Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kontroversi Video Tudingan Intimidasi Wartawan di Lampung Barat: Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Dilayangkan ke Polda Lampung

Kontroversi Video Tudingan Intimidasi Wartawan di Lampung Barat: Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Dilayangkan ke Polda Lampung

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 min read
Kontroversi Video Tudingan Intimidasi Wartawan di Lampung Barat
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Lampung, 10 Juni 2025 — Sebuah video viral di media sosial yang menarasikan adanya dugaan intimidasi terhadap Kepala Pekon oleh tiga wartawan di Lampung Barat berbuntut laporan ke aparat penegak hukum. Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Lampung melaporkan dua akun media sosial yang dianggap menyebarkan informasi menyesatkan dan mencemarkan nama baik. Kasus ini mencuatkan kembali persoalan batas antara kebebasan berekspresi di ruang digital, profesionalisme jurnalis, dan ketegangan antara masyarakat sipil serta aktor-aktor politik lokal.

Sebuah video yang beredar luas di media sosial menampilkan narasi bahwa tiga wartawan telah melakukan intimidasi terhadap Kepala Pekon (Desa) di wilayah Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, memicu polemik dan pelaporan hukum oleh Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lampung.

Dalam unggahan akun Instagram @pemudalambarbersatu (PLB), serta akun Facebook @yudiutara, narasi tersebut dikemas bersama video permintaan maaf wartawan yang disebut-sebut sebagai bukti intimidasi. Menanggapi hal itu, Yuheri, salah satu wartawan yang ada dalam video tersebut, didampingi Ketua Setwil FPII Lampung Sufiyawan, resmi melaporkan kedua akun tersebut ke Polda Lampung pada Senin, 9 Juni 2025.

Laporan tersebut teregister dalam dokumen resmi dengan Nomor: STTLP/B/397/VI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, dan dimasukkan sebagai dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya mengenai pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta.

“Postingan akun PLB telah mencemarkan nama baik kami, karena video dan narasi yang diunggah tidaklah sesuai maupun selaras dengan semestinya,” ujar Yuheri kepada wartawan di halaman Mapolda Lampung.

Ia menegaskan bahwa saat itu ia dan dua rekan wartawan lainnya hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan koordinasi dan konfirmasi di Pekon Sukananti, namun justru dipaksa membuat video permintaan maaf atas tuduhan yang belum terbukti secara hukum.

Dalam analisis etik pers, tindakan pemaksaan perekaman video permintaan maaf terhadap jurnalis dapat dilihat sebagai bentuk intimidasi balik yang melanggar prinsip kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bila wartawan dianggap melanggar kode etik atau menyalahgunakan profesi, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan melalui ekspos publik yang bersifat menyudutkan.

Sebaliknya, bila wartawan memang masuk ke pekarangan rumah tanpa izin atau melakukan tekanan terhadap narasumber, maka masyarakat juga memiliki hak hukum untuk melaporkan perbuatan tersebut. Namun dalam kasus ini, tampak belum ada laporan resmi terhadap para wartawan, sementara justru mereka yang melakukan pelaporan terlebih dahulu terkait pencemaran nama baik.

Baca juga: Purna Atlet dan Masa Depan Pemuda Berprestasi: Seruan Etis dan Kewajiban Negara menurut Edhie Baskoro Yudhoyono

Keterlibatan Teuku Wahyu, Ketua PLB dalam video tersebut, juga menjadi sorotan. Aktivis Lampung Barat, Joni Yawan, mempertanyakan legal standing Teuku Wahyu yang mengklaim sebagai pengacara Bupati dan konsultan hukum desa-desa di Lampung Barat.

“Setahu saya dia punya kafe dan dikenal sebagai tukang buat kopi. Dua tahun terakhir dia memang dekat dengan Bupati dan Ketua DPRD, bahkan masuk ke partai politik dan diberi banyak organisasi. Saya ragu dia advokat,” ujar Joni Yawan dalam keterangannya.

Joni juga menyebut adanya potensi konflik kepentingan, dengan dugaan bahwa organisasi seperti PLB dijadikan instrumen untuk mengakses dana hibah yang bersumber dari APBD. Kritik ini menambah lapisan kontroversi dalam peristiwa viral tersebut, karena menunjukkan ketegangan antara jurnalis independen dan aktor-aktor lokal yang memiliki jejaring politik.

Kasus ini memperlihatkan pentingnya kehati-hatian dalam memproduksi dan menyebarkan konten digital yang menyangkut reputasi seseorang, terlebih dalam konteks profesi jurnalis yang memiliki peran strategis dalam demokrasi. Pelaporan yang dilakukan ke Polda Lampung diharapkan dapat menjadi jalan bagi klarifikasi fakta dan penegakan hukum yang adil.

Sementara itu, publik menanti peran aktif Dewan Pers untuk memberikan penilaian objektif atas peristiwa ini, serta langkah proaktif dari aparat penegak hukum untuk mencegah kasus-kasus serupa yang dapat menciderai integritas dunia pers maupun menciptakan keresahan sosial.

Pewarta : IF ( Red )

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Purna Atlet dan Masa Depan Pemuda Berprestasi: Seruan Etis dan Kewajiban Negara menurut Edhie Baskoro Yudhoyono
Next: Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun: Transparansi Pengadaan dan Ujian Etika Pemerintahan

Related Stories

Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago
Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga
2 min read

Trenggalek Gelar Pelayanan Terpadu Gratis di Pasar Ngasem Kampak: Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago
Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana
2 min read

Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.