RI News Portal. Medan, 12 November 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan suap pengadaan proyek jalan di Sumatra Utara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/11/2025). Langkah ini menandai tahap akhir penyidikan sebelum memasuki arena persidangan, dengan fokus pada transparansi dan keterlibatan masyarakat sebagai pilar utama pengawasan antikorupsi.
Pelimpahan dilakukan langsung oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang mencakup berkas atas nama tiga tersangka: Topan Obaja Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap yang merusak integritas pengadaan infrastruktur daerah. Pasca-pelimpahan, KPK kini menantikan penetapan majelis hakim untuk menetapkan jadwal sidang perdana, yang diproyeksikan berlangsung dalam waktu dekat guna menjaga momentum penegakan hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan komitmen lembaga dalam membuka akses publik terhadap proses peradilan. “Persidangan kasus ini akan digelar secara terbuka untuk umum. Kami mengundang seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengikuti jalannya sidang, sebagai wujud partisipasi langsung dalam upaya pemberantasan korupsi yang berkelanjutan,” ungkap Budi dalam pernyataan resminya pada hari yang sama. Pendekatan ini, menurutnya, tidak hanya memperkuat akuntabilitas, tetapi juga mendidik publik tentang dampak korupsi terhadap pembangunan nasional.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK, diikuti pemeriksaan intensif yang menghasilkan penetapan lima tersangka secara keseluruhan. Selain tiga nama yang berkasnya telah dilimpahkan, dua tersangka lain—M. Akhirun Pilang dan M. Rayhan Dulasmi Pilang—masih dalam tahap penyelesaian administrasi perkara. Pengusutan ini turut menyentuh isu korupsi di tingkat provinsi, termasuk keterkaitan dengan figur Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, meski KPK belum merilis detail lebih lanjut terkait peran spesifik.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menguraikan bahwa laporan resmi dari JPU baru akan diserahkan setelah seluruh rangkaian persidangan tuntas, termasuk putusan akhir. “Kami konsisten menunggu laporan final yang mencakup seluruh dinamika sidang. Ini adalah prosedur standar untuk memastikan integritas proses,” jelas Asep. Ia menambahkan bahwa pembaruan informasi akan disampaikan secara bertahap, dengan penekanan pada kesabaran publik hingga vonis dikeluarkan.
Baca juga : Polri Wonogiri Perkuat Literasi Digital melalui Pelatihan Manajemen Media dari Polda Jateng
Dari perspektif akademis, kasus ini mencerminkan pola korupsi sistemik dalam proyek infrastruktur daerah, di mana suap sering kali menjadi alat untuk memanipulasi tender dan alokasi anggaran. Analis hukum korupsi dari kalangan pakar independen menilai bahwa pelibatan publik melalui sidang terbuka dapat menjadi mekanisme efektif untuk mencegah rekurensi, sekaligus memperkaya data empiris tentang efektivitas OTT sebagai instrumen pencegahan. Namun, tantangan utama tetap pada koordinasi antarlembaga untuk memastikan eksekusi putusan yang tegas, mengingat sejarah kasus serupa yang kerap terhambat oleh faktor eksternal.
KPK menegaskan bahwa pengembangan kasus ini akan terus dipantau, dengan harapan sidang menjadi momentum reformasi tata kelola proyek daerah. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan saluran resmi KPK guna melaporkan indikasi korupsi serupa, demi memperkuat fondasi good governance di Sumatra Utara dan nasional.
Pewarta : Adi Tanjoeng

