
RI News Portal. Jakarta, 10 Juni 2025 — Pemerintah Republik Indonesia resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat, setelah ditemukan sejumlah pelanggaran administratif dan kerusakan lingkungan. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (10/6), dan menandai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat prinsip keberlanjutan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam yang bertanggung jawab.
Dalam pernyataannya, Bahlil mengungkapkan bahwa keputusan pencabutan tersebut didasarkan pada temuan langsung di lapangan serta laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyatakan adanya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip konservasi lingkungan. “Alasan pencabutan, pertama, secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri LHK pada kami itu melanggar. Kedua, kita cek di lapangan, kawasan-kawasan ini harus kita lindungi, tetap memperhatikan biota laut dan konservasi,” ujarnya.
Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining. Keempatnya sebelumnya mendapat izin operasi produksi nikel di kawasan yang kini dikategorikan sebagai wilayah sensitif secara ekologis.

Lebih lanjut, Menteri Bahlil menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap pelestarian kawasan Raja Ampat sebagai destinasi wisata dunia yang memiliki nilai ekologis dan geostrategis tinggi. “Presiden punya perhatian khusus dan secara sungguh-sungguh tetap menjadikan Raja Ampat menjadi wisata dunia untuk keberlanjutan negara. Apa alasannya, pertama secara lingkungan, kedua secara teknis juga kita lihat sebagian masuk di kawasan geopark,” jelasnya.
Dari sudut pandang tata kelola, pencabutan IUP ini juga merupakan hasil dari evaluasi teknis dan koordinasi lintas sektor, termasuk masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat. Menurut Bahlil, pendekatan partisipatif ini penting untuk memastikan bahwa keputusan negara selaras dengan kepentingan lokal dan nilai-nilai ekologis yang dijunjung oleh masyarakat adat setempat.
Secara hukum, pencabutan IUP ini mencerminkan penegakan terhadap prinsip due diligence dalam penerbitan izin usaha, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penerbitan izin usaha yang tidak memenuhi prasyarat lingkungan merupakan bentuk pelanggaran administratif yang dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin, sebagaimana dilakukan oleh pemerintah.
Dari perspektif etika lingkungan, kebijakan ini menandai pergeseran pendekatan pembangunan dari eksploitasi sumber daya ke arah konservasi dan pariwisata berkelanjutan. Hal ini juga sejalan dengan nilai-nilai keadilan ekologis (ecological justice) yang menuntut bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan hidup yang sehat.
Pencabutan empat IUP tambang nikel di Raja Ampat merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa kebijakan investasi sejalan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan dan perlindungan hak-hak masyarakat lokal. Ke depan, diperlukan penguatan sistem pengawasan lingkungan serta reformasi perizinan berbasis kajian daya dukung dan daya tampung ekosistem, agar pembangunan nasional tidak mengancam integritas lingkungan dan warisan geologis yang tak tergantikan.
Pewarta : Yudha Purnama

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita