
RI News Portal. Cimahi, 17 Juli 2025 — Pemerintah Kota Cimahi resmi melantik Muhammad Roni sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) menggantikan Maria Fitriana yang telah menyelesaikan masa tugasnya. Prosesi pelantikan dipimpin oleh Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, di Aula A Kompleks Pemerintah Kota Cimahi, Kamis (17/7/2025).
Pengangkatan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sekretaris Daerah yang mengatur tata cara pengisian jabatan Sekda dalam kondisi kekosongan jabatan. Kekosongan tersebut terjadi sejak 1 Agustus 2024, sehingga penunjukan penjabat bersifat strategis untuk memastikan kesinambungan tata kelola pemerintahan daerah.
“Muhammad Roni terpilih karena dinilai mampu menjalankan tugas strategis ini dengan baik,” ungkap Wali Kota Ngatiyana. Ia menegaskan bahwa jabatan Sekda berperan sentral dalam menggerakkan roda birokrasi sekaligus menjadi penghubung utama antara kepala daerah dan perangkat daerah.

Selain itu, Sekda diharapkan mampu membangun sinergi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) serta memahami dinamika sosial masyarakat yang kompleks. Dalam konteks kebijakan publik, posisi ini menuntut kemampuan koordinatif untuk memastikan seluruh potensi daerah terintegrasi dalam mendukung visi kepala daerah.
“Salah satu tugas penting Sekda adalah mengintegrasikan seluruh potensi daerah untuk mendukung kebijakan kepala daerah secara optimal,” tegas Ngatiyana.
Lebih jauh, Ngatiyana memberikan arahan agar penjabat baru menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) sebagai fondasi perilaku birokrasi profesional. Prinsip tersebut selaras dengan reformasi birokrasi yang menekankan akuntabilitas, transparansi, dan responsivitas dalam pelayanan publik.
Pelantikan Muhammad Roni sebagai Penjabat Sekda Cimahi tidak hanya memiliki dimensi administratif, tetapi juga relevan secara normatif dan strategis. Berdasarkan kerangka regulasi, pengisian jabatan sesuai Perpres No. 3/2018 mencerminkan komitmen terhadap kepastian hukum dan keberlangsungan pemerintahan. Namun, tantangan ke depan meliputi efektivitas koordinasi lintas OPD, penerapan nilai ASN BerAKHLAK dalam praktik, dan adaptasi terhadap dinamika sosial-ekonomi daerah.
Pewarta : Galih Prayudi
