
“Ketersediaan layanan pendidikan bagi penyandang disabilitas adalah indikator konkret dari pemenuhan hak asasi manusia. Ketika negara hadir melalui afirmasi dan fasilitasi, maka itu bukan sekadar kebijakan teknis, tetapi pemenuhan mandat konstitusional dan moral.”
RI News Portal. Jakarta 17 Mei 2025 – Kementerian Sosial Republik Indonesia dalam konteks dukungan terhadap pendidikan inklusif di Sentra Wyata Guna, Bandung, menyusul polemik rencana pembangunan Sekolah Rakyat yang sempat memunculkan kekhawatiran akan relokasi SLBN A Padjadjaran. Melalui pendekatan kajian sosial dan kebijakan publik, artikel ini menegaskan pentingnya kolaborasi multisektor dalam menjamin hak pendidikan penyandang disabilitas serta keberlanjutan fungsi layanan rehabilitasi sosial negara.
Pendidikan inklusif merupakan hak dasar yang dijamin dalam berbagai regulasi nasional dan internasional, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD). Dalam konteks ini, keberadaan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Padjadjaran yang melayani siswa tunanetra di Sentra Wyata Guna, Bandung, memiliki arti strategis. Namun, munculnya rencana pengembangan Sekolah Rakyat di lokasi yang sama sempat memunculkan kekhawatiran publik, terutama terkait potensi relokasi atau pengusiran siswa SLBN A Padjadjaran.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kementerian Sosial RI menegaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan pengusiran terhadap siswa SLBN A Padjadjaran. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Supomo, dalam keterangannya di Bandung (17/5), menyatakan bahwa informasi terkait pemindahan atau pengusiran tidak berdasar. “Kami justru mengakomodasi semua pihak,” ujarnya, menegaskan bahwa Kementerian Sosial mendukung pemanfaatan aset negara secara kolaboratif dan inklusif.
Dalam rapat pembahasan pemanfaatan aset negara pada 16 Mei 2025, Supomo menyatakan bahwa Sentra Wyata Guna akan tetap menjadi ruang yang inklusif bagi pendidikan dan layanan rehabilitasi. “Bangunan di Sentra Wyata Guna bisa digunakan bersama: untuk SLB, Sekolah Rakyat, dan layanan rehabilitasi sosial juga bisa tetap berjalan,” ucapnya.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Plt. Ketua Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND), Jonna A. Damanik. Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur pengusiran dalam perencanaan pembangunan Sekolah Rakyat. Menurut Jonna, jika terjadi relokasi kegiatan belajar-mengajar, hal itu bersifat sementara karena proses renovasi infrastruktur dan telah disepakati semua pihak. “Kami hadir di sini untuk memastikan hak pendidikan anak-anak penyandang disabilitas tetap terpenuhi secara adil dan setara,” jelasnya.
Baca juga : Konser Tunggal Ayu Ting Ting: Ekspresi Budaya Populer dan Identitas Lokal di Kota Depok
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menyatakan dukungan penuh terhadap skema kolaboratif ini. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin kesejahteraan kelompok rentan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat bahkan telah menyiapkan gedung SLBN Cicendo sebagai tempat sementara bagi kegiatan belajar siswa SLBN A Padjadjaran selama proses renovasi, yang diperkirakan berlangsung sekitar dua bulan. Setelah renovasi selesai, SLBN A Padjadjaran akan kembali ke Sentra Wyata Guna.
Kasus ini menunjukkan pentingnya keterbukaan informasi dan partisipasi publik dalam pengelolaan aset negara yang menyangkut kelompok rentan. Komitmen Kemensos dan Pemprov Jabar merepresentasikan pendekatan kebijakan sosial yang inklusif, yang sejalan dengan prinsip-prinsip good governance. Selain itu, pendekatan pemanfaatan ruang secara bersama antara pendidikan dan rehabilitasi sosial merupakan model kebijakan spasial yang dapat direplikasi di wilayah lain.
Penanganan isu SLBN A Padjadjaran di Sentra Wyata Guna menunjukkan bahwa kolaborasi lintas sektor dan afirmasi terhadap hak penyandang disabilitas menjadi fondasi utama dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan inklusif. Komitmen Kementerian Sosial, didukung oleh KND dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mencerminkan upaya negara dalam mewujudkan pendidikan yang setara dan rehabilitasi sosial yang berkelanjutan.
Pewarta : Yogi Hilmawan

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal