
RI News Portal. Jakarta, 25 September 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk tidak ragu menetapkan dan mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Tuntutan ini muncul seiring meningkatnya sorotan publik terhadap independensi dan ketegasan KPK dalam menangani kasus yang merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun tersebut.
Eks penyidik KPK, Praswad Nugraha, menegaskan bahwa KPK harus menunjukkan sikap tegas dalam menegakkan hukum tanpa kompromi. “KPK harus terus dikuatkan agar tidak takut atau ragu untuk mendudukkan pihak yang salah adalah salah dan yang benar adalah benar,” ujar Praswad dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/9).

Praswad, yang kini menjabat sebagai Managing Chairman Southeast Asia Anti-Corruption Syndicate (SEA-Actions), menyoroti panjangnya proses penyidikan yang telah dilakukan KPK. Berbagai bukti telah dikumpulkan, ditambah beberapa kali rilis pers yang menunjukkan adanya kemajuan penyelidikan. “Inilah yang membuat wajar ketika publik terus mempertanyakan mengapa KPK tidak kunjung menetapkan dan mengumumkan siapa tersangka dalam proses penyidikan ini,” tambahnya.
Baca juga : Perjalanan Diplomasi Prabowo: Dari Sorotan PBB di New York Menuju Pertemuan Strategis di Ottawa
Menurutnya, independensi KPK akan diuji jika hanya pelaksana teknis di lapangan yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. “Proses penegakan hukum tak boleh terkesan berkompromi dengan faktor lain, seperti politik,” tegas Praswad. Ia juga menyinggung bahwa KPK telah menyebut pihak yang bertanggung jawab, termasuk pengambil keputusan tertinggi di Kemenag saat itu.
Pewarta : Setiawan Wibisono
