RI News Portal. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik laporan yang diajukan saksi Linda Susanti ke Bareskrim Polri terhadap penyidik lembaga antirasuah. Menurut KPK, laporan tersebut menjadi momentum untuk mengklarifikasi dugaan manipulasi dokumen resmi penyitaan yang diduga dilakukan pihak tertentu dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
“Kehadiran laporan di kepolisian justru memberi ruang bagi kami untuk menjelaskan secara utuh duduk perkaranya, termasuk dugaan pemalsuan berita acara penyitaan yang dilakukan pihak-pihak tertentu,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya, Senin (1/12/2025).
Budi menegaskan bahwa berita acara penyitaan yang sah dibuat penyidik KPK hanya mencakup dokumen-dokumen biasa, bukan isi safe deposit box (SDB). Namun, versi yang beredar di kalangan tertentu diduga telah dimanipulasi sehingga seolah-olah penyitaan mencakup aset berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang disimpan di SDB milik Linda Susanti.

“Tidak pernah ada penyitaan terhadap isi safe deposit box. Dokumen yang kami sita adalah dokumen biasa. Kami siap membuktikan bahwa ada pihak yang memalsukan isi berita acara tersebut,” tegas Budi.
Lebih jauh, KPK mengaku telah mengantongi informasi bahwa berita acara palsu itu kemudian dimanfaatkan untuk melakukan penipuan terhadap pihak lain. “Kami sudah memiliki data mengenai penggunaan dokumen palsu tersebut untuk kepentingan penipuan. Ini menjadi atensi serius kami,” imbuhnya.
KPK pun kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga antirasuah atau memanfaatkan dokumen resmi KPK yang telah dipalsukan.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara, Linda Susanti melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang. Deolipa mengklaim bahwa pada 11 Juli 2025, penyidik KPK menyita aset kliennya yang tersimpan di SDB Bank BCA cabang Wisma Milenia, Tebet, Jakarta Selatan, berupa uang tunai dalam jumlah besar dalam berbagai mata uang asing.
Menanggapi klaim tersebut, KPK menegaskan bahwa proses penyitaan yang dilakukan sepenuhnya sesuai prosedur dan hanya menyasar dokumen terkait penyidikan, bukan aset berupa valuta asing di SDB.
Kasus ini kembali menegaskan kompleksitas penyidikan tindak pidana korupsi yang kerap disertai upaya-upaya dari pihak tertentu untuk mengaburkan fakta melalui manipulasi dokumen atau narasi publik. KPK menyatakan akan kooperatif jika Bareskrim memanggil untuk memberikan keterangan terkait laporan Linda Susanti, sekaligus membuka ruang pembuktian dugaan pemalsuan berita acara yang selama ini menjadi sumber polemik.
Pewarta : Vie

