Skip to content
02/10/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Trending
  • Nandang Bramantyo Sekretaris Persatuan Jurnalis Wonogiri (PJW), Menanggapi Kerusuhan May Day 2025 dan Tantangan Negara Hukum

Nandang Bramantyo Sekretaris Persatuan Jurnalis Wonogiri (PJW), Menanggapi Kerusuhan May Day 2025 dan Tantangan Negara Hukum

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 min read
Menanggapi Kerusuhan May Day 2025 dan Tantangan Negara Hukum
Silahkan bagikan ke media anda ...

“Proses pelabelan terhadap kelompok tertentu sering kali bukan sekadar respons terhadap perilaku menyimpang, tetapi juga merupakan mekanisme kekuasaan untuk mengontrol representasi sosial.”— Becker, Howard S.

RI News Portal. Wonogiri, 3 Mei 2025 — Perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) yang sejatinya menjadi momentum tahunan bagi pekerja untuk menyuarakan aspirasi dan menuntut hak-haknya, kembali tercoreng oleh insiden kekerasan yang terjadi di Semarang. Dalam aksi massa yang digelar di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah pada 1 Mei 2025, kericuhan pecah setelah sekelompok individu berpakaian hitam, yang disebut-sebut sebagai bagian dari “kelompok anarko”, melakukan perusakan fasilitas umum dan menyerang aparat keamanan.

Menanggapi peristiwa tersebut, Nandang Bramantyo, jurnalis senior sekaligus Sekretaris Persatuan Jurnalis Wonogiri (PJW), menegaskan perlunya pembacaan yang lebih kritis terhadap dinamika sosial dalam aksi massa. Dalam wawancara eksklusif, ia mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional warga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945, namun kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.

“Teori Gerakan Sosial menjelaskan bahwa gerakan sosial bisa menjadi radikal ketika saluran ekspresi tertutup. Sementara itu, pendekatan Kriminologi Kritis menunjukkan bahwa pelabelan ideologis seperti ‘anarko’ dapat menjadi alat kontrol sosial yang mereduksi kompleksitas sosial menjadi sekadar ancaman,” jelas Nandang.

Dalam diskursus internasional, strategi berpakaian serba hitam kerap diasosiasikan dengan taktik “Black Bloc” — simbol perlawanan terhadap kapitalisme dan negara. Namun, menurut Nandang, pelabelan semacam itu dalam konteks Indonesia seringkali tidak disertai dengan kajian sosial-budaya yang memadai dan justru menciptakan stigmatisasi terhadap kelompok tertentu, terutama kalangan muda dan aktivis.

Baca juga : Dewan Pers Rencanakan Dialog dengan Komunikasi dan Digital untuk Atasi PHK Jurnalis di Media Nasional

Dari aspek hukum, Kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 214 dan Pasal 170 KUHP:

  • Pasal 214 KUHP: perlawanan terhadap pejabat yang sah dengan kekerasan oleh dua orang atau lebih, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun.
  • Pasal 170 KUHP: pengeroyokan atau kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama.

Meskipun penerapan pasal-pasal ini dapat dibenarkan dalam konteks hukum pidana, Nandang menekankan bahwa penegakan hukum harus tetap berada dalam koridor due process of law — proses hukum yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Penangkapan terhadap seseorang karena afiliasi digital atau keikutsertaan dalam grup WhatsApp tertentu, tanpa bukti keterlibatan aktif, berpotensi melanggar prinsip hukum pidana modern yang mensyaratkan pembuktian mens rea (niat jahat) secara individual.

“Asosiasi sosial tidak serta merta membuktikan keterlibatan pidana. Negara hukum harus menempatkan praduga tak bersalah sebagai prinsip utama. Represivitas yang tidak proporsional justru mengancam kebebasan sipil dan dapat memperkuat alienasi sosial,” ujar Nandang.

Pendekatan Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Kekerasan dan Narkotika, Ungkap Kasus Kriminal oleh Polres Wonogiri April 2025

Lebih jauh, ia menilai bahwa kerusuhan ini mencerminkan dua wajah dari aktivisme sosial: di satu sisi, gerakan buruh yang sah dan damai; di sisi lain, potensi infiltrasi kekerasan oleh kelompok-kelompok yang belum teridentifikasi secara jelas motif maupun strukturnya. Pemerintah dan aparat keamanan dituntut untuk lebih cermat dalam membedakan antara bentuk-bentuk aspirasi konstitusional dan tindakan kriminal murni.

Insiden May Day 2025 ini menjadi ujian nyata bagi negara dalam menjalankan mandat konstitusionalnya untuk melindungi hak warga, menjaga ketertiban umum, serta menegakkan hukum dengan adil. Pendekatan hukum yang responsif dan proporsional, ditopang oleh sensitivitas sosial dan penghormatan terhadap HAM, merupakan kebutuhan mendesak dalam iklim demokrasi saat ini.

“Negara tidak boleh jatuh dalam jebakan generalisasi. Perlindungan terhadap aksi damai harus dijamin, sementara penindakan terhadap kekerasan harus dilakukan dengan cermat dan akuntabel. Hanya dengan itu, kita bisa menjaga kredibilitas hukum dan demokrasi kita,” tutup Nandang Bramantyo.

“Stigma sosial terhadap kelompok tertentu dapat memperparah fragmentasi sosial dan menghambat terciptanya masyarakat inklusif yang demokratis.”

Pewarta : Setiawan Wibisono S.Th

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Dewan Pers Rencanakan Dialog dengan Komunikasi dan Digital untuk Atasi PHK Jurnalis di Media Nasional
Next: Kelompok Wanita Tani Desa Pokoh Kidul, Kabupaten Wonogiri Budidaya Maggot dari Sampah Rumahan

Related Stories

Musrenbangdes Sugihan Berjalan Lancar Tanpa Kepala Desa dan Ketua BPD
2 min read

Musrenbangdes Sugihan Berjalan Lancar Tanpa Kepala Desa dan Ketua BPD

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago
Desakan Transparansi APBK Subulussalam
4 min read

Desakan Transparansi APBK Subulussalam: Antara Janji Kampanye dan Realitas Defisit yang Menggerogoti Layanan Publik

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago
Saat Pemilik Arisan Jadi Korban Penggelapan Dana
4 min read

Pembalikan Peran: Saat Pemilik Arisan Jadi Korban Penggelapan Dana, Fenomena Baru di Era Digital

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
  • Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
  • Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami
  • Gelar Budaya Bersih Desa Trukan 2025: Merajut Harmoni Lewat Seni Tayub Kolosal

Komentar

  1. rendro mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  2. Sugeng Rudianto mengenai Israel Menolak Aneksasi Wilayah Tepi Barat di Bawah Kendali Palestina: Analisis Kebijakan dan Implikasi Regional
  3. Adi tanjoeng mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  4. Tukino gaul gaul mengenai Kota Bogor Gencarkan Program Anti-Bullying untuk Lindungi Generasi Muda
  5. Sugeng Rudianto mengenai Penemuan 17 Cagar Budaya Baru di Gunungkidul: Upaya Pelestarian Warisan Sejarah di Tengah Dinamika Modern

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
  • Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
  • Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami
  • Gelar Budaya Bersih Desa Trukan 2025: Merajut Harmoni Lewat Seni Tayub Kolosal
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.