RI News Portal. Jakarta, 7 November 2025 – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menekankan bahwa ekonomi syariah bukan hanya mekanisme transaksi, melainkan kerangka nilai yang mendorong pertumbuhan bersama melalui pembagian risiko dan manfaat sosial. Pernyataan ini disampaikan dalam rangafiat tertulisnya pada Kamis (6/11/2025), sebagai respons terhadap dinamika penguatan ekosistem UMKM nasional.
Menurut Maman, pendekatan syariah menitikberatkan pada prinsip kemitraan yang saling menguntungkan, di mana pelaku usaha tidak lagi bersaing secara individualistik, tetapi membangun rantai nilai yang inklusif. “Ini tentang menciptakan ekosistem di mana setiap elemen tumbuh secara berkelanjutan, dengan risiko dibagi secara adil dan keuntungan dialokasikan berdasarkan kontribusi nyata,” katanya.
Data terkini dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juni 2025 menunjukkan pangsa aset keuangan syariah mencapai 11,4 persen dari total aset industri keuangan nasional, dengan trajektori pertumbuhan yang konsisten. Posisi Indonesia sebagai peringkat ke-4 dalam Global Islamic Finance Development Report 2024 semakin mengukuhkan potensi kepemimpinan negara ini di arena keuangan syariah global, bukan sekadar sebagai peserta pasif.

Langkah strategis terbaru adalah penerbitan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Regulasi ini dirancang untuk menyederhanakan prosedur akses modal, mendorong kolaborasi lintas lembaga keuangan, serta meningkatkan mekanisme pendampingan dan perlindungan bagi pengusaha UMKM. “Regulasi ini mengubah paradigma: UMKM kini menjadi mitra strategis dalam pertumbuhan ekonomi, bukan hanya penerima bantuan,” ujar Maman.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, menambahkan bahwa UMKM merupakan prioritas utama dalam agenda pengawasan dan pengembangan. Ia menyoroti sinergi lintas institusi, melibatkan Kementerian UMKM, pemerintah daerah, serta sektor perbankan, asuransi, pembiayaan multifinance, dan pasar modal, untuk membentuk ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi.
Baca juga : KPK Sita Rekaman CCTV dan Dokumen dari Rumah Dinas Gubernur Riau dalam Penyidikan Korupsi Provinsi
Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa integrasi prinsip syariah dapat mengurangi asimetri informasi dalam pembiayaan UMKM, di mana mekanisme mudharabah dan musyarakah memungkinkan pembagian risiko yang lebih transparan dibandingkan model konvensional. Hal ini berpotensi meningkatkan resiliensi sektor UMKM terhadap guncangan ekonomi, sekaligus memperluas inklusi keuangan di wilayah pedesaan dan perkotaan marginal.
Pemerintah diharapkan melanjutkan inisiatif ini dengan program literasi syariah yang lebih intensif, guna memastikan adopsi yang merata di kalangan pelaku usaha. Dengan fondasi regulasi yang kuat, ekonomi syariah diproyeksikan menjadi katalisator utama dalam mencapai target kontribusi UMKM terhadap PDB nasional hingga 65 persen pada 2030.
Pewarta : Albertus Parikesit

