RI News Portal. Jambi, 7 Januari 2026 – Pengakuan resmi terhadap sembilan tradisi dan ekspresi budaya dari Provinsi Jambi sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia menandai langkah penting dalam upaya pelestarian identitas peradaban Nusantara. Penetapan ini tidak hanya menjadi bukti nyata akan kekayaan historis dan keberagaman masyarakat Jambi sejak era prasejarah hingga masa kontemporer, tetapi juga mencerminkan komitmen kolektif antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga kontinuitas nilai-nilai leluhur di tengah arus modernisasi.
Gubernur Jambi, Al Haris, menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap dedikasi para pelaku budaya yang telah lama menekuni bidangnya. “Pengakuan ini diharapkan menjadi catatan sejarah berharga bagi generasi mendatang di Provinsi Jambi,” ujarnya dalam acara penganugerahan di ibu kota provinsi.
Sembilan warisan yang ditetapkan mencakup beragam domain, mulai dari kerajinan tradisional, ritus adat, seni pertunjukan, hingga tradisi lisan masyarakat marginal. Di antaranya adalah Kuluk Kerinci dari Kabupaten Kerinci, yang merupakan penutup kepala khas perempuan dengan nilai simbolis tinggi; Ritus Bagelek dari Kabupaten Bungo; serta seni pertunjukan seperti Gandai dan Tari Teluk Kembang dari Kabupaten Tebo. Selain itu, Tradisi Tongkeng Betung Bedarah juga dari Tebo, Tradisi Lukah Gilo Dusun Baru serta Seni Pertunjukan Tonkeng Tebat Patah dari Kabupaten Muaro Jambi, Seni Pertunjukan Dana Sarah dari Jambi Kota Seberang, dan Bahasa Lisan Orang Rimba dari Kabupaten Sarolangun.

Pengakuan terhadap Bahasa Lisan Orang Rimba, khususnya, menyoroti pentingnya pelindungan ekspresi budaya kelompok adat yang hidup harmonis dengan alam hutan. Tradisi ini mencerminkan pengetahuan indigenous tentang lingkungan, yang semakin rentan terhadap perubahan eksternal.
Dari perspektif akademis, penetapan WBTB ini selaras dengan kerangka Konvensi UNESCO 2003 tentang Pelindungan Warisan Budaya Takbenda, yang menekankan nilai hidup (living heritage) sebagai elemen dinamis identitas kolektif. Di Indonesia, proses ini melibatkan verifikasi mendalam oleh tim ahli, memastikan bahwa setiap warisan memenuhi kriteria keberlanjutan, keaslian, dan partisipasi komunitas.
Secara nasional, hingga akhir 2025, jumlah WBTB Indonesia telah mencapai ribuan, dengan penambahan signifikan setiap tahunnya. Pemerintah pusat terus mendorong inventarisasi lebih luas untuk memperkuat fondasi mega-diversity budaya bangsa, sekaligus membuka peluang pemanfaatan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal.
Baca juga : Sinergi Pemerintah dan Filantropi: Kunci Percepatan Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi di Sumatera
Di tingkat provinsi, Pemerintah Jambi turut memberikan anugerah kebudayaan kepada dua maestro seni: Aisyah, ahli musik Kelintang Perunggu dari Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan Abu Bakar, maestro Krinok dari Rantau Pandan, Kabupaten Bungo. Penghormatan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk aktif melestarikan warisan, termasuk potensi budaya dari wilayah pesisir yang belum banyak terekspos.
Gubernur Al Haris menekankan bahwa keberadaan maestro seperti ini menjadi teladan krusial di era digital, di mana ancaman hilangnya tradisi semakin nyata. “Kami optimis masih banyak potensi tersembunyi yang dapat diusulkan di masa depan,” tambahnya.
Pengakuan ini tidak hanya memperkaya khazanah nasional, tetapi juga membuka diskursus lebih dalam tentang bagaimana warisan takbenda dapat menjadi pilar pembangunan berkelanjutan, mengintegrasikan nilai historis dengan kebutuhan kontemporer masyarakat Jambi dan Indonesia secara keseluruhan.
Pewarta : Adi Tanjoeng

