RI News. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas masih menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan yang ketat di Rumah Sakit Bhayangkara, Jakarta Timur, hingga Selasa (24/3/2026) pagi. Langkah ini menjadi bagian krusial proses pengembalian statusnya dari tahanan rumah ke tahanan negara, di tengah spekulasi yang beredar di kalangan tahanan lain mengenai keberadaannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan kepada wartawan di Jakarta, Selasa, bahwa tim medis telah bekerja sejak Senin malam (23/3) tanpa henti. “Pemeriksaan ini dilakukan secara menyeluruh guna memastikan kondisi kesehatan tersangka layak untuk kembali ke rutan KPK,” ujarnya. Menurut Budi, proses tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan upaya menjamin hak tersangka sekaligus kelancaran penyidikan yang kini menunjukkan kemajuan signifikan.
Penyidik, kata Budi, terus menggenapkan berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan. “Fokus kami tetap pada pengumpulan bukti yang kuat, sehingga kasus ini dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya,” tambahnya.

Spekulasi tentang “ketidakhadiran” Yaqut di rutan sebenarnya mencuat sejak akhir pekan lalu. Pada Sabtu (21/3/2026) siang, Silvia Rinita Harefa – istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan yang juga sedang menjalani penahanan – sempat menyampaikan informasi yang ia dengar dari sesama tahanan. “Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut. Infonya sih, katanya keluar Kamis malam,” ungkap Silvia kepada wartawan yang menunggu di luar gedung rutan.
Silvia menambahkan, informasi serupa beredar luas di kalangan penghuni rutan, termasuk saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret. “Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja,” katanya. Ia bahkan menyarankan agar pihak media melakukan verifikasi mandiri: “Coba aja kawan-kawan cari info lagi.”
Konfirmasi resmi akhirnya dirilis KPK pada Sabtu malam. Yaqut resmi berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam, menyusul permohonan keluarga yang diajukan dua hari sebelumnya (17/3). KPK menjamin pengawasan tetap dilakukan secara ketat meski status berubah.
Kasus yang menjerat Yaqut bermula sejak 9 Januari 2026, ketika KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023-2024. Penahanan resmi dilakukan pada 12 Maret setelah permohonan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehari sebelumnya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar – angka yang menjadikan perkara ini salah satu skandal korupsi sektor keagamaan terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Dengan pemeriksaan kesehatan yang masih berlangsung hingga hari ini, KPK seolah memberikan sinyal bahwa transisi status Yaqut dilakukan dengan prinsip kehati-hatian medis sekaligus komitmen hukum yang tak kendur. Publik kini menanti kelanjutan berkas penyidikan yang dijanjikan segera rampung, di tengah harapan agar penegakan hukum korupsi kuota haji tidak hanya tegas, tetapi juga transparan dari awal hingga akhir proses.
Pewarta : Yogi Hilmawan

