
“Tidak semua anak harus masuk sekolah negeri untuk bisa unggul. Kualitas pendidikan sangat tergantung pada proses pembelajaran, bukan status kelembagaan. Penting bagi orang tua untuk mengubah mindset tersebut.”
RI News Portal. Bekasi 13 Mei 2025 – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bekasi, Jawa Barat. Ditekankan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah serta munculnya tantangan terkait keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Melalui pendekatan kebijakan pendidikan dan etika publik, tulisan ini menyoroti peran aktor legislatif, potensi praktik transaksional, dan relevansi subsidi pendidikan sebagai solusi inklusif.
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan regulasi penting dalam mendistribusikan akses pendidikan dasar secara adil dan transparan. Di Kota Bekasi, fenomena tingginya animo masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di SMP negeri mengemuka setiap tahun. Namun, keterbatasan daya tampung institusi negeri menjadi tantangan utama. Hal ini menimbulkan peluang bagi munculnya praktik tidak etis dari oknum yang mengklaim dapat “meloloskan” siswa ke sekolah negeri dengan cara non-prosedural.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Oloan Nababan, menegaskan pentingnya seluruh pihak, baik masyarakat maupun penyelenggara pendidikan, mematuhi regulasi SPMB. Menurutnya, sistem zonasi yang meliputi jalur afirmasi, prestasi, domisili, dan mutasi telah cukup akomodatif, asalkan dipatuhi secara konsisten. “Regulasi sudah jelas, masyarakat konsisten di situ saja,” ungkapnya (12/5/2025).
Kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bentuk etika publik yang wajib dijaga untuk menghindari ketimpangan akses dan praktik penyimpangan. Ketika oknum dengan sengaja menjanjikan kelulusan melalui jalur tidak resmi, hal tersebut mencederai prinsip keadilan dan meritokrasi dalam dunia pendidikan.
Data di lapangan menunjukkan bahwa jumlah lulusan SD di Kota Bekasi setiap tahun jauh melampaui daya tampung SMP negeri. Sebagai respons, Pemerintah Kota Bekasi memberikan beasiswa bagi siswa yang tidak mampu namun harus bersekolah di lembaga swasta. Langkah ini menjadi bentuk intervensi afirmatif negara agar hak pendidikan tetap terpenuhi tanpa diskriminasi terhadap status ekonomi.
Baca juga : Capaian PNBP Tertinggi Kemkomdigi dan Kebijakan Transformasi Digital Nasional
“Kita harus berikan perhatian khusus pada mereka yang tidak bisa masuk negeri, tapi tetap ingin bersekolah,” tambah Oloan. Strategi ini mencerminkan pendekatan kebijakan berbasis inklusi sosial, yang selaras dengan tujuan Sustainable Development Goals (SDG 4): Pendidikan Berkualitas.
Terkait persepsi negatif terhadap sekolah swasta, Oloan juga mengimbau masyarakat untuk tidak merasa rendah diri. “Anak-anak di sekolah swasta pun bisa berprestasi,” ujarnya. Pernyataan ini merupakan upaya untuk meruntuhkan dikotomi kualitas antara sekolah negeri dan swasta, serta membangun semangat kompetitif yang sehat.
Fenomena SPMB di Kota Bekasi mencerminkan kompleksitas tata kelola pendidikan dasar di wilayah urban. Kepatuhan terhadap regulasi, pengawasan terhadap praktik manipulatif, serta penyediaan subsidi pendidikan menjadi tiga pilar utama dalam menjamin keadilan akses pendidikan. Pemerintah daerah, masyarakat, dan institusi pendidikan harus berkolaborasi menjaga integritas sistem penerimaan dan mendorong partisipasi warga dalam kerangka etika dan keadilan sosial.
Pewarta : Syahrudin

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal