
RI News Portal. Jakarta, 7 Juli 2025 — Koperasi desa (kopdes) Merah Putih dinilai memiliki peran strategis dalam mewujudkan tatanan sosial ekonomi pedesaan yang lebih berkeadilan. Kehadiran koperasi desa diyakini mampu memutus rantai kemiskinan yang selama ini membelenggu sebagian besar masyarakat desa, meskipun desa-desa di Indonesia berkontribusi signifikan terhadap penyediaan komoditas nasional.
“Desa selama ini menyumbang komoditas nasional, namun masih banyak warganya hidup dalam kemiskinan. Inilah mengapa koperasi desa memiliki tugas mulia meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas masyarakat desa,” ujar Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, dalam keterangan resminya kepada RRI.co.id, Senin (7/7/2025).
Budi menegaskan, koperasi desa tidak hanya menjadi instrumen ekonomi semata, tetapi juga merupakan gerakan sosial yang berakar pada nilai keadilan sosial dan partisipasi kolektif. Menurutnya, gerakan ekonomi koperasi lahir dari kesadaran akan pentingnya pengelolaan sumber daya nasional yang lebih adil, serta memastikan tidak ada warga negara yang tertinggal dari kemajuan bangsa.

“Semangatnya adalah memastikan tidak ada satu pun rakyat Indonesia yang tertinggal dari kemajuan bangsa. Kemajuan dan kemakmuran harus dibangun di atas fondasi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tambahnya.
Dalam konteks pemberantasan kemiskinan ekstrem di wilayah pedesaan, koperasi desa dipandang mampu memainkan peran vital. Pemerintah, kata Budi, terus mendorong pembentukan koperasi desa berbasis partisipasi aktif warga agar manfaat ekonomi dan sosialnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di tingkat akar rumput.
Baca juga : Pemimpin BRICS Adopsi Deklarasi Rio, Tegaskan Agenda Reformasi Tata Kelola Global
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa koperasi desa yang dikelola secara profesional dan transparan dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang mandiri dan berkelanjutan. Koperasi desa berpotensi bertransformasi menjadi sarana distribusi kesejahteraan yang nyata, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan komunitas lokal.
Secara akademis, keberadaan koperasi desa sejalan dengan teori pembangunan partisipatif, yang menekankan bahwa pembangunan harus bersumber dari kebutuhan riil masyarakat dan dijalankan oleh masyarakat itu sendiri. Dengan demikian, koperasi desa tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga menjadi wadah konsolidasi sosial, solidaritas, dan gotong royong dalam membangun desa yang berdaya dan berkeadilan.
Pewarta : Yudha Purnama

