RI News. Tapanuli Selatan II – Tim Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat PENA Nusantara Bersatu dan PERS telah resmi melaporkan Pengaduan Masyarakat (Dumas ) Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Selatan Inisial (HT) dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dari dapil IV periode 2024 -2029 ke Polres Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara pada hari Jum’at 9 Oktober 2026 melalui Kasium , terkait dugaan penipuan 378 KUHP Jo pasal 65 KUHP (Penipuan berlanjut ,karena korbannya lebih dari satu )Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP(Penggelapan berlanjut) Pasal 11 Undang undang Tipikor(Jika terbukti menyalah gunakan jabatan sebagai DPRD
Dengan surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) Nomor 05/LSM PENA-PERS /X/2026 menyebutkan bahwa terlapor diduga telah melakukan penipuan dan pengelapan dengan modus operandi rekrutmen Pendamping Desa. Terlapor diduga telah menjanjikan akan mengangkat para korban sebagai Pendamping Desa di Kabupaten Tapanuli Selatan karena mengaku telah memiliki kewenangan di DPRD dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) .Padahal rekrutmen resmi kemendes RI gratis

Menurut Tim Pelapor, setiap korban dimintai sejumlah uang dengan alasan sebagai administrasi dan pelicin SK. Namun mirisnya setelah uang diterima SK tidak pernah terbit dan uang tidak dikembalikan sudah satu tahun lamanya. dimana kejadian ini dari Tahun 2025 yang lalu.
Dalam Laporan tersebut Tim Aliansi LSM – PERS menyertakan bukti pendukung berupa surat kuasa korban, bukti transfer, screenshot chat whatsap dan keterangan saksi
Atas perbuatan ini terlapor diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan berharap kepada Bapak Kapolres Kabupaten Tapanuli Selatan AKBP. Anton Santoso, . S.I.K,.S.H,. M.M. segera menindak lanjuti serta memanggil dan memeriksa Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Inisial (HT) dari fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) dan memproses sesuai hukum yang berlaku.
Pewarta: Sumbar TIM
