RI News Portal. Pontianak, 6 Januari 2026 – Kuasa hukum dari Yuliansyah, seorang anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Barat yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Gerindra provinsi tersebut, secara resmi menyampaikan laporan polisi ke Polda Kalimantan Barat pada Selasa (6/1/2026). Laporan ini menyangkut penyebaran informasi di berbagai kanal daring dan media sosial yang diduga mencemarkan nama baik kliennya melalui tuduhan keterlibatan dalam kasus korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi untuk keperluan operasional navigasi laut pada tahun 2020.
Daniel Tangkau, advokat yang mewakili Yuliansyah, menyatakan bahwa pemberitaan dan unggahan tersebut telah menyebabkan kerugian signifikan bagi kliennya, baik dari segi psikologis maupun reputasi publik. “Klien saya merasa sangat terganggu dan dirugikan oleh informasi yang beredar luas, yang menggambarkan seolah-olah ia telah melakukan tindak pidana korupsi terkait BBM navigasi,” ujar Tangkau usai proses pelaporan di markas Polda Kalbar.
Ia menekankan bahwa hingga saat ini, Yuliansyah belum pernah menjalani pemeriksaan resmi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, yang sedang menangani penyidikan kasus tersebut sejak naik status pada 2023. “Belum ada status hukum apa pun yang melekat pada klien saya—baik sebagai saksi, apalagi tersangka. Informasi yang prematur seperti ini berpotensi menimbulkan presumpsi bersalah di mata publik sebelum proses hukum berjalan secara adil,” tambahnya.

Salah satu poin krusial dalam laporan adalah penggunaan citra visual yang manipulatif, di mana foto Yuliansyah digambarkan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye lengkap dengan borgol, seolah-olah ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tangkau mempertanyakan etika penyajian informasi semacam itu, yang menurutnya dapat melanggar prinsip jurnalistik dan ketentuan hukum terkait pers. “Penggambaran seperti ini tidak hanya menyesatkan, tetapi juga memperburuk dampak psikologis bagi yang bersangkutan dan keluarganya,” katanya.
Laporan yang diterima secara resmi oleh Polda Kalbar mencakup tujuh entitas—terdiri dari akun media sosial dan kanal daring—yang dianggap sebagai sumber utama penyebaran informasi tersebut. Tangkau menyerahkan penilaian lebih lanjut kepada penyidik untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana, seperti pencemaran nama baik atau pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga : Inisiatif Pembatasan Waktu Layar di Rumah: Upaya Surakarta Bangun Ekosistem Pendidikan Holistik
Kasus dugaan korupsi pengadaan BBM non-subsidi di Distrik Navigasi Kelas III Pontianak tahun 2020 memang telah menjadi perhatian sejak penggeledahan kantor terkait pada akhir Desember 2025. Penyidikan ini melibatkan perusahaan swasta yang memenangkan tender, termasuk PT Cangka Jaya Nova, di mana Yuliansyah pernah tercatat sebagai direksi pada periode relevan. Namun, pihak Yuliansyah menegaskan bahwa asosiasi tersebut tidak serta merta membuktikan keterlibatan pribadi, dan proses hukum harus dihormati dengan prinsip praduga tak bersalah.
Perkembangan ini mencerminkan ketegangan antara kebebasan informasi di era digital dengan perlindungan hak pribadi atas nama baik, sebuah isu yang semakin sering muncul dalam ranah hukum Indonesia kontemporer. Penegakan hukum yang seimbang diharapkan dapat menjaga integritas proses penyidikan korupsi tanpa mengorbankan hak individu yang belum terbukti bersalah. Proses selanjutnya kini berada di tangan aparat kepolisian daerah untuk ditindaklanjuti secara profesional.
Pewarta : Lisa Susanti

