RI News. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka mengakui adanya tren penggiringan opini masyarakat terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi, baik yang ditangani oleh lembaga antirasuah itu sendiri maupun oleh aparat penegak hukum lainnya. Fenomena ini tidak hanya terbatas pada kasus-kasus tertentu, melainkan menjadi pola yang berulang dalam berbagai penyidikan korupsi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa fenomena tersebut memang nyata terjadi. “Memang, fenomena ini ada. Tidak hanya terkait dengan perkara yang ditangani oleh KPK, tetapi juga terhadap perkara yang ditangani oleh aparat penegak hukum lain,” ujarnya dalam keterangan resmi yang disampaikan di Jakarta, Kamis lalu.
Menurut Asep, penggiringan opini biasanya melibatkan figur publik, selebritas, atau kelompok pendengung yang aktif menyebarkan pandangan tertentu mengenai identitas tersangka maupun substansi kasusnya. Narasi semacam itu sering kali muncul melalui berbagai kanal informasi, termasuk media sosial, dan cenderung memengaruhi persepsi masyarakat secara signifikan.

“Kalau hanya pihak-pihak yang tidak berlatar belakang hukum atau bukan figur publik, mungkin masyarakat tidak terlalu terpengaruh. Akan tetapi, sering kali masyarakat terpengaruh ketika informasi, pandangan atau opini itu disampaikan oleh figur publik,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa pernyataan dari figur berpengaruh tersebut kerap kali tidak didasari informasi yang lengkap dan komprehensif dari pihak berwenang.
Kekhawatiran utama KPK adalah ketika opini yang tidak utuh itu justru menjadi acuan publik, padahal proses hukum masih berlangsung. “Nah, yang kami khawatirkan itu adalah ketika opini itu kemudian disampaikan oleh figur publik, padahal tidak mendapat informasi yang komprehensif dari kami,” tuturnya.
Untuk mengantisipasi dampak negatif dari fenomena ini, Asep mengimbau masyarakat agar lebih kritis dalam menyaring informasi dari berbagai sumber. Ia menekankan pentingnya menunggu proses persidangan yang terbuka sebagai arena pembuktian yang paling obyektif.
Baca juga : Prabowo di Depan DEN: Swasembada Energi dan Digitalisasi, Kunci Stabilitas Ekonomi Nasional
“Karena kalau di persidangan, tentunya baik dari penyidik maupun terdakwa itu akan menampilkan informasi ataupun juga bukti-bukti. Jadi, di situ lah disandingkan bukti-bukti yang dimiliki oleh aparat penegak hukum dengan milik terdakwa,” pungkasnya.
Pernyataan ini mencerminkan upaya KPK untuk menjaga integritas proses penegakan hukum di tengah dinamika informasi yang semakin cepat menyebar. Dengan mengakui adanya tren penggiringan opini, lembaga antikorupsi ini sekaligus mengingatkan bahwa keadilan sejati hanya dapat ditegakkan melalui fakta dan bukti di meja hijau, bukan melalui narasi yang bersifat spekulatif atau partisan.
Pewarta : Yogi Hilmawan

