RI News. Kediri – Kasus hukum yang melibatkan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Kota Kediri. Sebuah somasi yang dilayangkan oleh usaha kuliner Soto Mantenan terhadap seorang pedagang kecil penjual kue pukis keliling/gerobak bernama Siti Kolipah memicu reaksi publik. Kasus ini menyoroti rentannya posisi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sekala kecil yang kerap kali belum memahami seluk-beluk aturan hukum pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kronologi Singkat: Dari Gerobak Sederhana hingga Bayang-Bayang Sanksi Hukum. Siti Kolipah, seorang penjual pukis gerobak yang mencari nafkah harian di Kota Kediri, harus menghadapi kenyataan pahit setelah menerima surat somasi dari pihak Pengacara Soto Mantenan. Dalam surat somasi tersebut, pihak Soto Mantenan mempermasalahkan penggunaan nama “Mantenan” pada gerobak usaha pukis miliknya, dengan alasan bahwa nama tersebut telah didaftarkan secara resmi secara hukum di DJKI. Yang membuat Siti Kolipah diliputi rasa takut dan trauma mendalam adalah tercantumnya ancaman pasal pidana penjara hingga 4 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar apabila permasalahan tersebut berlanjut ke jalur hukum.

Tekanan mental ini membuatnya terpaksa meliburkan aktivitas berjualannya demi menghindari risiko hukum yang lebih berat, mengganti nama usahanya secara tergesa-gesa menjadi Pukis Kembang Roso, menghapus seluruh konten promosi di media sosial yang mencantumkan nama “Mantenan”, dan membuat serta menayangkan video klarifikasi permohonan maaf di berbagai platform media sosial sesuai tuntutan pihak pelapor.
Sorotan Publik dan Benturan Aturan Hukum Merek. Kasus ini memantik perdebatan luas di kalangan masyarakat dan pengamat hukum lokal di Kediri. Sebagian kalangan mempertanyakan keadilan dari tindakan hukum yang menyasar pelaku UMKM kecil, mengingat jenis usaha yang dijalankan sangat berbeda jauh—one pihak bergerak di bidang rumah makan/kuliner berat (soto), sementara pihak lainnya adalah pedagang jajanan pasar gerobakan (kue pukis). Secara prinsip hukum dagang, perlindungan merek memang diatur berdasarkan kelas jenis barang atau jasa (klasifikasi kelas merek di DJKI). Namun, bagi pelaku usaha kecil seperti Siti Kholifah, prosedur hukum yang rumit dan penggunaan bahasa somasi yang bernada intimidatif sering kali menciptakan kepanikan psikologis alih-alih ruang edukasi yang sehat bagi ekosistem bisnis lokal.
Bagaimana Upaya dan Peran Pemkot Kediri? Menanggapi keresahan yang meluas di tengah masyarakat ini, publik kini menanti langkah nyata dan kehadiran Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melalui dinas terkait (seperti Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja/Dinkop UMTK serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian). Hingga berita ini diturunkan, desakan terhadap Pemkot Kediri untuk mengambil langkah strategis meliputi: pendampingan hukum dan psikologis (advokasi UMKM) agar pelaku UMKM yang menghadapi persoalan serupa mendapat bantuan gratis melalui lembaga bantuan hukum mitra pemerintah; fasilitasi mediasi (restorative justice) agar pihak-pihak yang berselisih dapat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan tanpa mematikan sumber penghidupan rakyat kecil; dan edukasi serta sosialisasi massal pendaftaran merek agar kejadian serupa tidak terulang lagi pada pelaku usaha kecil lainnya.
LSM RATU yang diketuai oleh Saiful Iskak mengangkat bicara dan geram terkait masalah ini. Ia mengatakan, “UMKM adalah tulang punggung ekonomi kerakyatan. Negara dan pemerintah daerah harus hadir melindungi pelaku usaha kecil dari ancaman yang dapat mematikan mata pencaharian mereka akibat ketidaktahuan administratif.” Te gasnya. Lanjut Saiful, ia juga menanyakan bagaimana langkah konkret lanjutan dari Pemkot Kediri dalam merespons keresahan masyarakat atas kasus intimidasi somasi terhadap UMKM ini. Ia menyatakan akan mengadakan audensi dengan pihak terkait, dan bila perlu akan kerahkan massa agar pengusaha yang berduit bisa sewa pengacara tidak semena-mena terhadap pedagang kecil, bisa dilakukan mediasi terlebih dahulu sebelum memberikan somasi yang membuat trauma dan takut.
Pewarta: Alex Franico
Tagline: #SomasiUMKM, #TraumaPedagangKecil, #PerlindunganHAKI, #KeadilanEkonomiKerakyatan, #AdvokasiRakyat, #MediasiRestoratif, #EdukasiMerek, #MantanPukisKembangRoso,
