
“Gerakan sosial harus menjaga kredibilitas moralnya. Ketika aksi menyimpang ke arah kekerasan atau penyanderaan, ia kehilangan legitimasi etis, bahkan ketika tuntutannya benar. Dalam demokrasi, cara menyampaikan aspirasi tak kalah penting dari isi aspirasi itu sendiri.”
RI News Portal. Semarang, 1 Mei 2025 — Peringatan Hari Buruh Internasional di Kota Semarang yang semestinya menjadi momentum artikulasi aspirasi kelas pekerja tercoreng oleh insiden penyanderaan terhadap seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia. Kejadian ini memantik respons keras dari sejumlah elemen masyarakat sipil, termasuk dari Ketua Presidium Front Aliansi Umat Islam Bersatu Jawa Tengah dan DIY, Anang Imammudin.

Dalam sebuah pernyataan video yang beredar di media sosial, Anang — yang juga mantan Presiden Mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta — menyatakan bahwa aksi penyanderaan terhadap aparat merupakan bentuk penyimpangan serius dari etika demonstrasi. “Setiap warga negara memang punya hak konstitusional untuk berdemonstrasi, tetapi adab dan hati nurani harus tetap dikedepankan,” tegas Anang.
Aksi demonstrasi merupakan bagian dari hak menyampaikan pendapat yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, dan diatur lebih lanjut dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun demikian, hak tersebut tidak bersifat absolut. Dalam doktrin hukum tata negara, pembatasan terhadap hak tersebut dimungkinkan apabila berkaitan dengan keamanan publik dan ketertiban umum.
Penyanderaan terhadap aparat negara yang sedang menjalankan tugas masuk dalam kategori unlawful confinement yang dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana dalam KUHP, termasuk Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang. Oleh karena itu, tindakan kelompok tertentu yang menjustifikasi kekerasan dalam demonstrasi, termasuk penyanderaan, dapat dinilai sebagai pelanggaran hukum pidana dan konstitusi.
Dalam kerangka etika politik, aksi penyanderaan mencerminkan degradasi moral dalam praktik perlawanan sipil. Anang Imammudin mengingatkan bahwa sebagai mantan aktivis, dirinya sangat memahami semangat perjuangan, namun tetap menjunjung tinggi prinsip non-kekerasan. “Saya dulu juga sangat keras dan vokal, tapi tidak sampai pada hal-hal yang anarkis,” ujarnya, sembari mengecam paham-paham anarko yang dinilai merusak esensi perjuangan buruh.
Fenomena anarkisme radikal dalam demonstrasi di Indonesia bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, kelompok-kelompok anarko mengalami peningkatan mobilisasi terutama pada momentum sosial-politik tertentu. Keberadaan mereka menimbulkan tantangan tersendiri dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan sipil dan stabilitas sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui Kabid Humas, Kombes Pol Artanto, menyampaikan penyesalan atas insiden penyanderaan tersebut. Dalam keterangan resmi di Mapolda Jateng, ia menyatakan bahwa aparat telah berusaha menjalankan tugas pengamanan dengan pendekatan humanis. “Kami menjunjung tinggi hak berekspresi, tetapi tidak mentolerir tindakan yang membahayakan keselamatan personel dan masyarakat,” tegasnya.
Polda Jateng menyatakan akan menindak tegas pelaku penyanderaan sesuai hukum yang berlaku. Hal ini menegaskan bahwa dalam negara hukum, kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan dalih untuk mengabaikan asas legalitas dan prinsip proporsionalitas dalam unjuk rasa.
Insiden ini menunjukkan perlunya pematangan kultur demokrasi substantif, khususnya dalam pelaksanaan kebebasan berpendapat. Demonstrasi sebagai instrumen demokrasi hendaknya dilandasi oleh kesadaran etik dan tanggung jawab publik. Negara melalui aparaturnya wajib menjamin keamanan, tetapi juga perlu membangun saluran-saluran aspiratif yang mencegah lahirnya frustasi politik di kalangan kelompok rentan.
Dengan demikian, insiden 1 Mei 2025 hendaknya menjadi pelajaran kolektif bahwa demokrasi tanpa etika hanya akan melahirkan kekerasan, dan negara hukum tanpa keadilan hanya akan melanggengkan kekacauan.
Pewarta : Nandang Bramantyo

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal