RI News Portal. Jakarta, 22 Desember 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penelusuran mendalam terhadap asal-usul kepemilikan 29 bidang tanah yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memastikan kepatuhan pelaporan harta kekayaan sekaligus mendalami potensi indikasi pidana korupsi.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa proses penelusuran ini merupakan prosedur standar untuk setiap aset yang dilaporkan tanpa keterangan sumber perolehan yang jelas. “Kami tentu akan mengecek asal-usul perolehannya dari data aset yang dilaporkan. Seharusnya, sumber perolehan aset harus dicantumkan secara lengkap oleh pelapor,” ujar Budi saat dikonfirmasi pada Senin (22/12/2025).
Berdasarkan data LHKPN yang disampaikan Ade Kuswara pada Agustus 2025 saat awal menjabat, tercatat total 31 bidang tanah dengan nilai keseluruhan mencapai Rp76,5 miliar. Dari jumlah tersebut, hanya dua bidang tanah di wilayah Kabupaten/Kota Bekasi yang disebutkan berasal dari “hasil sendiri” dengan nilai total Rp435 juta. Sisanya, 29 bidang tanah, tidak disertai keterangan sumber perolehan.

Penelusuran ini semakin krusial mengingat Ade Kuswara Kunang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait praktik ijon proyek senilai Rp9,5 miliar. Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (18/12/2025). Selain Ade, KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang—yang menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan—serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa uang ijon tersebut diduga berupa uang muka sebagai jaminan atas proyek yang direncanakan baru dikerjakan pada tahun anggaran berikutnya. “Praktik ini melibatkan janji-janji proyek sebelum proses lelang resmi, yang merugikan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah,” tambah Asep.
Baca juga : Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan Beton di Kawasan Perkotaan Tayan Hilir
Kasus ini menambah daftar panjang penanganan korupsi di wilayah Bekasi, di mana praktik suap terkait proyek infrastruktur kerap menjadi modus. KPK menekankan bahwa penelusuran aset tanah ini akan menjadi bagian integral dari penyidikan, untuk memastikan tidak ada aliran dana korupsi yang tersembunyi dalam kepemilikan harta tersebut.
Penyelidikan masih berlangsung, dan KPK mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui pengawasan dan pelaporan.
Pewarta : Vie

