Skip to content
05/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Business
  • Keran Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka: Bahayakan Kedaulatan Negara dan Lingkungan

Keran Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka: Bahayakan Kedaulatan Negara dan Lingkungan

Virly Posted on 1 tahun ago 5 min read
pasir pantai 2
Silahkan bagikan ke media anda ...

Jakarta ||RINewsPortal|| – Kebijakan pemerintah melalui Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan atau Zulhas yang kembali membuka izin ekspor pasir laut setelah selama 20 tahun dilarang tuai polemik hingga saat ini.

Kebijakan ekspor pasir laut yang dibuka lagi di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah 20 tahun dilarang diduga kuat atas pengaruh oligarki.

Kebijakan ekspor pasir laut tertuang dalam dua aturan Menteri Perdagangan yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Keduanya merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Mei 2023.

Gelombang penolakan mencuat usai PP terbit, terutama dari organisasi lingkungan, seperti Greenpeace, Walhi, mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti hingga para nelayan.

Greenpeace dan Walhi tegas menolak ikut terlibat dalam kajian PP tersebut, serta meminta Jokowi mencabut aturan itu. Bahkan, keduanya mengancam akan menggugat PP tersebut jika tetap dijalankan.

#Advestaiment RI_News

Presiden Joko Widodo atau Jokowi membantah telah membuka ekspor pasir laut dan menegaskan ekspor yang dibuka adalah sedimen laut yang mengganggu alur jalannya kapal.

“Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya, yang dibuka, adalah sedimen. Sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan usai meresmikan Kawasan Indonesia Islamic Financial Center di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Menurut Jokowi, sedimentasi air laut berbeda dengan pasir laut, meskipun wujud dari sedimentasi itu juga berbentuk pasir.

Meskipun Jokowi berdalih yang dimaksud dalam peraturan pemerintah tersebut bukanlah pasir laut, melainkan sedimen yang menggangu alur jalurnya kapal, aggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyoroti kebijakan Pemerintah yang membuka kembali izin ekspor pasir laut setelah selama 20 tahun dilarang. Menurutnya, kebijakan tersebut membahayakan kedaulatan negara dan lingkungan.

Karena itu, Mulyanto tegas menolak dan minta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan kebijakan tersebut. Karenanya, pemberian izin ekspor pasir laut itu kebijakan yang gegabah di ujung akhir Pemerintahan Jokowi.

“Sudah 20 tahun dilarang masak di ujung Pemerintahan yang tinggal satu bulan lagi, justru malah dibuka. Ini kan terkesan kejar tayang,” tegasnya dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Meski ditujukan untuk pengerukan sedimen dan untuk prioritas dalam negeri namun karena juga membolehkan pengerukan pasir laut untuk keperluan ekspor, maka PP 26/2023 ini sangat berbahaya bagi lingkungan kelautan di masa depan.

Baca juga : Komisi VI Apresiasi Kinerja Pupuk Indonesia dan Petrokimia Gresik dalam Mendukung Upaya Swasembada Pupuk

“Kita mengkhawatirkan dampak bagi lingkungan dan kedaulatan negara. Pengaruh pada ekosistem laut, apalagi pada pulau-pulau kecil akan sangat negatif, karenanya selama 20 tahun ekspor pasir laut dilarang,” lanjut Politisi Fraksi PKS ini.

Mulyanto menegaskan, dirinya menolak kebijakan ini dan minta untuk dibatalkan oleh pemerintah karena tidak ada urgensi untuk mengekspor pasir laut.

“Keuntungan ekonomi yang diperoleh bisa tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan laut yang akan kita tuai,” sebutnya.

Mulyanto khawatir kebijakan ini akan memperluas wilayah negara importir dan mengurangi wilayah NKRI, apalagi kalau yang mengimpor adalah negara tetangga seperti Singapura.

“Anehnya lagi, Kementerian yang bertanggung jawab dalam PP tersebut berbeda dengan kementerian yang berwenang memberi izin usaha penambangan pasir laut (Kementerian ESDM). Ini kan jadi ada dualisme,” tandas Mulyanto.

Media asing asal Singapura, Channel News Asia (CNA), menyoroti kebijakan pengiriman ekspor pasir laut yang kembali dibuka di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam artikel berjudul “Indonesia’s move to allow export of sea sand draws brickbats, but Jokowi defends change”, disebutkan bagaimana larangan ekspor yang berlaku lebih dari 20 tahun itu dicabut 9 September lalu.

“Larangan ekspor yang sudah berlaku lebih dari 20 tahun itu dicabut pada 9 September setelah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merevisinya. Dalam rilis media, kementeriannya menyebut pasir laut sebagai salah satu bentuk sedimentasi,” tulisnya dikutip CNBC Indonesia, Jumat (20/9/2024).

Disinggung pula bagaimana sebelumnya aturan larangan ekspor pasir dibuat tahun 2003. Disebutkan juga bagaimana sebelumnya, RI menjadi pemasok utama pasir laut untuk reklamasi lahan bagi Singapura.

“Presiden Megawati Soekarnoputri saat itu mengeluarkan larangan ekspor pasir laut karena dianggap merusak lingkungan dan berpotensi menenggelamkan pulau-pulau kecil,” muat CNA lagi.

“Pemerintah Jokowi sejak saat itu mengklaim tidak akan ada kerusakan lingkungan dalam ekspor pasir laut kali ini karena akan diberlakukan dengan persyaratan yang ketat,” tulisnya.

Lebih Berdampak Negatif, Tolak Ekspor Pasir Laut
Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menyatakan sikap tidak setuju dengan kebijakan Pemerintah yang membuka kembali keran ekspor pasir laut. Pemerintah diminta untuk mengkaji kembali kebijakan tersebut karena dapat berdampak terhadap ekologi laut dan menimbulkan masalah sosial.

“Kami mewanti-wanti Pemerintah untuk kembali mempertimbangkan kebijakan ini karena ekspor pasir bisa menyebabkan ekologi laut terancam bencana! Dan bila terjadi bencana ekologi, itu bisa merugikan Indonesia berkali-kali lipat dibandingkan keuntungan yang didapat,” ujar Daniel Johan dalam keterangan rilisnya, di Jakarta, Kamis (19/9/).

Ia mengingatkan, penambangan pasir laut untuk diekspor bisa menimbulkan permasalahan dalam berbagai aspek kehidupan alam dan masyarakat.

“Dibukanya keran ekspor pasir laut ini memiliki banyak dampak, baik pada lingkungan dan sosial. Terutama terhadap lingkungan laut yang berdampak secara serius,” tuturnya.

#Advestaiment RI_News

Dampak serius yang dapat terjadi, di antaranya, yakni degradasi Terumbu Karang. karena ekstraksi pasir laut dapat merusak terumbu karang dan habitat laut lainnya. Kemudian, penurunan kualitas air dikarenakan aktivitas penggalian dapat menyebabkan pencemaran dan perubahan kualitas air laut.

Serta mempercepat erosi pantai dan mengubah bentuk garis pantai serta mengganggu habitat spesies laut yang bergantung pada substrat dasar laut untuk berkembang biak.

“Kebijakan ini pun dapat menyebabkan penurunan populasi spesies sebab aktivitas penggalian dapat mengancam spesies yang tinggal di area tersebut. Belum lagi adanya potensi besar gangguan jaring makanan laut karena perubahan lingkungan dapat mempengaruhi rantai makanan di ekosistem laut,” lanjutnya.

Politisi Fraksi PKB itu mengingatkan dampak besar lainnya dari kebijakan penambangan pasir untuk diekspor, yakni hilangnya pulau-pulau kecil Indonesia seperti yang sudah pernah terjadi sebelumnya.

“Kejadian pulau-pulau kecil akan hilang seperti 20 tahun yang lalu selama proses penambangan pasir laut yang diekspor akan terulang,” sebut Daniel.

Ekspor pasir laut dari Indonesia ke luar negeri sebenarnya telah dilarang sejak 20 tahun lalu, tepatnya pada era Presiden Megawati Soekarnoputri. Pelarangan ekspor pasir laut oleh Presiden Megawati didasari dengan alasan karena tindakan tersebut hanya akan menguntungkan negara lain, seperti Singapura, dan merugikan Indonesia karena keuntungannya yang didapat negara rendah.

“Kita berharap Pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan ekspor pasir laut ini dan mengambil langkah yang lebih bijaksana. Semua ini dilakukan demi menjaga keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan rakyat,” pungkas dia.

Pewarta : Zahra

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews,
#viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia,
#republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews,
#republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news,
#republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal,
#republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Virly

Administrator

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Komisi VI Apresiasi Kinerja Pupuk Indonesia dan Petrokimia Gresik dalam Mendukung Upaya Swasembada Pupuk
Next: BURT Pastikan Kesiapan Layanan Protokoler di Bandara Juanda

Related Stories

Gelombang Kesepakatan Dagang dan Pengawasan Pasar
4 min read

Gelombang Kesepakatan Dagang dan Pengawasan Pasar: Sorotan Ekonomi yang Mendefinisikan Awal 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 minggu ago 0
Fondasi Baru Pertumbuhan Ekonomi Jangka Panjang Indonesia
3 min read

Danantara: Fondasi Baru Pertumbuhan Ekonomi Jangka Panjang Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 bulan ago 0
OJK Luncurkan Instrumen Hukum Baru
2 min read

OJK Luncurkan Instrumen Hukum Baru: Gugatan Institusional untuk Lindungi Konsumen Jasa Keuangan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 bulan ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kondisi Pekerja Migran Indonesia di Timur Tengah Tetap Terkendali di Tengah Eskalasi Konflik AS-Israel-Iran
  • Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita
  • Sinergi Kesehatan dan Transportasi: Menhub Dudy Purwagandhi Gandeng Menkes Budi Gunadi Sadikin Perkuat Layanan Medis di Simpul Mudik Lebaran 2026
  • Momentum Sedekah Dieksploitasi?, Pengemis Cantik Berjilbab Menghebohkan Warga Pancung Soal
  • Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Tengah Masyarakat Wonogiri
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.