RI News. Minahasa Tenggara – Praktik dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tababo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, semakin menjadi sorotan publik. Para nelayan lokal dan masyarakat pengguna kendaraan pribadi kini secara terbuka mendesak Kapolda Sulawesi Utara untuk segera turun tangan menyelesaikan masalah yang telah meresahkan kehidupan ekonomi nelayan di wilayah pesisir tersebut.
Menurut laporan warga setempat yang dihimpun dari berbagai sumber independen, modus operandi yang terjadi menunjukkan pola terorganisir yang sulit dihentikan. SPBU Tababo kerap kali tutup atau membatasi pelayanan bagi masyarakat umum pada siang hari, namun justru aktif beroperasi pada dini hari, tepatnya sekitar pukul 02.00 WIB. Pada jam-jam tersebut, puluhan galon Pertalite diduga dialihkan kepada kelompok pengumpul yang berasal dari luar wilayah, termasuk dari Ratatotok.
Akibatnya, ketika pagi menjelang, stok BBM subsidi sudah habis. Nelayan yang bergantung pada Pertalite untuk melaut sering kali harus menunda keberangkatan atau bahkan gagal melaut sama sekali. Hal ini tidak hanya mengganggu mata pencaharian mereka, tetapi juga berdampak pada pasokan ikan di pasar lokal dan stabilitas harga bahan pangan laut di Minahasa Tenggara.

Salah satu kejanggalan yang paling mencolok adalah dugaan penyalahgunaan sistem verifikasi digital berbasis barcode atau QR Code. Masyarakat menduga terdapat oknum karyawan SPBU yang bekerja sama dengan para pengumpul ilegal. Dugaan ini muncul karena kelompok pengumpul—yang disebut warga sebagai “bandit Pertalite”—bisa mengisi galon dalam jumlah besar secara berulang meski bukan nelayan lokal. Beberapa warga bahkan menyebut inisial oknum seperti M dan T sebagai pihak yang kerap terlihat mengendalikan pengambilan BBM dalam volume tidak wajar.
“Kami curiga ada barcode milik orang lain yang disimpan di ponsel karyawan untuk digunakan berulang kali. Ini bukan lagi praktik biasa, melainkan sudah seperti mafia yang terstruktur,” ujar salah seorang nelayan yang enggan disebut namanya karena khawatir keselamatan.
Dari perspektif hukum, praktik ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan. Penyalahgunaan BBM subsidi untuk kepentingan komersial non-nelayan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya pasal-pasal yang mengatur larangan penimbunan dan pengalihan subsidi. Selain itu, jika terbukti ada unsur pemalsuan atau penyalahgunaan data digital transaksi, dapat dikenakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga : Rekor Historis Ketahanan Pangan: Stok Cadangan Beras Pemerintah Tembus 4,3 Juta Ton di Tengah Gejolak Global
Warga dan nelayan kini menyuarakan tuntutan konkret kepada pihak berwenang:
- Pertamina Pusat diminta segera melakukan audit forensik terhadap seluruh data transaksi digital SPBU Tababo, termasuk pencocokan antara jumlah barcode yang terdaftar dengan volume BBM yang keluar pada jam operasional tidak lazim.
- Polda Sulawesi Utara dan BPH Migas didesak melakukan penyelidikan mendalam, termasuk penggeledahan dan pemeriksaan terhadap karyawan SPBU serta identitas para pengumpul dari luar daerah. Masyarakat juga meminta pemeriksaan terhadap perangkat komunikasi milik karyawan untuk membuktikan adanya penyimpanan barcode ilegal.
- Jika bukti kuat ditemukan, warga menuntut pencabutan izin operasional SPBU Tababo secara permanen agar tidak menjadi sarang praktik ilegal yang merugikan masyarakat kecil.

Hingga saat ini, praktik dugaan “mafia BBM” di SPBU Tababo masih berlangsung. Nelayan dan warga setempat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan transparan, membuktikan bahwa tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum di wilayah Minahasa Tenggara.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi bukan hanya tanggung jawab perusahaan negara, melainkan juga komitmen bersama untuk melindungi hak ekonomi masyarakat pesisir yang paling rentan. Masyarakat berharap desakan ini segera mendapat respons konkret dari Kapolda Sulut dan instansi terkait sebelum dampak sosial-ekonomi semakin meluas.
Pewarta : RK ( Red )


Semangat pgi