Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Legalisasi Pengeboran Minyak Rakyat, Arah Baru Kebijakan Energi Berbasis Keadilan Sosial dan Ekonomi Kerakyatan

Legalisasi Pengeboran Minyak Rakyat, Arah Baru Kebijakan Energi Berbasis Keadilan Sosial dan Ekonomi Kerakyatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 3 min read
Legalisasi Pengeboran Minyak Rakyat
Silahkan bagikan ke media anda ...

“Legalitas terhadap pengeboran minyak rakyat bukan sekadar persoalan administrasi energi, melainkan representasi konkret dari pengakuan negara atas praktik ekonomi komunitas yang selama ini hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum.”

RI News Portal. Semarang, 3 Mei 2025 — Pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengenai legalisasi pengeboran minyak rakyat menandai perubahan penting dalam arah kebijakan energi Indonesia. Dalam konteks ini, negara berupaya memberikan landasan hukum atas aktivitas yang selama ini dianggap ilegal, namun memberikan dampak ekonomi signifikan bagi masyarakat sekitar. Artikel ini mengkaji inisiatif tersebut dari perspektif kebijakan publik, hukum sumber daya alam, dan etika pembangunan berbasis partisipasi rakyat.

Selama beberapa dekade, praktik pengeboran minyak oleh masyarakat di Indonesia dilakukan secara informal, bahkan ilegal, karena ketiadaan regulasi yang jelas dan keterbatasan akses masyarakat terhadap sumber daya alam. Aktivitas yang dikenal sebagai illegal drilling ini, meskipun melanggar hukum, tetap berlangsung karena memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi pengeboran. Merespons fenomena ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi berupa Peraturan Menteri (Permen) untuk memberikan dasar hukum bagi pengeboran minyak rakyat, khususnya pada sumur-sumur tua dan kecil yang tidak lagi dikelola oleh kontraktor besar.

Secara historis, pengelolaan minyak di Indonesia didominasi oleh negara dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) skala besar. Namun, dengan ditemukannya sekitar 44.900 sumur minyak—di mana lebih dari 13.000 merupakan sumur tua dan ribuan lainnya tidak terkelola secara resmi—muncul peluang untuk menggeser paradigma pengelolaan menuju model partisipatif.

Baca juga : Inovasi Kesehatan Mahasiswa UI Menangkan Kompetisi Healthon Pharmanova ITB 2025: Kontribusi Nyata dalam Solusi Kesehatan Digital dan Inklusif

Bahlil menekankan pentingnya koperasi, UMKM, dan masyarakat lokal sebagai pelaku utama dalam pengelolaan sumur-sumur tua. Kebijakan ini sejalan dengan prinsip resource nationalism yang berupaya memastikan sumber daya nasional memberi manfaat langsung bagi warga negara, bukan hanya untuk korporasi atau elite tertentu.

Dalam aspek hukum, rencana legalisasi pengeboran rakyat menghadirkan kebutuhan akan rekonstruksi norma hukum pertambangan. Selama ini, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi hanya mengakui pengelolaan oleh badan usaha yang memperoleh izin resmi. Oleh karena itu, Permen yang disiapkan oleh Kementerian ESDM perlu secara eksplisit memberikan dasar legal bagi koperasi dan masyarakat untuk menjadi subjek hukum dalam pengelolaan energi.

Namun, tantangan utama terletak pada aspek pengawasan, standardisasi keselamatan, dan tata kelola produksi agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan atau konflik kepentingan baru di tingkat lokal. Pemerintah perlu menyiapkan sistem verifikasi, pelatihan teknis, serta kemitraan dengan BUMN energi sebagai pengampu.

Secara etis, legalisasi pengeboran rakyat merupakan langkah afirmatif dalam memastikan keadilan distributif atas sumber daya alam. Ini mengandung makna pengakuan negara terhadap praktik ekonomi rakyat yang selama ini terpinggirkan. Pemerintah tidak hanya mengakui eksistensi mereka, tetapi juga membuka ruang legitimasi dan perlindungan hukum.

Pendekatan Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Kekerasan dan Narkotika, Ungkap Kasus Kriminal oleh Polres Wonogiri April 2025

Dari sisi ekonomi politik, kebijakan ini dapat dilihat sebagai upaya meredam ketimpangan struktural dalam sektor energi. Dengan memberikan akses langsung pada produksi energi, masyarakat di daerah kaya sumber daya berpeluang meningkatkan kesejahteraan secara mandiri. Di sisi lain, hal ini juga bisa menjadi arena kontestasi baru antara aktor lokal, birokrasi daerah, dan korporasi migas.

Inisiatif legalisasi pengeboran minyak rakyat oleh Menteri ESDM merupakan titik balik penting dalam tata kelola energi nasional. Langkah ini menunjukkan keberpihakan negara kepada pelaku ekonomi kecil dan semangat demokratisasi sumber daya alam. Namun, agar kebijakan ini tidak berhenti pada populisme administratif, diperlukan:

  1. Sinkronisasi regulasi lintas sektor (hukum energi, lingkungan, dan koperasi);
  2. Desain kelembagaan yang inklusif dan akuntabel;
  3. Pendidikan teknis dan kapasitas pengelolaan bagi masyarakat lokal;
  4. Mekanisme bagi hasil yang adil dan transparan.

Kebijakan ini pada akhirnya harus dilandasi oleh prinsip-prinsip keberlanjutan, kedaulatan rakyat, dan keadilan ekonomi. Dengan begitu, sumur-sumur tua bukan hanya menjadi sumber minyak, tetapi juga simbol dari energi keadilan sosial.

Pewarta : Miftakul Ma’na

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Inovasi Kesehatan Mahasiswa UI Menangkan Kompetisi Healthon Pharmanova ITB 2025: Kontribusi Nyata dalam Solusi Kesehatan Digital dan Inklusif
Next: Antara Investasi dan Ekologi: Kajian Kritis Pendirian Pabrik Semen di Kawasan Karst Pracimantoro, Wonogiri

Related Stories

Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga
2 min read

Trenggalek Gelar Pelayanan Terpadu Gratis di Pasar Ngasem Kampak: Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana
2 min read

Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.