
RI News Portal. Makassar, 15 Juli 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menegaskan komitmennya dalam mendukung keterlibatan aktif penyandang disabilitas dalam proses penyusunan produk hukum daerah. Dukungan ini mengemuka dalam forum diskusi bersama Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi Sulawesi Selatan yang berlangsung di Ruang Rapat Perancang Kanwil, Selasa (15/7/2025).
Dalam pertemuan yang dihadiri delapan orang perwakilan HWDI, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Heny Widyawati, menegaskan pentingnya partisipasi kelompok rentan dalam proses harmonisasi regulasi di tingkat daerah.
“Kanwil Kemenkumham Sulsel memiliki peran strategis dalam proses harmonisasi regulasi. Kami terus membuka ruang diskusi kepada semua unsur, khususnya penyandang disabilitas, untuk terlibat langsung dalam proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan,” ujar Heny.

Lebih lanjut, Heny menilai bahwa keterlibatan langsung penyandang disabilitas dapat memperkaya kualitas peraturan daerah, terutama dalam menjamin inklusivitas dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap semangat HWDI untuk berperan aktif dalam pembentukan produk hukum daerah, baik dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada).
“Partisipasi kelompok rentan dalam ruang-ruang kebijakan menjadi tonggak penting dalam membangun regulasi yang lebih ramah terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Apresiasi tinggi saya sampaikan atas semangat teman-teman penyandang disabilitas yang ingin terlibat dalam setiap proses pembentukan produk hukum,” ungkap Andi Basmal.
Keterlibatan penyandang disabilitas dalam ranah legislasi daerah sejalan dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Konvensi ini menegaskan hak penyandang disabilitas untuk berpartisipasi penuh dan efektif dalam kehidupan politik dan publik, termasuk dalam pembuatan kebijakan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas juga mengamanatkan adanya kebijakan afirmatif yang menjamin partisipasi aktif kelompok disabilitas dalam berbagai aspek pembangunan, termasuk dalam proses legislasi dan perumusan kebijakan publik.
Langkah Kanwil Kemenkumham Sulsel yang membuka ruang partisipasi bagi HWDI mencerminkan perubahan paradigma dalam pembangunan hukum di Indonesia, dari pendekatan top-down menuju pendekatan partisipatoris. Dalam konteks ini, keterlibatan organisasi masyarakat sipil seperti HWDI tidak hanya memperkuat legitimasi hukum, tetapi juga memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan riil masyarakat, khususnya kelompok marginal.
Secara akademik, hal ini menjadi contoh praktik deliberatif dalam proses legislasi daerah, yang mempertemukan negara dan warga dalam ruang dialog yang setara. Proses semacam ini menjadi fondasi penting bagi terwujudnya regulasi yang berkeadilan sosial dan responsif terhadap pluralitas kebutuhan masyarakat.
Diskusi antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dan HWDI menjadi simbol kemajuan dalam membangun sistem hukum daerah yang inklusif dan partisipatif. Ke depan, kolaborasi ini diharapkan tidak hanya menjadi agenda sesaat, tetapi terinstitusionalisasi dalam setiap tahapan penyusunan peraturan daerah, sebagai bentuk nyata penghormatan terhadap hak-hak penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.
Pewarta : Vie
