bentuk protes terhadap penerapan opsen tanpa kompensasi yang memadai.
Para pengamat kebijakan publik menilai langkah Pemprov Jateng ini sebagai upaya strategis untuk menjaga stabilitas sosial sekaligus mempertahankan target pendapatan daerah. Dengan menyeimbangkan antara kepatuhan terhadap regulasi nasional dan sensitivitas terhadap kondisi riil masyarakat, kebijakan relaksasi ini diharapkan dapat meredam keresahan sekaligus mendorong kepatuhan pajak yang lebih tinggi di masa mendatang.
Pewarta : Sriyanto

