Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hiburan
  • Kontroversi di Ruang Sidang: Interupsi Nikita Mirzani dan Dinamika Kekuasaan Digital dalam Kasus Hukum Selebriti

Kontroversi di Ruang Sidang: Interupsi Nikita Mirzani dan Dinamika Kekuasaan Digital dalam Kasus Hukum Selebriti

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 4 min read
Interupsi Nikita Mirzani dan Dinamika Kekuasaan Digital dalam Kasus Hukum Selebriti
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 2 Oktober 2025 – Dalam persidangan yang semakin memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, aktris dan selebriti Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan dengan interupsinya yang tegas terhadap ilustrasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Insiden ini terjadi pada sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman melalui media sosial serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang melibatkan Nikita dan dokter kecantikan Reza Gladys. Berbeda dari liputan media konvensional yang sering kali terpaku pada drama emosional, analisis ini menyoroti implikasi lebih luas terhadap interpretasi hukum digital dan ketidakadilan struktural dalam representasi status sosial di era media sosial.

Persidangan hari itu difokuskan pada pemeriksaan saksi ahli bidang Informasi dan Teknologi (ITE), Andy Widianto, yang sebelumnya membahas perbedaan status sosial dalam konteks logika hukum. Saat JPU berupaya mengilustrasikan konsep tersebut, suasana ruang sidang tiba-tiba tegang. Dengan nada yang penuh keyakinan, salah satu jaksa menyampaikan: “Saudara ahli, terkait dengan yang tadi pasal 29 bahwa ada perbedaan status dengan kita menggunakan logika hukum, ya. Saya tertarik dengan logika hukum, ya. Apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh seseorang yang public figure, terus kemudian dia mempunyai banyak followers, mau ngomong benar kek, mau ngomong salah kek, semua orang akan percaya.”

Ilustrasi itu dilanjutkan dengan penekanan pada pengaruh komunitas digital: “Jadi sudah punya suatu komunitas tersendiri yang banyak mendengarkan, orang banyak mendengarkan, dan oh pasti benar tuh kalau dia yang ngomong. Mau benar, mau salah, pasti benar, gitu ya.” Jaksa kemudian menghubungkannya dengan dinamika hierarki: “Dikaitkan dengan seseorang yang profesinya tidak ada, apa tidak bersinggungan dengan hal-hal seperti itu, yang lebih di bawahnya. Kalau dari logika hukumnya apakah hal itu masuk? Dengan posisi yang di atas dan di bawah? Tadi kan ada pimpinan dan bawahan.”

Ucapan itu seolah menyiratkan ketidakseimbangan kekuasaan antara Nikita sebagai figur publik berpengaruh dan Reza Gladys, yang digambarkan dalam konteks posisi “bawah”. Respons Nikita instan dan vokal, memotong alur pertanyaan dengan keberatan formal: “Keberatan yang mulia. Keberatan karena dia memberikan contohnya fitnah yang mulia followers nya saya sama Reza lebih banyakkan Reza. Reza Gladys juga public figure.” Ia menegaskan, “Kalau kasih contoh jangan fitnah setara kok, itu fitnah.” Interupsi ini bukan sekadar reaksi pribadi, melainkan pembelaan terhadap narasi yang berpotensi mendiskreditkan integritas korban atau terdakwa berdasarkan metrik digital yang subyektif.

Meskipun demikian, majelis hakim meminta JPU untuk melanjutkan pertanyaan, menjaga kelancaran prosedur. Namun, momen ini mengungkap lapisan yang lebih dalam dalam kasus hukum yang melibatkan elemen digital. Dari perspektif akademis, ilustrasi JPU mencerminkan perdebatan klasik dalam studi hukum media: bagaimana pengaruh sosial media diukur dan diterapkan dalam kerangka pidana? Menurut teori “network power” yang dikembangkan oleh ahli sosiologi digital seperti Manuel Castells, jumlah followers bukanlah indikator mutlak kebenaran atau otoritas, melainkan konstruksi sosial yang rentan terhadap bias algoritma. Di sini, perbandingan status sosial antara Nikita—dengan jutaan pengikut di platform seperti Instagram dan X—dan Reza Gladys, yang juga aktif sebagai influencer kecantikan, menimbulkan pertanyaan etis: Apakah hukum boleh menggeneralisasi “kekuasaan atas” berdasarkan metrik vanity seperti itu, tanpa bukti empiris dampak nyata terhadap korban?

Baca juga : Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Nasional

Kasus ini berakar pada tuduhan bahwa Nikita dan asistennya, Mail Syahputra, melakukan pengancaman elektronik untuk memeras Rp4 miliar dari Reza, sebagai imbalan atas diamnya kritik terhadap produk skincare Gladys yang diduga bermasalah. Sejak laporan polisi pada Desember 2024, persidangan telah diwarnai kontroversi, termasuk klaim Nikita soal kriminalisasi dan saksi-saksi yang mengungkap ketidakpatuhan regulasi produk Reza. Namun, interupsi hari ini menyoroti risiko fitnah implisit dalam proses hukum: ketika ilustrasi jaksa menyiratkan superioritas digital terdakwa, hal itu bisa memperkuat stereotip gender dan kelas dalam litigasi selebriti, di mana perempuan publik sering kali dihakimi bukan atas fakta, melainkan persona online mereka.

Dalam konteks yang lebih luas, insiden ini menggemakan isu-isu dalam jurnal hukum kontemporer, seperti yang dibahas dalam Journal of Digital Law edisi terbaru, di mana peneliti menekankan perlunya pedoman forensik digital yang netral gender untuk menghindari bias hierarkis. Nikita, yang dikenal vokal dalam advokasi hak perempuan, tampaknya menggunakan momen ini untuk menantang narasi tersebut, menuntut kesetaraan dalam representasi. “Fitnah seperti itu merusak proses adil,” katanya pasca-sidang, menurut sumber dekat, meskipun ia menolak wawancara mendalam.

Sidang lanjutan dijadwalkan dua minggu lagi, dengan kemungkinan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi ahli. Sementara media massa cenderung mengeksploitasi elemen sensasional—seperti teriakan atau air mata—pendekatan ini mengajak kita merefleksikan: Di tengah ledakan konten digital, bagaimana sistem peradilan kita memastikan bahwa logika hukum tidak terjebak dalam ilusi pengaruh virtual? Jawaban atasnya mungkin menentukan arah keadilan di era pasca-kebenaran, di mana satu tweet bisa mengubah nasib seseorang, tapi juga membuka pintu bagi reformasi yang lebih inklusif.

Pewarta : Vie


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Nasional
Next: Kemenkeu dan DPR Sepakati Kenaikan Anggaran TKD 2026 Jadi Rp693 Triliun

Related Stories

Kompetisi Kuliner Korea Siap Mengulang Sensasi Global
2 min read

Trailer Resmi “Culinary Class Wars” Season 2 Dirilis: Kompetisi Kuliner Korea Siap Mengulang Sensasi Global

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago
Taylor Swift Umumkan Penutup Epik Eras Tour Lewat Film dan Serial Dokumenter Eksklusif Disney
2 min read

Taylor Swift Umumkan Penutup Epik Eras Tour Lewat Film dan Serial Dokumenter Eksklusif Disney+

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago
Dari Komitmen Normatif ke Aksi Konkret
2 min read

Stafsus Angkie Yudistia Tekan Percepatan PP Insentif Ekonomi bagi Penyandang Disabilitas: Dari Komitmen Normatif ke Aksi Konkret

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.