RI News. Semarang, 20 Februari 2026 – Di tengah maraknya aktivitas pertambangan pasir di lereng Gunung Merapi, seorang praktisi hukum terkemuka menyuarakan keprihatinan atas praktik yang dinilai melanggar ketentuan izin usaha pertambangan (IUP). Pendapat ini muncul menyusul pertanyaan dari kalangan jurnalis mengenai kasus PT Logam Group Indonesia (LGI) yang diduga menggunakan jalan angkut (hauling) milik PT Surya Karya Sejahtera (SKS) untuk mengangkut hasil tambang pasirnya. Praktik semacam ini, menurut ahli, tidak hanya bertentangan dengan syarat perizinan tetapi juga berpotensi memicu sanksi pidana yang signifikan.
Praktisi hukum yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri, R. Mas MH Agus Rugiarto SH—atau lebih dikenal sebagai Agus Flores—menegaskan bahwa setiap perusahaan pertambangan wajib memiliki infrastruktur hauling mandiri sebagai bagian integral dari IUP. “Saya tekankan lagi, ini diatur secara ketat dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujar Agus Flores dalam wawancara eksklusif pada Jumat ini. Menurutnya, pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan hukuman pidana penjara hingga lima tahun atau denda mencapai Rp100 miliar.

Dalam konteks akademis, pendekatan ini mencerminkan prinsip pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, di mana regulasi minerba bertujuan untuk mencegah konflik antar-pemegang IUP serta memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan dan operasional. Agus Flores menjelaskan bahwa penggunaan hauling milik perusahaan lain tanpa izin eksplisit bukan hanya masalah administratif, melainkan pelanggaran substantif yang dapat merusak integritas sistem perizinan nasional. “Jika truk atau alat berat dari PT LGI melewati hauling IUP PT SKS untuk mengambil pasir, maka risiko denda hingga Rp100 miliar atau bahkan penjara bisa menimpa pihak terkait,” tambahnya, merujuk pada ketentuan yang sama dalam undang-undang minerba.
Lebih lanjut, Agus Flores memberikan saran preventif bagi para pengemudi truk yang terlibat dalam aktivitas tambang di wilayah Magelang. Ia menyarankan agar mereka memilih lokasi pengambilan pasir yang sah dan tidak melintasi hauling IUP pihak lain, untuk menghindari potensi tuntutan hukum. “Lebih baik ambil pasir langsung di wilayah SKS yang sudah memiliki izin lengkap, daripada berisiko dikenai denda hingga Rp10 miliar yang harus dibayar penuh,” tegasnya. Pendapat ini selaras dengan temuan terkini mengenai maraknya tambang pasir ilegal di Magelang, di mana otoritas seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah telah membahas pembatalan IUP bagi perusahaan yang melanggar, termasuk sengketa antara PT LGI dan pemilik surat perjanjian kerjasama (SPK).
Agus Flores juga mendesak PT LGI untuk segera membangun hauling mandiri sesuai mandat Pasal 161 UU Minerba. “Jika tidak, konsekuensinya jelas: pidana penjara lima tahun atau denda Rp100 miliar,” pungkasnya. Ia menambahkan bahwa apabila informasi ini sampai ke telinga aparat penegak hukum, polisi berhak menyita truk dan alat berat yang terlibat. “Ini harus segera dihentikan sebelum polisi bertindak, karena aturannya sudah jelas dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020.”
Pendapat Agus Flores ini tidak hanya menyoroti aspek hukum pidana, tetapi juga implikasi lebih luas terhadap tata kelola pertambangan di Indonesia. Dalam perspektif akademis, kasus seperti ini menggarisbawahi kebutuhan reformasi pengawasan IUP untuk mencegah eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab, terutama di kawasan rawan bencana seperti lereng Merapi. Dengan maraknya laporan tentang 36 titik tambang ilegal di Magelang yang merusak lahan konservasi hingga mencapai omzet triliunan rupiah, suara pakar seperti Agus Flores menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha untuk memprioritaskan kepatuhan regulasi demi keberlanjutan lingkungan dan ekonomi lokal.
Pewarta : Miftahkul Ma’na

