
RI News Portal. Jakarta, 6 Juli 2025 — Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pentingnya penegakan tata kelola pengelolaan sampah yang sesuai standar di kawasan atau kota mandiri, khususnya di wilayah DKI Jakarta. Hal tersebut disampaikan Menteri Hanif saat meninjau langsung kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (6/7/2025).
Menurut Hanif, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyusun tata laksana penanganan sampah kawasan yang diharapkan menjadi rujukan bagi seluruh pengelola kawasan mandiri. Menteri meminta pengelola kawasan, termasuk di PIK, segera melakukan penyesuaian agar tidak terjadi pelanggaran.
“Harapan saya segera pimpinan di sini (PIK) menyesuaikan dengan tata laksana yang ada di Jakarta,” tegas Hanif. Ia menambahkan, penerapan tata kelola sampah yang baik akan menghindarkan kawasan dari potensi pencemaran dan risiko lingkungan lain yang tidak diinginkan.

Hanif juga memberikan peringatan keras terhadap praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka secara ilegal. Ia mencontohkan kasus penanganan ilegal dumping di kawasan Limo, Depok, yang sebelumnya telah ditindak secara hukum. Dalam kasus tersebut, pelaku dijatuhi hukuman pidana penjara lima tahun serta denda sebesar Rp3 miliar akibat aktivitas penumpukan sampah di lokasi ilegal yang berpotensi mencemari lingkungan secara luas.
“Kami tidak ingin kasus serupa terulang di kawasan mandiri Jakarta, termasuk di PIK,” tegas Hanif.
Lebih lanjut, Hanif meminta agar seluruh pengelola kawasan meninjau ulang kerja sama mereka dengan pihak swasta yang menangani pengelolaan sampah. Kementerian Lingkungan Hidup, kata dia, akan melakukan verifikasi lapangan secara berkala untuk memastikan tingkat ketaatan terhadap regulasi tata kelola persampahan.
Sebagai langkah solusi, Hanif juga menekankan pentingnya segera mengoperasikan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan sebagai salah satu strategi pengurangan beban sampah di Jakarta. RDF Rorotan diharapkan mampu mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif yang lebih ramah lingkungan dan dapat dimanfaatkan oleh industri.
“Pengelola PIK bisa bekerja sama dengan RDF Rorotan untuk menyelesaikan masalah sampah,” ujarnya, sembari menegaskan bahwa penanganan sampah di Jakarta memerlukan komitmen serius dan berkelanjutan.
Dari perspektif akademis, pengelolaan sampah di kawasan mandiri merupakan bagian dari kebijakan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang mengutamakan prinsip kehati-hatian lingkungan (precautionary principle). Pengelolaan sampah yang terintegrasi tidak hanya mendukung kelestarian lingkungan perkotaan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga kesehatan publik dan kualitas hidup masyarakat perkotaan secara menyeluruh.
Penerapan sistem RDF di Rorotan dapat dinilai sebagai langkah strategis berbasis circular economy, yakni meminimalkan sampah dengan mengonversinya menjadi sumber energi. Kebijakan ini, apabila diimplementasikan dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan kolaboratif, diyakini mampu mengatasi tantangan persampahan di kawasan metropolitan seperti Jakarta.
Pewarta : Yudha Purnama

