
RI News Portal. Jakarta, 7 Juli 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi melimpahkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan suap putusan lepas (onstlag) tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), serta perkara dugaan perintangan penanganan korupsi, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, menyatakan bahwa pelimpahan tahap dua, yang mencakup penyerahan tersangka beserta berkas perkara, dilakukan pada Senin (7/7/2025).
“Ada lima tersangka yang dilakukan pelimpahan tahap dua,” tegas Sutikno dalam konferensi pers di Jakarta.
Kelima tersangka yang dimaksud adalah Ariyanto, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih selaku advokat; Tian Bahtiar yang merupakan mantan Direktur Pemberitaan JAKTV; serta M. Adhiya Muzakki yang berperan sebagai ketua tim buzzer.

Berdasarkan keterangan Kejaksaan, Ariyanto dan Marcella Santoso diduga terlibat dalam praktik suap untuk mempengaruhi putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Praktik suap ini berpotensi mencederai prinsip peradilan yang adil dan berintegritas, serta menimbulkan preseden negatif dalam penegakan hukum kasus korupsi sektor sumber daya alam.
Sementara itu, Marcella Santoso (yang juga terkait dalam perkara pertama), bersama Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzakki, diduga turut melakukan perintangan (obstruction of justice) terhadap proses penanganan tiga perkara, termasuk perkara korupsi ekspor CPO tersebut. Perintangan tersebut antara lain berupa upaya memengaruhi opini publik dan menekan aparat penegak hukum melalui media maupun kanal komunikasi buzzer.
Usai pelimpahan tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan agar proses persidangan dapat dimulai.
Sebagai bagian dari rangkaian proses hukum yang berkesinambungan, sebelumnya Kejaksaan Agung juga telah melimpahkan enam tersangka lain terkait perkara suap putusan lepas fasilitas ekspor CPO ke Kejari Jakarta Pusat. Mereka adalah Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara), Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat), dan Muhammad Syafei (Head of Social Security Legal PT Wilmar Group).
Baca juga : Kolaborasi Olahraga, Budaya, dan Kuliner di Peringatan Hari Jadi ke-598 Kota Cirebon
Selain itu, tiga hakim yang menangani perkara suap CPO juga berstatus tersangka, yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai anggota majelis hakim. Ketiganya diduga berperan dalam mengondisikan putusan lepas bagi terdakwa perkara korupsi fasilitas ekspor CPO, yang sempat menuai sorotan publik.
Kasus ini menegaskan masih rawannya praktik korupsi di sektor penegakan hukum, khususnya ketika praktik suap merambah proses peradilan hingga pada tingkat putusan. Selain itu, penggunaan buzzer dan media untuk memengaruhi opini publik menjadi ancaman serius bagi transparansi penegakan hukum.
Secara normatif, perbuatan para tersangka dapat dijerat dengan pasal-pasal pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal perintangan proses peradilan (obstruction of justice) sebagaimana diatur dalam KUHP maupun KUHAP.
Dengan pelimpahan tahap dua ini, publik diharapkan terus mengawal jalannya proses persidangan agar tidak terjadi intervensi lebih lanjut dan memastikan prinsip due process of law dapat ditegakkan secara objektif dan berkeadilan.
Pewarta : Yogi Hilmawan

