Skip to content
05/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Kewenangan KPK atas Direksi BUMN Pasca UU BUMN 2025, Antara Kepastian Hukum dan Komitmen Antikorupsi

Kewenangan KPK atas Direksi BUMN Pasca UU BUMN 2025, Antara Kepastian Hukum dan Komitmen Antikorupsi

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 bulan ago 3 min read
Kewenangan KPK atas Direksi BUMN Pasca UU BUMN 2025
Silahkan bagikan ke media anda ...

“Korupsi di lingkungan BUMN bukan hanya masalah hukum pidana, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola negara yang bersih dan akuntabel. Oleh karena itu, meskipun direksi BUMN tidak digolongkan sebagai penyelenggara negara dalam UU BUMN 2025, tindakan korupsi yang merugikan negara tetap harus mendapat sanksi tegas. Pengaturan yang membatasi kewenangan KPK dalam hal ini perlu dikaji kembali untuk menjaga konsistensi dalam pemberantasan korupsi.”

RI News Portal. Jakarta, 05-Mei-2025 – Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN 2025) menimbulkan polemik hukum dan etis terkait kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindak direksi dan komisaris BUMN. Pasal 9G UU tersebut menyatakan bahwa mereka bukanlah penyelenggara negara, sehingga berpotensi mengeluarkan mereka dari lingkup kewenangan KPK. Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa pelaku korupsi tetap harus diproses hukum tanpa memandang status kelembagaannya. Artikel ini menelaah implikasi hukum dan kebijakan dari perubahan tersebut serta urgensi penegakan prinsip akuntabilitas di lingkungan BUMN.

Pada 24 Februari 2025, UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN resmi diberlakukan, memperkenalkan sejumlah perubahan dalam tata kelola perusahaan milik negara. Salah satu yang paling kontroversial adalah Pasal 9G yang menyatakan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Klausul ini menimbulkan kekhawatiran akan terbatasnya kewenangan KPK dalam menindak pelaku korupsi di lingkungan BUMN.

Menanggapi kekhawatiran ini, Menteri BUMN Erick Thohir secara tegas menyatakan bahwa pelaku korupsi tetap harus menjalani proses hukum, tanpa memandang statusnya sebagai penyelenggara negara atau bukan. “Kalau korupsi, ya korupsi. Nggak ada hubungan dengan penyelenggara negara atau tidak penyelenggara negara. Itu kan jelas,” ujar Erick di Jakarta, Senin. Ia menambahkan bahwa Kementerian BUMN kini juga diberi tugas tambahan untuk melakukan pengawasan dan investigasi internal melalui struktur organisasi baru yang memperkuat peran deputi bidang pengawasan dan antikorupsi.

Baca juga : Dugaan Penyimpangan Material pada Proyek Rabat Beton di Desa Heni Arong, Audit Investigatif Inspektorat dan Urgensi Penguatan Tata Kelola Pembangunan Desa

KPK sendiri menyatakan akan mengkaji lebih lanjut substansi UU BUMN 2025 melalui unit hukum dan penindakan. Menurut juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, kajian ini penting untuk memastikan bahwa regulasi baru tidak memperlemah upaya pemberantasan korupsi, apalagi di tengah komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meminimalkan kebocoran anggaran negara. “Perlu ada kajian, baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan, untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” jelas Tessa.

Secara hukum, perubahan definisi ini dapat berdampak pada yurisdiksi KPK. UU KPK (UU No. 19 Tahun 2019) membatasi kewenangannya pada penyelenggara negara, dan jika direksi BUMN dikecualikan, maka kasus korupsi oleh mereka mungkin harus ditangani oleh Kejaksaan atau Kepolisian. Di sisi lain, BUMN merupakan entitas yang mengelola dana publik dan berperan strategis dalam ekonomi nasional. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan independen terhadap mereka merupakan keniscayaan dalam sistem demokrasi yang sehat.

Polemik UU BUMN 2025 menunjukkan perlunya sinkronisasi antara undang-undang sektoral dengan kerangka besar pemberantasan korupsi. Pemerintah dan DPR harus membuka ruang partisipasi publik serta mempertimbangkan kembali konsekuensi definisi hukum dalam undang-undang yang baru. KPK juga perlu memperluas strategi pencegahan dan menjalin kolaborasi kuat dengan Kementerian BUMN dan penegak hukum lain agar semangat antikorupsi tidak kehilangan taji di sektor BUMN.

Pewarta : Diki Eri S

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Dugaan Penyimpangan Material pada Proyek Rabat Beton di Desa Heni Arong, Audit Investigatif Inspektorat dan Urgensi Penguatan Tata Kelola Pembangunan Desa
Next: Upaya Percepatan Pendataan Orang Asli Papua (OAP) di Papua Barat, Implikasi untuk Alokasi Dana Otonomi Khusus

Related Stories

Menhub Dudy Purwagandhi Gandeng Menkes Budi Gunadi Sadikin Perkuat Layanan Medis di Simpul Mudik Lebaran 2026
2 min read

Sinergi Kesehatan dan Transportasi: Menhub Dudy Purwagandhi Gandeng Menkes Budi Gunadi Sadikin Perkuat Layanan Medis di Simpul Mudik Lebaran 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 45 menit ago 0
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK
2 min read

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK: Klaim Tak Ada Uang Disita, Penangkapan Saat Bersama Gubernur Jateng

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Eks Menlu Ungkap Mengapa Indonesia Belum Siap Jadi Penengah Konflik Timur Tengah
2 min read

Hassan Wirajuda: Tanpa Kepercayaan Pihak Bertikai, Eks Menlu Ungkap Mengapa Indonesia Belum Siap Jadi Penengah Konflik Timur Tengah

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kondisi Pekerja Migran Indonesia di Timur Tengah Tetap Terkendali di Tengah Eskalasi Konflik AS-Israel-Iran
  • Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita
  • Sinergi Kesehatan dan Transportasi: Menhub Dudy Purwagandhi Gandeng Menkes Budi Gunadi Sadikin Perkuat Layanan Medis di Simpul Mudik Lebaran 2026
  • Momentum Sedekah Dieksploitasi?, Pengemis Cantik Berjilbab Menghebohkan Warga Pancung Soal
  • Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Tengah Masyarakat Wonogiri
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.