RI News. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di tingkat daerah. Pada Senin malam, 9 Maret 2026, tim penindakan KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Provinsi Bengkulu yang mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri Praja beserta sejumlah pihak terkait lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/3/2026), menyatakan bahwa operasi ini mengamankan total delapan hingga lebih banyak pihak, termasuk dokumen penting, barang bukti elektronik, serta sejumlah uang tunai dalam denominasi rupiah. “Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, dan uang tunai. Jumlah pasti uang tersebut akan kami sampaikan setelah proses inventarisasi selesai,” ujar Budi.
Dugaan modus yang sedang didalami adalah penerimaan suap atau fee terkait pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Praktik ini diduga melibatkan pertukaran keuntungan dari pengadaan barang dan jasa infrastruktur dengan imbalan tertentu kepada pejabat daerah. Penangkapan ini menjadi OTT kedelapan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, sekaligus yang kedua selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Muhammad Fikri Thobari, yang baru menjabat sebagai Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030 setelah memenangkan Pilkada 2024 bersama Hendri Praja, langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Begitu pula dengan Wakil Bupati Hendri dan tujuh orang lainnya yang turut diamankan. Saat ini, para pihak tersebut sedang menjalani pemeriksaan mendalam di markas KPK.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para tersangka, apakah ditingkatkan menjadi tersangka resmi atau dilepaskan. Proses ini mencakup pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, serta rekonstruksi peristiwa untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi.
Penangkapan ini menambah daftar panjang operasi KPK di awal tahun ini yang menyasar berbagai level pejabat dan sektor. Sejak Januari hingga Maret 2026, lembaga antirasuah telah menggelar serangkaian OTT, mulai dari kasus suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak, pemerasan oleh Wali Kota Madiun, pengisian jabatan desa di Kabupaten Pati, restitusi pajak di Banjarmasin, impor barang tiruan, sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok, hingga pengadaan jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan.
Baca juga : Indonesia Siap Dorong Reformasi Pertanian WTO yang Berpihak pada Negara Berkembang di KTM ke-14
Kasus Rejang Lebong ini menegaskan pola yang terus berulang: korupsi di sektor pengadaan dan proyek daerah yang melibatkan kepala daerah aktif. Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, fenomena ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal di pemerintahan kabupaten/kota serta urgensi reformasi sistem pengadaan yang lebih transparan dan akuntabel.
KPK menegaskan bahwa penindakan ini bukan akhir, melainkan bagian dari upaya sistematis membongkar jaringan korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan indikasi penyimpangan melalui kanal resmi lembaga antirasuah tersebut.
Pewarta : Albertus Parikesit

