
RI News Portal. Jakarta, 18 Juni 2025 — Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengusut secara menyeluruh kasus meninggalnya Muhammad Alif Okto Karyanto (12), yang wafat setelah ditolak rawat inap oleh RSUD Embung Fatimah, Kota Batam, Kepulauan Riau. Tragedi ini dinilai mencerminkan kegagalan sistemik dalam perlindungan hak atas kesehatan dan kehidupan anak di Indonesia.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa insiden yang dialami Alif bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan menyentuh aspek mendasar pelanggaran hak asasi manusia.
“Tragedi ini menjadi pengingat, hak hidup sering kali dikalahkan oleh kepentingan administratif. Saya mendesak Komnas HAM mengusut apa yang sebenarnya terjadi agar tragedi seperti ini tidak terulang,” ujar Mafirion, politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Lebih lanjut, Mafirion menyatakan bahwa kematian Alif harus menjadi panggilan moral dan politik bagi negara, khususnya penyelenggara layanan kesehatan publik. Ia menekankan pentingnya keadilan bagi satu anak sebagai wujud komitmen negara terhadap keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Ini bukan hanya soal miskomunikasi antara pasien dan rumah sakit. Ini soal hak hidup seorang anak yang diabaikan. Komnas HAM harus melakukan investigasi independen dan menyeluruh,” tandasnya.

Kejadian tragis ini mencuat setelah video viral di media sosial menunjukkan Alif dibawa oleh keluarganya ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Embung Fatimah pada Sabtu (14/6/2025). Setelah hampir tiga jam mendapatkan penanganan awal, pihak rumah sakit menyatakan bahwa kondisi Alif tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan. Oleh karena itu, permintaan rawat inap dengan pembiayaan BPJS Kesehatan tidak dapat dikabulkan.
Karena keterbatasan biaya, keluarga Alif akhirnya memutuskan untuk membawa pulang anak mereka. Sayangnya, pada keesokan harinya, Ahad (15/6/2025) pukul 04.30 WIB, Alif dinyatakan meninggal dunia di rumah.
Insiden ini memunculkan perdebatan publik mengenai kegagalan sistem pelayanan kesehatan dalam menjamin hak dasar warga negara, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak. Menurut Mafirion, kejadian ini memperlihatkan tidak adanya fleksibilitas dalam sistem administrasi rumah sakit dalam menghadapi situasi kritis yang membutuhkan pendekatan kemanusiaan.
Kasus ini menambah daftar panjang peristiwa serupa yang menunjukkan masih rapuhnya pelaksanaan prinsip non-discrimination dalam layanan kesehatan, di mana hak atas hidup dan kesehatan seharusnya tidak ditentukan oleh status ekonomi atau kerumitan birokrasi.
Komisi XIII DPR RI mendorong agar Komnas HAM tidak hanya melakukan investigasi terhadap pihak rumah sakit, tetapi juga memeriksa kebijakan sistemik yang berpotensi menciptakan diskriminasi dalam akses layanan kesehatan. Hal ini sejalan dengan mandat konstitusi serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Keadilan untuk Alif bukan hanya bentuk empati personal, tetapi refleksi atas keberpihakan negara terhadap perlindungan hak anak dan reformasi sistem kesehatan publik yang manusiawi dan adil,” tutup Mafirion.
Pewarta : Yogi Hilmawan

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita