Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintah Cabut Empat IUP Tambang Nikel di Raja Ampat: Kajian atas Kepatuhan Hukum dan Etika Lingkungan

Pemerintah Cabut Empat IUP Tambang Nikel di Raja Ampat: Kajian atas Kepatuhan Hukum dan Etika Lingkungan

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 min read
Pemerintah Cabut Empat IUP Tambang Nikel di Raja Ampat
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 10 Juni 2025 — Pemerintah Republik Indonesia resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat, setelah ditemukan sejumlah pelanggaran administratif dan kerusakan lingkungan. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (10/6), dan menandai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat prinsip keberlanjutan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam yang bertanggung jawab.

Dalam pernyataannya, Bahlil mengungkapkan bahwa keputusan pencabutan tersebut didasarkan pada temuan langsung di lapangan serta laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyatakan adanya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip konservasi lingkungan. “Alasan pencabutan, pertama, secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri LHK pada kami itu melanggar. Kedua, kita cek di lapangan, kawasan-kawasan ini harus kita lindungi, tetap memperhatikan biota laut dan konservasi,” ujarnya.

Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining. Keempatnya sebelumnya mendapat izin operasi produksi nikel di kawasan yang kini dikategorikan sebagai wilayah sensitif secara ekologis.

Lebih lanjut, Menteri Bahlil menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap pelestarian kawasan Raja Ampat sebagai destinasi wisata dunia yang memiliki nilai ekologis dan geostrategis tinggi. “Presiden punya perhatian khusus dan secara sungguh-sungguh tetap menjadikan Raja Ampat menjadi wisata dunia untuk keberlanjutan negara. Apa alasannya, pertama secara lingkungan, kedua secara teknis juga kita lihat sebagian masuk di kawasan geopark,” jelasnya.

Dari sudut pandang tata kelola, pencabutan IUP ini juga merupakan hasil dari evaluasi teknis dan koordinasi lintas sektor, termasuk masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat. Menurut Bahlil, pendekatan partisipatif ini penting untuk memastikan bahwa keputusan negara selaras dengan kepentingan lokal dan nilai-nilai ekologis yang dijunjung oleh masyarakat adat setempat.

Baca juga : Indonesia Undang Monako Hadiri Ocean Impact Summit 2026 di Bali: Diplomasi Maritim dan Kolaborasi Global untuk Laut Berkelanjutan

Secara hukum, pencabutan IUP ini mencerminkan penegakan terhadap prinsip due diligence dalam penerbitan izin usaha, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penerbitan izin usaha yang tidak memenuhi prasyarat lingkungan merupakan bentuk pelanggaran administratif yang dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin, sebagaimana dilakukan oleh pemerintah.

Dari perspektif etika lingkungan, kebijakan ini menandai pergeseran pendekatan pembangunan dari eksploitasi sumber daya ke arah konservasi dan pariwisata berkelanjutan. Hal ini juga sejalan dengan nilai-nilai keadilan ekologis (ecological justice) yang menuntut bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan hidup yang sehat.

Pencabutan empat IUP tambang nikel di Raja Ampat merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa kebijakan investasi sejalan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan dan perlindungan hak-hak masyarakat lokal. Ke depan, diperlukan penguatan sistem pengawasan lingkungan serta reformasi perizinan berbasis kajian daya dukung dan daya tampung ekosistem, agar pembangunan nasional tidak mengancam integritas lingkungan dan warisan geologis yang tak tergantikan.

Pewarta : Yudha Purnama

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Indonesia Undang Monako Hadiri Ocean Impact Summit 2026 di Bali: Diplomasi Maritim dan Kolaborasi Global untuk Laut Berkelanjutan
Next: Paralympic Training Center Karanganyar: Infrastruktur Strategis untuk Pembinaan Atlet Difabel Nasional

Related Stories

Pengumuman UMP 2026
2 min read

Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama
3 min read

Respons Nasional Penuh: Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM
2 min read

Komnas HAM: UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.