
RI News Portal. Lampung Barat, 23 Juli 2025 — Dalam upaya membangun kesadaran hukum di kalangan generasi muda, Polres Lampung Barat melalui Seksi Hukum (Si Hukum) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi hukum di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Lampung Barat. Kegiatan ini memfokuskan pembahasan pada dua produk hukum penting, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kegiatan ini bukan sekadar upaya pembinaan remaja, melainkan bagian dari pendekatan preventif penegakan hukum dan strategi literasi hukum yang bersifat progresif. Disampaikan langsung oleh Kasie Hukum Polres Lampung Barat, Aipda Ersah, S.H., kegiatan ini menggarisbawahi pentingnya pendidikan hukum sejak usia sekolah menengah sebagai langkah awal membentuk warga negara yang sadar hukum.
“Pelajar adalah generasi penerus bangsa. Melalui kegiatan ini, kami ingin membekali mereka dengan wawasan hukum agar terhindar dari perbuatan melanggar hukum dan mampu menjadi pelopor tertib hukum di lingkungan masing-masing,” ujar Aipda Ersah, S.H. dalam sesi pembukaan.

Sesi sosialisasi dirancang secara interaktif, melibatkan siswa dalam dialog dan diskusi mengenai peraturan pidana terbaru, termasuk perubahan mendasar dalam KUHP nasional yang mulai berlaku pada 2026. Materi yang disampaikan juga menyinggung prinsip keadilan restoratif dalam SPPA, yang menempatkan perlindungan hak anak sebagai pelaku dan korban dalam proses hukum pidana.
Dari sisi akademis, kegiatan ini mencerminkan pendekatan edukatif berbasis legal awareness yang dibutuhkan dalam kurikulum pembentukan karakter pelajar. Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal juga menyambut baik kegiatan ini.
Kepala MAN 1 Lampung Barat dalam sambutannya menyatakan bahwa kehadiran aparat penegak hukum di ruang pendidikan merupakan langkah strategis dalam menumbuhkan pemahaman yuridis sekaligus menurunkan potensi kenakalan remaja dan pelanggaran hukum yang kerap terjadi di kalangan usia sekolah.
Dari perspektif hukum dan kebijakan publik, kegiatan semacam ini merupakan implementasi nyata dari amanat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menekankan kewajiban negara dalam memberikan pendidikan hukum dan perlindungan kepada anak-anak.
Dengan antusiasme para siswa yang tinggi serta keterlibatan aktif dalam diskusi dan studi kasus, sosialisasi ini diharapkan menjadi model kolaborasi berkelanjutan antara institusi pendidikan dan aparat penegak hukum. Tujuannya tidak hanya menekan potensi pelanggaran hukum di kalangan remaja, tetapi juga mendorong terbentuknya pelajar yang berintegritas, sadar hukum, dan memiliki daya kritis terhadap dinamika hukum di masyarakat.
Secara keseluruhan, kegiatan ini menegaskan pentingnya sinergi antara aparat negara dan masyarakat pendidikan dalam membangun rule of law dari tingkat paling dasar, yaitu dari ruang kelas ke ruang publik.
Pewarta : Lii
