
RI News Portal. Semarang, 16 Juli 2025 — Polda Jawa Tengah melalui Satgas Operasi Patuh Candi 2025 menggelar razia pelanggaran lalu lintas di Jalan Simongan, kawasan Sam Poo Kong, Kota Semarang, Rabu pagi. Operasi yang melibatkan 85 personel gabungan ini bertujuan menciptakan ketertiban berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan, dengan mengedepankan pendekatan profesional dan humanis.
Kegiatan dipimpin oleh Kompol Sarwoko, Kasi Dikmas Ditlantas Polda Jateng, dengan fokus pada pelanggaran kasat mata, seperti kendaraan tanpa pelat nomor, tidak sesuai standar pabrikan, serta penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan publik. Penindakan juga diarahkan pada pelanggaran berisiko tinggi, seperti pengendara motor tanpa helm, berboncengan lebih dari dua orang, penggunaan ponsel saat berkendara, serta pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman.

AKBP Christoper Adhikara Lebang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas.
“Fokus utama Operasi Patuh Candi adalah penegakan hukum demi terciptanya masyarakat yang disiplin dan peduli keselamatan di jalan. Diharapkan kegiatan ini mampu menekan jumlah pelanggaran sekaligus meminimalisir risiko kecelakaan, terutama yang berpotensi menimbulkan fatalitas,” ujarnya.
Selama razia, petugas menerbitkan 6 surat tilang untuk pelanggaran berat dan 31 surat teguran untuk pelanggaran ringan. Penekanan diberikan pada aspek pembinaan, bukan sekadar sanksi. Edukasi dilakukan melalui himbauan langsung, pengeras suara, hingga pembagian pamflet dan stiker keselamatan.
Respons masyarakat pun positif. Eko Mulyono, pengendara yang kedapatan tanpa pelat nomor depan, menyampaikan apresiasi:
“Alhamdulillah, saya hanya diberi teguran dan diingatkan melengkapi kendaraan. Tidak ada yang disita, dan saya boleh melanjutkan perjalanan,” ungkapnya.
Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, operasi ini akan berlangsung hingga 27 Juli 2025 di berbagai wilayah Jawa Tengah. Ia menekankan bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, gunakan helm, lengkapi kendaraan sesuai standar, jangan main HP saat berkendara. Ini bukan untuk menghindari sanksi, tapi demi keselamatan Anda dan orang lain,” tegasnya.
Operasi Patuh Candi 2025 tidak semata-mata bernuansa represif, tetapi mengandung elemen pendidikan hukum (legal education) yang sejalan dengan teori law enforcement and behavioral change. Pendekatan ini menekankan bahwa penegakan hukum harus dibarengi edukasi untuk membentuk kesadaran kolektif masyarakat.
Penerapan pendekatan humanis dalam razia, seperti pemberian teguran dan sosialisasi langsung, sejalan dengan prinsip community policing dan konsep soft power policing, yang menempatkan masyarakat bukan sebagai objek, melainkan subjek dalam sistem keamanan jalan raya.
Dalam perspektif kebijakan publik, program ini dapat dikategorikan sebagai intervensi preventif dan korektif untuk mengurangi externalities negatif berupa kecelakaan dan kerugian sosial-ekonomi. Dengan dukungan regulasi seperti UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaksanaan Operasi Patuh Candi juga menunjukkan upaya harmonisasi antara penegakan hukum (law enforcement) dan edukasi perilaku (behavioral change approach).
Pewarta : Nandang Bramantyo
