
Wonogiri, //RINewPortal|| Senin, 18 November 2024 – 19:53 WIB
Tok! Terdakwa Pembunuh Wanita Slogohimo Wonogiri Divonis Penjara Seumur Hidup Suasana sidang vonis kasus pembunuhan wanita asal Slogohimo dengan terdakwa Supriyanto alias Baron di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Senin (18/11/2024). (Istimewa/Christomy Bonar).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Supriyanto alias Baron, terdakwa kasus pembunuhan wanita asal Slogohimo, Kartika Margaerty Dyah Pratiwi. Putusan vonis tersebut dibacakan hakim dalam sidang di PN Wonogiri, Senin (18/11/2024).
Putusan itu sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri. Dalam amar putusan persidangan bernomor perkara 72/Pid.B/2024/PNWng, Majelis Hakim PN Wonogiri yang diketuai Agusty Hadi Widarto menyatakan Baron terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan disertai tindak pidana lainnya.

Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa penjara seumur hidup. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Wonogiri, Christomy Bonar, mengatakan putusan majelis hakim itu sudah sesuai dengan tuntutan dan harapan JPU. Pasal yang menjadi dasar putusan majelis hakim sama dengan tuntutan dari JPU yakni Pasal 339 KUHP.
”Putusan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Semua sama, dari pasal sampai amar putusan, sesuai tuntutan JPU,” kata Tomy saat dihubungi wartawan, Senin sore.
Menurut Tomy, salah satu pertimbangan hakim memvonis Baron dengan pidana penjara seumur hidup karena sebelumnya telah dua kali melakukan tindak pidana. Atas putusan itu, Baron masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Baca juga: Wapres Gibran Ungkap Rencana NVIDIA Buka Sekolah AI di Solo
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk memutuskan akan banding atau tidak atas putusan tersebut. ”Sebagian besar pertimbangan hakim sama dengan JPU dalam memberikan putusan. Kalau Baron banding, JPU juga akan banding,” ujar dia.
Tomy menjelaskan Baron terbukti telah membunuh serta merampas barang korban, Kartika Margarety Dyah Pratiwi, seorang karyawan bank di Slogohimo, Wonogiri. Baron juga dianggap berupaya melakukan obstruction of justice atau upaya penghilangan barang bukti.
Terdakwa diketahui membakar mayat korban beserta barang-barangnya seperti tas, helm, dompet, dan lainnya tepat setelah membunuhnya di rumahnya sendiri di Desa Setren, Kecamatan Slogohimo, pada 26 Maret 2024. Baron membunuh Kartika yang merupakan kekasihnya itu dengan alasan kesal dengan sikap perempuan itu.
Saat itu korban mengunjungi rumah Baron setelah bekerja sebagai penagih utang. Kartika merekapitulasi hasil penagihan utang di rumah tersebut. Pada satu perbincangan, Kartika menuduh Baron telah selingkuh dengan perempuan lain setelah melihat foto di handphone pacarnya itu. Kartika kemudian menyiramkan air kopi panas kepada Baron.
Kesal dengan perlakuan itu, Baron membekap hidung dan mulut Kartika menggunakan handuk hingga Kartika kehabisan napas dan meninggal dunia. Selain membakar mayat Kartika, Baron berupaya memanipulasi kematian kekasihnya itu. Setelah membunuh, Baron menghubungi keluarga korban dengan nomor ponsel baru dan mengaku sebagai Kartika.
Ia memberi pesan seolah-olah Kartika pergi ke Jakarta untuk sementara waktu, sehingga keluarganya tidak perlu mencari. Baron juga menyampaikan pesan bahwa sepeda motor yang digunakan Kartika diletakkan di dekat kantor korban bekerja. Sepeda motor itu merupakan inventaris bank tempat korban bekerja.
Pewarta: Nandar Suyadi

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindones