
RI News Portal. Jakarta, Bank Indonesia terus berkoordinasi dengan delegasi Pemerintah RI mengenai isu QRIS yang dianggap sebagai salah satu hambatan oleh Pemerintah Amerika Serikat. Pelaku industri sistem pembayaran di Indonesia mengklaim, keberadaan QRIS tidak untuk menafikan aturan main internasional, tetapi mendorong perekonomian dan inklusi keuangan domestik.
Meski tengah disorot AS lantaran dianggap sebagai hambatan layanan, penggunaan QRIS terus meningkat dan turut menyumbang inklusi keuangan.
Hingga saat ini, proses antara delegasi RI yang dipimpin oleh Airlangga dengan pihak USTR masih berlangsung. Salah satu isu yang sedang dinegosiasikan oleh delegasi adalah perihal QRIS.

”Kita lagi proses (negosiasi), ya. (Diskusi dengan Kemenko Perekonomian) sudah dilakukan. Semua sudah ada di sana (Kemenko Perekonomian),” katanya ditemui di Jakarta, Senin (21/4/2025).
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menyatakan, BI telah berkomunikasi dengan Menteri Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang saat ini berada di Washington DC untuk bernegosiasi dengan Pemerintah AS terkait pengenaan tarif impor resiprokal AS atas produk Indonesia.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia di Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Sebelumnya, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) menyoroti QRIS sebagai salah satu hambatan terkait layanan keuangan. Hal ini termuat dalam dokumen laporan tahunan Estimasi Perdagangan Nasional (National Trade Estimate/NTE) 2025 yang dirilis oleh USTR.
Laporan tahunan NTE 2025 juga menyoroti implementasi Peraturan BI Nomor 19 Tahun 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Regulasi ini mewajibkan seluruh transaksi debit dan kredit ritel domestik diproses melalui peralihan lembaga GPN yang berlokasi di Indonesia dan berlisensi dari BI.
Laporan itu menuding, Peraturan BI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran minim melibatkan partisipasi dari perusahaan AS, termasuk penyedia pembayaran dan perbankan. Mereka mengklaim tidak diberi tahu seputar pembuatan regulasi tersebut dan tidak mendapat kesempatan menyampaikan pandangannya.
Hal serupa juga dirasakan oleh para pemangku kepentingan AS dalam konteks penerbitan Peraturan BI Nomor 22 Tahun 2020 tentang Sistem Pembayaran. Payung hukum dalam bentuk Blue Print Sistem Pembayaran (BSPI) 2025 itu, antara lain, mengatur mengenai batas kepemilikan asing dalam operator sistem pembayaran nonbank dan operator infrastruktur sistem pembayaran.
Kerja sama kami dengan negara lain memang sangat tergantung dari kesiapan setiap negara. Jadi, kami tidak membeda-bedakan. Kalau Amerika siap dan kita siap.

Kenapa tidak
Selain itu, kebijakan BI pada Mei 2023 lalu terkait kartu kredit pemerintah pusat dan daerah melalui GPN juga menjadi sorotan. Secara umum, perusahaan-perusahaan pembayaran AS khawatir kebijakan BI akan membatasi akses terhadap penggunaan opsi pembayaran elektronik AS.
Destry menjelaskan, kebijakan mengenai QRIS dan sistem pembayaran (fast payment) lainnya pada dasarnya berlandaskan kerja sama dengan negara lain. Dalam hal ini, BI selaku otoritas tidak membeda-bedakan mitranya.
Sebelumnya, misi diplomatik dalam rangka menegosiasikan tarif bea masuk impor tinggi yang diberlakukan oleh AS telah ditempuh oleh Pemerintah Indonesia. Delegasi RI yang dipimpin oleh Airlangga bertemu dengan pihak petinggi AS dalam pertemuan tingkat menteri di Washington DC, AS, Kamis (20/4/2025).
Airlangga menyebut, serangkaian pertemuan telah terjadwal dan akan berlangsung selama 60 hari ke depan dengan target menghasilkan perjanjian dagang bilateral. Dalam menjajaki proses negosiasi ini, delegasi turut berkoordinasi dengan otoritas keuangan dan moneter.
”Kami sudah berkoordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Bank Indonesia, terutama terkait dengan payment yang diminta oleh pihak Amerika,” katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/4/2025) pagi waktu Jakarta.
”Kerja sama kami dengan negara lain itu memang sangat tergantung dari kesiapan setiap negara. Jadi, kami tidak membeda-bedakan. Kalau Amerika siap, dan kita siap, kenapa tidak? Dan, sampai sekarang, kartu kredit yang selalu diributkan, Visa-mastercard, masih yang dominan. Jadi, itu enggak ada masalah,” ujarnya.
Tidak ada maksud
Industri sistem pembayaran terbuka dengan berbagai jenis pembayaran, termasuk berbasis kartu, karena semua akan kembali kepada pilihan masyarakat. Oleh sebab itu, asosiasi memercayakan sepenuhnya kepada delegasi Pemerintah RI di bawah Airlangga untuk bernegosiasi dengan AS.
”BI dan ASPI atau Indonesia tidak punya maksud untuk meninggalkan international principle. Saya pikir, kita mencari (inovasi digital) dalam konteks populasi Indonesia yang besar, bukan saja end customer, melainkan juga pebisnisnya, terutama UMKM yang lebih dari 97 persen itu mikro,” katanya saat dihubungi dari Jakarta.
Dihubungi terpisah, Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Santoso Liem mengatakan, QRIS sebagai inovasi sistem pembayaran digital merupakan bagian dari perkembangan teknologi. Kendati demikian, penggunaannya di Indonesia sama sekali tidak bermaksud untuk menafikan aturan main internasional (international principles).
Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia Santoso Liem memberi keterangan kepada awak media, di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Baca juga : Seputar Profile First Resources Limited – Akuisisi PT. Austindo Nusantara Jaya Tbk. (ANJT)
Ia menegaskan, inovasi QRIS dalam sistem pembayaran bertujuan untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong inklusi masyarakat. Dengan adanya QRIS, transaksi pembayaran diharapkan dapat berjalan lancar dan terjangkau bagi masyarakat.
Sebelum adanya QRIS, transaksi pembayaran berbasis kartu lebih banyak mengandalkan mesin electronic data capture (EDC) yang notabene membutuhkan biaya investasi dengan jumlah yang relatif terbatas. Di sisi lain, transaksi pembayaran QRIS pun relatif lebih efisien dan dapat menjangkau sejumlah wilayah Indonesia.
Mengutip data BSPI 2030, QRIS sebagai alat transaksi sistem pembayaran hingga Juni 2024 telah digunakan oleh 32,7 juta merchant dan 50,5 juta pengguna atau tumbuh 160,8 persen secara tahunan. Dalam empat tahun, penggunaan QRIS juga diklaim telah mengakselerasi tingkat inklusi keuangan RI, dari 59,7 persen pada 2019 menjadi 88,7 persen pada 2024.
Secara debet kebanyakan sudah diganti juga menggunakan QR, karena sekarang debet dengan kartu itu makin turun terus. Jadi, intinya, trennya itu, kan, akhirnya pelanggan bebas memilih yang mana untuk sistem pembayaran.
Selain itu, QRIS tidak hanya berlaku dalam sistem pembayaran domestik, tetapi juga antarnegara atau dikenal dengan QRIS cross border. Sistem pembayaran yang diintegrasikan dengan transaksi mata uang lokal (local currency transaction/LCT) ini telah berlaku dengan Malaysia, Thailand, dan Singapura, serta akan menjajaki kerja sama dengan Korea, India, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.
Menurut Santoso, inovasi sistem pembayaran yang dihadirkan melalui QRIS telah membantu para pelaku usaha mengakses sistem pembayaran lokal lantaran lebih murah dan efisien. Selain itu, QRIS memiliki kelebihan tersendiri, yakni bersifat interoperabilitas alias memungkinkan berbagai aplikasi pembayaran digital bekerja sama dalam QR yang sama.
”Secara debet memang kebanyakan sudah diganti juga menggunakan QR karena sekarang debet dengan kartu itu makin turun terus. Jadi, intinya, trennya itu, kan, akhirnya pelanggan bebas memilih yang mana untuk sistem pembayaran,” ujarnya.
Berdasarkan data BI, pembayaran digital tumbuh 35,3 persen secara tahunan menjadi 3,5 miliar transaksi pada Februari 2025. Ini salah satunya disumbang oleh pertumbuhan volume transaksi pembayaran QRIS yang tumbuh 170,1 persen secara tahunan, didukung peningkatan jumlah pengguna dan merchant.
Sementara itu, volume transaksi penggunaan kartu debet dan ATM per Januari 2025 turun 3,09 persen menjadi 564.959 kali transaksi. Adapun volume transaksi kartu pada periode yang sama tumbuh 15,89 persen secara tahunan menjadi 41.833 kali transaksi.
Pewarta : Yudha Purnama

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal