RI News. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sejak 12 Maret 2026 malam. Penahanan ini menyusul penolakan gugatan praperadilan yang diajukan YCQ terhadap status tersangkanya dalam dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus periode 2023-2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (13/3/2026) bahwa penyidik menemukan bukti YCQ menerima aliran dana berupa fee atau imbalan dari skema percepatan keberangkatan jemaah haji khusus. Skema ini memungkinkan calon jemaah yang baru mendaftar untuk berangkat lebih cepat tanpa mengikuti nomor urut antrean reguler.
Untuk tahun 2023 (1444 Hijriah), fee percepatan per jemaah ditetapkan hingga 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84 juta (dengan kurs terkini sekitar Rp16.900-17.000 per dolar AS). Dana tersebut diduga dikumpulkan oleh Rizky Fisa Abadi (RFA), mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama. RFA kemudian menyalurkan fee tersebut kepada YCQ, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus YCQ saat itu, serta sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama.

Pada 2024 (1445 Hijriah), besaran fee turun menjadi 2.500 dolar AS per jemaah atau sekitar Rp42 juta, dengan pengumpulan dilakukan oleh M. Agus Syafi’ selaku pejabat yang menangani bidang serupa pada periode tersebut. Praktik ini diduga menjadi bagian dari penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan haji yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia, di mana alokasi tidak mengikuti ketentuan proporsi yang seharusnya.
Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025, ketika KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024. Penghitungan awal kerugian negara sempat disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun pada Agustus 2025, disertai pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak, termasuk YCQ, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro travel haji Maktour).
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan YCQ dan Gus Alex sebagai tersangka. Pencegahan ke luar negeri bagi Fuad tidak diperpanjang, sementara bagi YCQ dan Gus Alex diperpanjang hingga Agustus 2026. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 menetapkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar akibat perbuatan tersebut.
Baca juga : Refleksi Mendalam di Usia 271: Yogyakarta Teguhkan Nilai Luhur untuk Langkah Maju
YCQ mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 (nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL), namun majelis hakim menolak gugatan tersebut pada 11 Maret 2026. Penahanan YCQ dilakukan sehari setelahnya selama 20 hari pertama, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan.
Penyidik KPK menjerat YCQ dan Gus Alex dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini menambah daftar panjang penegakan hukum terhadap penyimpangan di sektor penyelenggaraan ibadah haji, yang selama ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak jutaan umat Muslim Indonesia untuk menunaikan rukun Islam kelima tanpa praktik pungutan liar atau manipulasi kuota. Proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap alur dana secara lengkap dan pihak-pihak terkait lainnya.
Pewarta : Diki Eri

