
“Korupsi di lingkungan BUMN bukan hanya masalah hukum pidana, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola negara yang bersih dan akuntabel. Oleh karena itu, meskipun direksi BUMN tidak digolongkan sebagai penyelenggara negara dalam UU BUMN 2025, tindakan korupsi yang merugikan negara tetap harus mendapat sanksi tegas. Pengaturan yang membatasi kewenangan KPK dalam hal ini perlu dikaji kembali untuk menjaga konsistensi dalam pemberantasan korupsi.”
RI News Portal. Jakarta, 05-Mei-2025 – Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN 2025) menimbulkan polemik hukum dan etis terkait kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindak direksi dan komisaris BUMN. Pasal 9G UU tersebut menyatakan bahwa mereka bukanlah penyelenggara negara, sehingga berpotensi mengeluarkan mereka dari lingkup kewenangan KPK. Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa pelaku korupsi tetap harus diproses hukum tanpa memandang status kelembagaannya. Artikel ini menelaah implikasi hukum dan kebijakan dari perubahan tersebut serta urgensi penegakan prinsip akuntabilitas di lingkungan BUMN.

Pada 24 Februari 2025, UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN resmi diberlakukan, memperkenalkan sejumlah perubahan dalam tata kelola perusahaan milik negara. Salah satu yang paling kontroversial adalah Pasal 9G yang menyatakan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Klausul ini menimbulkan kekhawatiran akan terbatasnya kewenangan KPK dalam menindak pelaku korupsi di lingkungan BUMN.
Menanggapi kekhawatiran ini, Menteri BUMN Erick Thohir secara tegas menyatakan bahwa pelaku korupsi tetap harus menjalani proses hukum, tanpa memandang statusnya sebagai penyelenggara negara atau bukan. “Kalau korupsi, ya korupsi. Nggak ada hubungan dengan penyelenggara negara atau tidak penyelenggara negara. Itu kan jelas,” ujar Erick di Jakarta, Senin. Ia menambahkan bahwa Kementerian BUMN kini juga diberi tugas tambahan untuk melakukan pengawasan dan investigasi internal melalui struktur organisasi baru yang memperkuat peran deputi bidang pengawasan dan antikorupsi.
KPK sendiri menyatakan akan mengkaji lebih lanjut substansi UU BUMN 2025 melalui unit hukum dan penindakan. Menurut juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, kajian ini penting untuk memastikan bahwa regulasi baru tidak memperlemah upaya pemberantasan korupsi, apalagi di tengah komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meminimalkan kebocoran anggaran negara. “Perlu ada kajian, baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan, untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” jelas Tessa.
Secara hukum, perubahan definisi ini dapat berdampak pada yurisdiksi KPK. UU KPK (UU No. 19 Tahun 2019) membatasi kewenangannya pada penyelenggara negara, dan jika direksi BUMN dikecualikan, maka kasus korupsi oleh mereka mungkin harus ditangani oleh Kejaksaan atau Kepolisian. Di sisi lain, BUMN merupakan entitas yang mengelola dana publik dan berperan strategis dalam ekonomi nasional. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan independen terhadap mereka merupakan keniscayaan dalam sistem demokrasi yang sehat.
Polemik UU BUMN 2025 menunjukkan perlunya sinkronisasi antara undang-undang sektoral dengan kerangka besar pemberantasan korupsi. Pemerintah dan DPR harus membuka ruang partisipasi publik serta mempertimbangkan kembali konsekuensi definisi hukum dalam undang-undang yang baru. KPK juga perlu memperluas strategi pencegahan dan menjalin kolaborasi kuat dengan Kementerian BUMN dan penegak hukum lain agar semangat antikorupsi tidak kehilangan taji di sektor BUMN.
Pewarta : Diki Eri S

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal