
Fenomena pelemparan terhadap kereta api di Sumatera Utara kembali menjadi perhatian serius. Tindakan ini tidak hanya mencederai prinsip keselamatan transportasi publik, tetapi juga berimplikasi hukum pidana berat sebagaimana diatur dalam KUHP. Artikel ini membahas eskalasi kasus, pendekatan hukum, serta strategi pencegahan yang ditempuh oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumut.
RI News Portal. Medan, Sumatera Utara – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menyatakan keprihatinan mendalam terhadap maraknya aksi pelemparan terhadap kereta api di sejumlah jalur operasional mereka. Aksi berbahaya ini bukan hanya membahayakan keselamatan penumpang dan awak kereta, tetapi juga termasuk pelanggaran hukum pidana berat dan perusakan fasilitas umum yang menyokong fungsi pelayanan publik.
Menurut Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin, sejak awal tahun 2024 hingga akhir tahun, tercatat 55 kasus pelemparan. Sementara hingga pertengahan Juni 2025, telah terjadi 14 insiden serupa. Lokasi rawan teridentifikasi berada di jalur Medan–Bandar Khalipah, Labuan–Belawan, dan Tanjung Gading–Lalang, yang kini menjadi fokus peningkatan pengawasan dan intervensi aparat.
“Tindakan ini sangat membahayakan. Kami tidak akan mentoleransi siapa pun yang mencoba mengganggu lalu lintas kereta api,” tegas As’ad.

Dalam konteks hukum pidana nasional, tindakan pelemparan terhadap sarana perkeretaapian masuk dalam kategori delik berbahaya terhadap keselamatan umum. Berdasarkan Pasal 194 KUHP, pelaku yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas kereta api diancam pidana penjara maksimal 15 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan korban jiwa, sanksinya meningkat menjadi penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun.
Pendekatan hukum yang tegas ini menunjukkan bahwa negara memosisikan keselamatan transportasi sebagai bagian dari kepentingan umum yang dilindungi secara serius. Dalam praktiknya, KAI Divre I Sumut bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap para pelaku.
Namun demikian, terdapat nuansa penting dalam aspek perlindungan anak. Jika pelaku terbukti berusia di bawah umur, proses hukum formal tidak dapat dilanjutkan sebagaimana biasa. Dalam kasus demikian, KAI menerapkan pendekatan restoratif melalui penandatanganan surat pernyataan bersama orang tua, serta kewajiban mengganti kerugian.
Kejadian ini menyoroti persoalan sosial yang lebih luas, yakni rendahnya kesadaran publik terhadap pentingnya menjaga fasilitas dan keselamatan transportasi publik. Dalam konteks ini, KAI Divre I Sumut tidak hanya mengandalkan pendekatan hukum, tetapi juga memperkuat sinergi lintas sektor bersama TNI/Polri, pemerintah daerah, serta masyarakat sipil.
Baca juga : Wapres Gibran Tegaskan Etika dan Kemandirian dalam Pemanfaatan AI untuk Pendidikan Masa Depan
Program edukasi dan sosialisasi terus dilakukan ke sekolah-sekolah dan komunitas sekitar jalur kereta api. Kampanye publik ini bertujuan membentuk budaya sadar hukum serta partisipasi kolektif dalam menjaga keamanan jalur kereta.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keselamatan dan ketertiban perjalanan kereta api. Ini tanggung jawab kita bersama,” tutur As’ad.
Aksi pelemparan terhadap kereta api tidak bisa dianggap sebagai kenakalan biasa, melainkan kejahatan serius yang berimplikasi luas terhadap keselamatan dan ketertiban transportasi publik. Penanganan masalah ini memerlukan pendekatan multidimensi: penegakan hukum tegas, edukasi berkelanjutan, dan penguatan kontrol sosial berbasis komunitas.
Ke depan, integrasi antara sistem pengawasan berbasis teknologi (CCTV dan patroli digital), pemetaan titik rawan, serta pemberdayaan masyarakat lokal menjadi elemen strategis untuk menekan angka kejadian serupa.
Pewarta : Adi Tanjoeng

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita