
“Desa bukan sekadar entitas administratif, melainkan komunitas ekonomi yang hidup. Jika koperasi desa dibentuk tanpa menghargai ekosistem usaha yang telah ada seperti BUMDes, maka kita sedang membangun sambil merusak.”
RI News Portal. Jakarta 09 Mei 2025 – Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ekonomi desa secara inklusif. Dalam Rapat Koordinasi Nasional yang digelar di Jakarta, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT), Ahmad Riza Patria, menekankan pentingnya koperasi desa tidak menjadi ancaman bagi usaha-usaha yang telah eksis, termasuk BUMDes. Artikel ini membahas dinamika kebijakan tersebut dalam perspektif pembangunan ekonomi lokal, tata kelola koperasi, serta integrasi kelembagaan ekonomi desa.
Pemerintah Indonesia tengah menginisiasi transformasi struktural ekonomi perdesaan melalui pembentukan 80.000 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hingga Juli 2025. Gagasan ini tidak terlepas dari ambisi nasional dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dari akar rumput. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada bagaimana koperasi desa mampu beroperasi secara kolaboratif, bukan kompetitif, terhadap unit ekonomi yang telah ada, seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), koperasi lama, dan UMKM desa.

Wamendes Ahmad Riza Patria, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa koperasi tidak boleh “mematikan” usaha lain di desa. Pernyataan ini menggarisbawahi kebutuhan akan pendekatan inklusif dan berbasis pemetaan potensi lokal. Secara kebijakan, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 telah mengakomodasi dua skema pelaksanaan, yakni pendirian koperasi baru dan revitalisasi koperasi lama. Pendekatan ini menawarkan fleksibilitas namun memerlukan koordinasi lintas sektor dan level pemerintahan agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi ekonomi.
Beberapa tantangan utama yang dapat diidentifikasi antara lain:
- Potensi dualisme kelembagaan antara Koperasi Desa Merah Putih dengan BUMDes.
- Risiko monopoli lokal jika koperasi yang dibentuk tidak berpijak pada prinsip keterbukaan dan partisipasi warga.
- Masalah lokasi dan aksesibilitas, sebagaimana disorot oleh Ariza, penting untuk diperhatikan agar koperasi menjangkau masyarakat secara maksimal.
- Kapasitas manajerial dan kelembagaan, termasuk kelengkapan struktur pengurus, perlu dikawal secara berkelanjutan oleh Kemendes PDT.
Koperasi Desa Merah Putih berpotensi menjadi motor penggerak ekonomi desa yang baru, dengan catatan pelaksanaannya dilakukan secara kolaboratif dan adaptif terhadap dinamika lokal. Kunci keberhasilannya bukan hanya pada jumlah koperasi yang terbentuk, tetapi pada kualitas pengelolaan, relevansi usaha, dan kemampuan koperasi untuk menjadi simpul pemberdayaan ekonomi warga desa. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat desa menjadi mutlak dalam implementasi kebijakan ini.
Pewarta : Yudha Purnama

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal