Skip to content
02/07/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Ketok Palu, Terdakwa Pembunuh Wanita Slogohimo Wonogiri Divonis Penjara Seumur Hidup

Ketok Palu, Terdakwa Pembunuh Wanita Slogohimo Wonogiri Divonis Penjara Seumur Hidup

Virly Posted on 7 bulan ago 3 min read
Terdakwa Pembunuh Wanita Slogohimo Wonogiri Divonis Penjara Seumur Hidup
Silahkan bagikan ke media anda ...

Wonogiri, //RINewPortal|| Senin, 18 November 2024 – 19:53 WIB
Tok! Terdakwa Pembunuh Wanita Slogohimo Wonogiri Divonis Penjara Seumur Hidup Suasana sidang vonis kasus pembunuhan wanita asal Slogohimo dengan terdakwa Supriyanto alias Baron di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Senin (18/11/2024). (Istimewa/Christomy Bonar).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Supriyanto alias Baron, terdakwa kasus pembunuhan wanita asal Slogohimo, Kartika Margaerty Dyah Pratiwi. Putusan vonis tersebut dibacakan hakim dalam sidang di PN Wonogiri, Senin (18/11/2024).

Putusan itu sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri. Dalam amar putusan persidangan bernomor perkara 72/Pid.B/2024/PNWng, Majelis Hakim PN Wonogiri yang diketuai Agusty Hadi Widarto menyatakan Baron terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan disertai tindak pidana lainnya.

#Advestaiment RI_News

Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa penjara seumur hidup. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Wonogiri, Christomy Bonar, mengatakan putusan majelis hakim itu sudah sesuai dengan tuntutan dan harapan JPU. Pasal yang menjadi dasar putusan majelis hakim sama dengan tuntutan dari JPU yakni Pasal 339 KUHP.

”Putusan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Semua sama, dari pasal sampai amar putusan, sesuai tuntutan JPU,” kata Tomy saat dihubungi wartawan, Senin sore.

Menurut Tomy, salah satu pertimbangan hakim memvonis Baron dengan pidana penjara seumur hidup karena sebelumnya telah dua kali melakukan tindak pidana. Atas putusan itu, Baron masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Baca juga: Wapres Gibran Ungkap Rencana NVIDIA Buka Sekolah AI di Solo

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk memutuskan akan banding atau tidak atas putusan tersebut. ”Sebagian besar pertimbangan hakim sama dengan JPU dalam memberikan putusan. Kalau Baron banding, JPU juga akan banding,” ujar dia.

Tomy menjelaskan Baron terbukti telah membunuh serta merampas barang korban, Kartika Margarety Dyah Pratiwi, seorang karyawan bank di Slogohimo, Wonogiri. Baron juga dianggap berupaya melakukan obstruction of justice atau upaya penghilangan barang bukti.

Terdakwa diketahui membakar mayat korban beserta barang-barangnya seperti tas, helm, dompet, dan lainnya tepat setelah membunuhnya di rumahnya sendiri di Desa Setren, Kecamatan Slogohimo, pada 26 Maret 2024. Baron membunuh Kartika yang merupakan kekasihnya itu dengan alasan kesal dengan sikap perempuan itu.

#Advestaiment RI_News

Saat itu korban mengunjungi rumah Baron setelah bekerja sebagai penagih utang. Kartika merekapitulasi hasil penagihan utang di rumah tersebut. Pada satu perbincangan, Kartika menuduh Baron telah selingkuh dengan perempuan lain setelah melihat foto di handphone pacarnya itu. Kartika kemudian menyiramkan air kopi panas kepada Baron.

Kesal dengan perlakuan itu, Baron membekap hidung dan mulut Kartika menggunakan handuk hingga Kartika kehabisan napas dan meninggal dunia. Selain membakar mayat Kartika, Baron berupaya memanipulasi kematian kekasihnya itu. Setelah membunuh, Baron menghubungi keluarga korban dengan nomor ponsel baru dan mengaku sebagai Kartika.

Ia memberi pesan seolah-olah Kartika pergi ke Jakarta untuk sementara waktu, sehingga keluarganya tidak perlu mencari. Baron juga menyampaikan pesan bahwa sepeda motor yang digunakan Kartika diletakkan di dekat kantor korban bekerja. Sepeda motor itu merupakan inventaris bank tempat korban bekerja.

Pewarta: Nandar Suyadi

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindones


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Wapres Gibran Ungkap Rencana NVIDIA Buka Sekolah AI di Solo
Next: Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Related Stories

Pemkot Gorontalo Kukuhkan Satgas Percepatan Peningkatan PAD
2 min read

Pemkot Gorontalo Kukuhkan Satgas Percepatan Peningkatan PAD, Fokus Garap Sektor Jasa

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago
Pelestarian Musik Tradisional Papua
2 min read

Pelestarian Musik Tradisional Papua: Kementerian Kebudayaan Gelar Pelatihan Lokop Ane di Jayapura

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago
Kecelakaan Maut di Trans Kalimantan- Cermin Kerapuhan Keselamatan Jalan dan Tantangan Penegakan Etika Berkendara
3 min read

Kecelakaan Maut di Trans Kalimantan: Cermin Kerapuhan Keselamatan Jalan dan Tantangan Penegakan Etika Berkendara

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News

Recent Posts

  • BTS Umumkan Comeback pada 2026 dengan Album Baru dan Tur Dunia
  • Movie Review: “Jurassic World Rebirth” Napas Baru Sang Dinosaurus, Aksi Seru di Pulau Terlantar
  • Rusia Klaim Kuasai Seluruh Wilayah Luhansk, Ukraina Perkuat Upaya Pertahanan
  • Mahkamah Konstitusi Thailand Skors Paetongtarn Shinawatra, Dinasti Politik Shinawatra di Ujung Tanduk
  • Iran Akui Kerusakan Serius Akibat Serangan AS-Israel, Peluang Dialog dengan Washington Masih Terbuka

Komentar

  1. Sami.s mengenai MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, Akhiri “Perimpitan” Tahapan Demokrasi
  2. Sami.s mengenai Beijing Serukan AS Berhenti Sebarkan Persepsi Menyesatkan tentang China
  3. Sugeng Rudianto mengenai Kirab Gunungan Apem Desa Tanggulangin: Tradisi Religius dan Strategi Penguatan Destinasi Wisata Berbasis Budaya Lokal
  4. Tukino gaul gaul mengenai Desa Slogoretno Masuk 15 Besar Nasional: Model Inovasi Digitalisasi Desa dari Wonogiri
  5. Sami.s mengenai CBI SME Bureau Diresmikan: Langkah Strategis Meningkatkan Inklusi Pembiayaan UMKM Melalui Skema B2B Berbasis Data

Arsip

  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu meninjau langsung tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Minggu (7/6), menyusul protes masyarakat setempat. Pemerintah memutuskan menghentikan sementara aktivitas tambang sambil menunggu evaluasi menyeluruh dari Kementerian ESDM.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Sabtu (7/6), menyebut Uni Eropa telah menyepakati pemberian level playing field untuk produk ekspor perikanan Indonesia. Dengan demikian, produk perikanan RI mendapatkan perlakuan yang setara dengan negara-negara ASEAN lain seperti Thailand dan Filipina.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • BTS Umumkan Comeback pada 2026 dengan Album Baru dan Tur Dunia
  • Movie Review: “Jurassic World Rebirth” Napas Baru Sang Dinosaurus, Aksi Seru di Pulau Terlantar
  • Rusia Klaim Kuasai Seluruh Wilayah Luhansk, Ukraina Perkuat Upaya Pertahanan
  • Mahkamah Konstitusi Thailand Skors Paetongtarn Shinawatra, Dinasti Politik Shinawatra di Ujung Tanduk
  • Iran Akui Kerusakan Serius Akibat Serangan AS-Israel, Peluang Dialog dengan Washington Masih Terbuka
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.