
RI News Portal. Jakarta, 8 Juni 2025 — Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menegaskan bahwa pembangunan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia harus dilakukan secara inklusif, dengan menempatkan prinsip kesetaraan gender sebagai fondasi utama. Menurutnya, kesetaraan antara perempuan dan laki-laki tidak hanya menjadi tanggung jawab negara, tetapi harus dimulai dari unit terkecil dalam masyarakat, yakni keluarga.
“UUD 1945 menjamin keadilan yang setara bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa membedakan antara perempuan dan laki-laki. Artinya, peningkatan kualitas SDM harus dilakukan tanpa diskriminasi gender. Baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang sama untuk berkembang,” ujar Veronica dalam keterangannya kepada media, Minggu (8/6/2025).
Pemerintah, lanjut Veronica, terus mendorong partisipasi aktif perempuan di berbagai sektor melalui kebijakan afirmatif, termasuk keterwakilan politik. Salah satu instrumen hukum yang menopang langkah ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon legislatif.

“Kebijakan afirmatif ini memberikan akses, motivasi, dan kesempatan setara bagi perempuan untuk turut berpartisipasi dalam pengambilan keputusan publik,” jelasnya. Namun demikian, Veronica juga menekankan pentingnya internalisasi nilai-nilai kesetaraan dalam keluarga sebagai fondasi awal sebelum masuk ke ranah publik. “Tinggal bagaimana aplikasi dan implementasinya di lapangan,” ujarnya.
Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani, turut menggarisbawahi bahwa keluarga memegang peran strategis dalam transformasi sosial menuju keadilan gender. Ia mengutip pemikiran Paul San Francisco: “Equality begins at home.”
“Tidak ada keluarga yang sempurna. Tapi semuanya harus bisa saling menumbuhkan keluarga yang utuh, saling memaafkan, dan saling mengampuni,” ucap Chatarina, seraya menegaskan bahwa pendidikan kesetaraan dimulai sejak dini dalam lingkungan keluarga yang suportif.
Baca juga : Langkah Hukum terhadap Dugaan Korupsi Dana BUMDesMa di Kebumen: Aksin Law Firm Laporkan ke Kejaksaan
Senada dengan itu, Stefani, Sekretaris Sekretariat Gender dan Pemberdayaan Perempuan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), menyebut bahwa budaya patriarki masih menjadi tantangan mendasar dalam perjuangan kesetaraan gender di Indonesia. Ia menekankan pentingnya kerja kolaboratif lintas sektor — negara, masyarakat sipil, dan institusi keagamaan — dalam menciptakan ruang setara bagi perempuan.
“Isu gender bukan sekadar ketimpangan relasi laki-laki dan perempuan, tetapi menyangkut hakikat kemanusiaan dan penghargaan atas martabat manusia demi keutuhan ciptaan,” tutur Stefani.
Secara akademis, wacana ini menegaskan bahwa pendekatan multisektor dan intervensi kebijakan berbasis gender adalah kunci keberhasilan pembangunan inklusif. Teori keadilan sosial (Rawls, 1971) dan pendekatan capabilities (Sen, 1999) relevan dalam konteks ini, di mana akses setara terhadap sumber daya, representasi politik, dan pengambilan keputusan harus dijamin oleh negara dan diperkuat oleh norma-norma sosial di tingkat keluarga.
Dalam praktiknya, implementasi nilai kesetaraan gender dalam keluarga dapat dilakukan melalui pendidikan berbasis gender di sekolah, pelatihan parenting inklusif, dan promosi peran ayah dalam pengasuhan. Ini sejalan dengan RPJMN 2020–2024 yang menekankan pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional.
Pewarta : Yudha Purnama

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita