
“Kopdes dapat menjadi simpul penting dalam sistem distribusi pangan nasional jika dibangun berbasis kearifan lokal dan dukungan infrastruktur logistik yang memadai. Integrasi dengan program swasembada pangan harus dirancang lintas sektor.”
RI News Portal. Jakarta, 05-Mei-2025 – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes-PDT) tengah menjalankan agenda strategis berupa pemetaan potensi desa di seluruh Indonesia. Agenda ini menjadi landasan bagi pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, sebuah kebijakan nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto pada awal 2025. Artikel ini menganalisis dimensi kebijakan, tata kelola, dan potensi transformasi sosial-ekonomi desa melalui pendekatan pembangunan partisipatif dan inklusif.
Dalam upaya memperkuat kemandirian desa dan mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah, Kemendes-PDT melaksanakan pemetaan menyeluruh terhadap potensi desa di seluruh Indonesia. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Desa Berbasis Kemandirian Lokal. Salah satu instrumen utama kebijakan ini adalah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes), yang dirancang sebagai entitas multifungsi dalam penyediaan layanan dasar dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, menyatakan bahwa Kopdes akan memainkan peran strategis dalam mengakomodasi kebutuhan dasar masyarakat desa, seperti layanan kesehatan, pangan, pendidikan, serta memfasilitasi distribusi produk unggulan lokal. Selain itu, Kopdes akan menangani logistik vital seperti sembako, pupuk, LPG 3 kilogram, dan transportasi hasil panen.
Contoh konkret yang diangkat adalah Jawa Timur, yang memiliki lebih dari 6.000 Puskesmas pembantu dan apotek sederhana yang dapat diintegrasikan ke dalam sistem Kopdes. Ini menjadi bagian dari strategi jaminan akses kesehatan berbasis desa.
Kebijakan ini dirancang tidak semata dari atas (top-down), tetapi juga mengutamakan pendekatan partisipatif. Mendes PDT mendorong penyelenggaraan musyawarah desa khusus yang melibatkan kelompok petani, nelayan, pedagang, tokoh adat, dan unsur masyarakat desa lainnya. Hal ini mencerminkan komitmen terhadap asas desentralisasi dan penghormatan terhadap kearifan lokal dalam perencanaan pembangunan.
Baca juga : Diplomasi Tingkat Tinggi Indonesia–Kamboja: Kunjungan Hun Sen dan Penguatan Kerja Sama Kawasan
Pemetaan potensi desa menjadi tanggung jawab utama Kemendes-PDT berdasarkan mandat Inpres No. 9/2025. Fungsi pemetaan mencakup identifikasi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan lokal, serta infrastruktur ekonomi dan sosial. Data ini tidak hanya digunakan untuk pendirian Kopdes, tetapi juga sebagai basis perencanaan swasembada pangan dan strategi pemberdayaan ekonomi desa secara berkelanjutan.
Inisiatif pembentukan Kopdes Merah Putih dan pemetaan potensi desa menunjukkan arah baru kebijakan pembangunan desa berbasis integrasi layanan dan ekonomi komunitas. Dengan pendekatan partisipatif dan dukungan kebijakan nasional, Indonesia berpotensi menciptakan ekosistem desa mandiri yang mampu berkontribusi secara signifikan terhadap ketahanan pangan, kesehatan masyarakat, dan pembangunan inklusif. Namun, efektivitas pelaksanaan sangat bergantung pada konsistensi regulasi, kapasitas kelembagaan, dan kesinambungan politik anggaran.
Pewarta Diki Eri S

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal