Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Ketua Presidium Front aliansi Umat Islam Bersatu Jateng-DIY Mengecam Aksi Kelompok Anarko Sandera Polisi Saat Demo

Ketua Presidium Front aliansi Umat Islam Bersatu Jateng-DIY Mengecam Aksi Kelompok Anarko Sandera Polisi Saat Demo

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 3 min read
Ketua Presidium Front aliansi Umat Islam Bersatu Jateng-DIY Mengecam Aksi Kelompok Anarko Sandera Polisi Saat Demo
Silahkan bagikan ke media anda ...

“Gerakan sosial harus menjaga kredibilitas moralnya. Ketika aksi menyimpang ke arah kekerasan atau penyanderaan, ia kehilangan legitimasi etis, bahkan ketika tuntutannya benar. Dalam demokrasi, cara menyampaikan aspirasi tak kalah penting dari isi aspirasi itu sendiri.”

RI News Portal. Semarang, 1 Mei 2025 — Peringatan Hari Buruh Internasional di Kota Semarang yang semestinya menjadi momentum artikulasi aspirasi kelas pekerja tercoreng oleh insiden penyanderaan terhadap seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia. Kejadian ini memantik respons keras dari sejumlah elemen masyarakat sipil, termasuk dari Ketua Presidium Front Aliansi Umat Islam Bersatu Jawa Tengah dan DIY, Anang Imammudin.

Dalam sebuah pernyataan video yang beredar di media sosial, Anang — yang juga mantan Presiden Mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta — menyatakan bahwa aksi penyanderaan terhadap aparat merupakan bentuk penyimpangan serius dari etika demonstrasi. “Setiap warga negara memang punya hak konstitusional untuk berdemonstrasi, tetapi adab dan hati nurani harus tetap dikedepankan,” tegas Anang.

Aksi demonstrasi merupakan bagian dari hak menyampaikan pendapat yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, dan diatur lebih lanjut dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun demikian, hak tersebut tidak bersifat absolut. Dalam doktrin hukum tata negara, pembatasan terhadap hak tersebut dimungkinkan apabila berkaitan dengan keamanan publik dan ketertiban umum.

Penyanderaan terhadap aparat negara yang sedang menjalankan tugas masuk dalam kategori unlawful confinement yang dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana dalam KUHP, termasuk Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang. Oleh karena itu, tindakan kelompok tertentu yang menjustifikasi kekerasan dalam demonstrasi, termasuk penyanderaan, dapat dinilai sebagai pelanggaran hukum pidana dan konstitusi.

Baca juga : Rekonfigurasi Pendudukan dan Krisis Kemanusiaan di Gaza, Rencana Israel Menguasai Gaza untuk Jangka Waktu Tidak Ditentukan

Dalam kerangka etika politik, aksi penyanderaan mencerminkan degradasi moral dalam praktik perlawanan sipil. Anang Imammudin mengingatkan bahwa sebagai mantan aktivis, dirinya sangat memahami semangat perjuangan, namun tetap menjunjung tinggi prinsip non-kekerasan. “Saya dulu juga sangat keras dan vokal, tapi tidak sampai pada hal-hal yang anarkis,” ujarnya, sembari mengecam paham-paham anarko yang dinilai merusak esensi perjuangan buruh.

Fenomena anarkisme radikal dalam demonstrasi di Indonesia bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, kelompok-kelompok anarko mengalami peningkatan mobilisasi terutama pada momentum sosial-politik tertentu. Keberadaan mereka menimbulkan tantangan tersendiri dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan sipil dan stabilitas sosial.

Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui Kabid Humas, Kombes Pol Artanto, menyampaikan penyesalan atas insiden penyanderaan tersebut. Dalam keterangan resmi di Mapolda Jateng, ia menyatakan bahwa aparat telah berusaha menjalankan tugas pengamanan dengan pendekatan humanis. “Kami menjunjung tinggi hak berekspresi, tetapi tidak mentolerir tindakan yang membahayakan keselamatan personel dan masyarakat,” tegasnya.

Aktivitas udara Israel meningkat di seluruh Suriah pada Jumat (2/5), menurut media Suriah dan kelompok pemantau. Siaran nasional Israel KAN melaporkan bahwa pemerintah Israel menyetujui target tambahan di Suriah.

Polda Jateng menyatakan akan menindak tegas pelaku penyanderaan sesuai hukum yang berlaku. Hal ini menegaskan bahwa dalam negara hukum, kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan dalih untuk mengabaikan asas legalitas dan prinsip proporsionalitas dalam unjuk rasa.

Insiden ini menunjukkan perlunya pematangan kultur demokrasi substantif, khususnya dalam pelaksanaan kebebasan berpendapat. Demonstrasi sebagai instrumen demokrasi hendaknya dilandasi oleh kesadaran etik dan tanggung jawab publik. Negara melalui aparaturnya wajib menjamin keamanan, tetapi juga perlu membangun saluran-saluran aspiratif yang mencegah lahirnya frustasi politik di kalangan kelompok rentan.

Dengan demikian, insiden 1 Mei 2025 hendaknya menjadi pelajaran kolektif bahwa demokrasi tanpa etika hanya akan melahirkan kekerasan, dan negara hukum tanpa keadilan hanya akan melanggengkan kekacauan.

Pewarta : Nandang Bramantyo

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Rekonfigurasi Pendudukan dan Krisis Kemanusiaan di Gaza, Rencana Israel Menguasai Gaza untuk Jangka Waktu Tidak Ditentukan
Next: Mantan Kepala BAIS Kritik terhadap Mutasi Perwira Tinggi TNI, Disfungsi Tata Kelola dan Dugaan Politisasi di Lingkungan Militer

Related Stories

Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago
Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga
2 min read

Trenggalek Gelar Pelayanan Terpadu Gratis di Pasar Ngasem Kampak: Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana
2 min read

Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.