
RI News Portal. Purwokerto, 14 Juli 2025 — Pemerintah Kabupaten Banyumas menegaskan komitmennya dalam memperluas cakupan jaminan pelindungan sosial ketenagakerjaan bagi penderes nira kelapa, kelompok pekerja rentan yang selama ini menopang industri gula kelapa ekspor. Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, secara langsung mengimbau para eksportir gula kelapa untuk memberikan perlindungan sosial kepada para penderes melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam Rapat Koordinasi Program Jaminan Pelindungan Sosial bagi Penderes yang diselenggarakan di Ruang Joko Kahiman, Rumah Dinas Bupati Banyumas, Sadewo menyatakan bahwa penderes adalah aset penting dalam rantai pasok industri gula kelapa. Oleh karena itu, diperlukan intervensi konkret dari pelaku industri, termasuk eksportir, untuk memberikan jaminan sosial kepada para pekerja tersebut.
“Penderes itu aset, jadi saya imbau dan dorong para eksportir untuk memberikan jaminan pelindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. Saya yakin mampu, tinggal mau atau tidak,” tegas Sadewo di hadapan 14 eksportir yang hadir.

Sebagai langkah jangka panjang, Pemkab Banyumas juga akan melakukan transformasi varietas tanaman dengan mengganti kelapa konvensional berbatang tinggi ke varietas kelapa genjah yang lebih rendah dan lebih aman bagi penderes. Program ini telah mendapat dukungan CSR dari institusi Jerman dalam bentuk penyediaan bibit kelapa genjah.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Banyumas, Wakhyono, memaparkan bahwa dari total 21.910 penderes nira di wilayah Banyumas, baru 6.699 orang yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2025. Sementara itu, terdapat 71 kasus kecelakaan kerja yang dialami penderes dalam rentang waktu Januari–Juli 2025.
“Kami telah melakukan berbagai pendekatan agar para penderes mendaftar secara mandiri. Namun, masih banyak kendala terutama soal keterbatasan ekonomi,” ungkap Wakhyono.
Baca juga : Sekolah Rakyat Tingkat SMP Resmi Dibuka di Bogor: Strategi Pemerintah Memutus Rantai Kemiskinan Struktural
Sebagai solusi, Pemkab Banyumas melalui Bagian Kesra akan melakukan pendataan langsung ke perusahaan eksportir untuk memastikan sinkronisasi data penderes. Validasi ulang juga akan dilakukan bersama Dinsospermades, Dinperindag, dan instansi lain guna menghindari tumpang tindih data serta memastikan subsidi jaminan sosial tepat sasaran.
Dukungan juga datang dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto. Kepala cabang, Muhammad Romdhoni, menyatakan bahwa program pelindungan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk kehadiran negara bagi pekerja sektor informal.
“Petani penderes adalah bagian dari pekerja yang memiliki aktivitas ekonomi, sehingga negara wajib hadir memberikan pelindungan,” kata Romdhoni.
Secara akademis, inisiatif ini mencerminkan model kolaborasi multi-aktor dalam penyelenggaraan jaminan sosial di sektor informal, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Penekanan pada tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya tujuan ke-8 tentang pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, serta tujuan ke-1 tentang penghapusan kemiskinan.
Langkah Pemkab Banyumas ini menjadi preseden penting bagi daerah lain dalam memperluas jangkauan pelindungan sosial pekerja informal, yang selama ini kerap diabaikan dalam skema formal ketenagakerjaan nasional.
Pewarta : Dimas Syarif

