
“Optimalisasi aset hasil korupsi melalui mekanisme lelang merupakan bentuk inovasi kebijakan fiskal yang efektif untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa menambah beban pajak masyarakat,”
RI News Portal. Jakarta, 28 Mei 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pemulihan keuangan negara dengan menggelar lelang 81 barang sitaan hasil tindak pidana korupsi pada 11 Juni 2025. Lelang ini akan diselenggarakan secara serentak di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di seluruh Indonesia, tidak hanya di Jakarta tetapi juga di berbagai daerah, seperti Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan bahwa barang-barang yang akan dilelang berasal dari hasil rampasan 32 perkara korupsi. Barang-barang tersebut terdiri dari 44 lot barang bergerak dan 37 lot barang tidak bergerak dengan nilai limit total mencapai Rp122,28 miliar. Contoh barang yang dilelang antara lain sebidang tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan dengan harga limit Rp1,5 miliar, sebuah telepon seluler iPhone 13 Pro Max seharga Rp8,8 juta, hingga sepeda motor Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT dengan harga limit Rp207 juta.
Proses lelang telah dimulai dengan pengumuman dan akan dilanjutkan dengan kegiatan aanwijzing — yakni pemberian penjelasan terkait barang yang akan dilelang kepada peserta, yang dijadwalkan pada 3 Juni 2025 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta. Lelang kemudian akan dilaksanakan secara daring melalui situs resmi https://lelang.go.id pada tanggal 11 Juni 2025.

Pembayaran oleh pemenang lelang wajib dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang, setelah itu hasil pembayaran akan disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selanjutnya, barang lelang diserahkan kepada pemenang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lelang ini merupakan langkah strategis KPK dalam rangka mengoptimalisasi pemulihan aset negara yang hilang akibat praktik korupsi. Pendekatan ini juga menjadi salah satu instrumen transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana korups
Lelang aset sitaan korupsi oleh KPK memiliki signifikansi penting dari perspektif hukum dan ekonomi publik. Secara hukum, pelaksanaan lelang ini merupakan implementasi nyata dari ketentuan perundang-undangan yang mengatur penyitaan dan pengelolaan barang bukti tindak pidana korupsi. Hal ini menguatkan prinsip legalitas dan kepastian hukum dalam penanganan hasil korupsi.
Dari sudut pandang ekonomi publik, pemanfaatan barang sitaan sebagai sumber pendapatan negara bukan pajak merupakan upaya strategis untuk memperkuat keuangan negara tanpa membebani pajak masyarakat. Pendekatan ini juga berkontribusi pada transparansi penggunaan aset negara yang sebelumnya diperoleh secara ilegal, sehingga mendorong kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Namun, efektivitas lelang aset sitaan ini juga memerlukan pengelolaan yang cermat, termasuk penilaian harga yang akurat dan mekanisme lelang yang transparan agar nilai aset yang diperoleh negara dapat maksimal. Selain itu, edukasi kepada publik mengenai prosedur dan manfaat lelang aset korupsi dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dan legitimasi proses.
Lelang 81 barang sitaan korupsi oleh KPK pada Juni 2025 merupakan langkah nyata dalam rangka pemulihan keuangan negara dan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Keberhasilan lelang ini diharapkan dapat menjadi model pengelolaan aset hasil korupsi yang transparan dan akuntabel, sekaligus meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya negara yang hilang akibat praktik korupsi.
Pewarta : Yudha Purnama

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal