
RI News Portal. Jakarta, 17 Juni 2025 — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi maupun rumah tangga non-subsidi tidak mengalami perubahan mulai 16 Juni 2025 hingga akhir triwulan kedua. Kepastian ini disampaikan secara resmi oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebagai tindak lanjut dari penetapan tarif listrik triwulan oleh kementerian pada 27 Juni 2025 mendatang.
Kebijakan tarif tetap ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme penyesuaian tarif tenaga listrik berdasarkan parameter ekonomi makro. Di antara parameter tersebut adalah tingkat inflasi, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), serta harga batu bara acuan (HBA).
“Tidak ada penyesuaian tarif dari periode sebelumnya hingga akhir Juni 2025. Ini menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian berusaha di sektor energi dan industri,” ujar Menteri Bahlil dalam pernyataan tertulisnya.

Tarif listrik tetap diberlakukan bagi seluruh pelanggan bersubsidi, termasuk rumah tangga miskin, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), industri kecil, serta lembaga sosial yang menggunakan listrik dengan kapasitas rendah. Sementara itu, untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi yang menggunakan daya mulai dari 900 VA hingga lebih dari 6.600 VA, tarif juga tetap diberlakukan tanpa kenaikan.
Kebijakan ini dinilai selaras dengan prinsip keadilan energi (energy justice), yang mengedepankan aksesibilitas, keterjangkauan, dan keberlanjutan layanan kelistrikan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyambut baik keputusan pemerintah dengan menegaskan kesiapan perusahaan dalam menjaga kontinuitas pasokan listrik dan mutu pelayanan untuk seluruh segmen pelanggan.
“PLN berkomitmen penuh menjalankan kebijakan tarif tetap ini sebagai bagian dari upaya kolektif memperkuat stabilitas nasional dan keberlanjutan ekonomi rakyat,” kata Darmawan.
Baca juga : Stabilitas Politik sebagai Pilar Ketahanan Nasional: Komitmen DPR RI dalam Menyikapi Ketidakpastian Global
Ia juga menekankan bahwa manajemen PLN akan terus melakukan efisiensi operasional dan inovasi teknologi guna memastikan kinerja kelistrikan nasional tetap optimal, meski tanpa penyesuaian tarif.
Secara ekonomi, kebijakan mempertahankan tarif listrik dalam jangka pendek merupakan strategi fiskal non-konvensional yang bertujuan mencegah tekanan terhadap inflasi rumah tangga, terutama di tengah dinamika global yang masih rentan. Kebijakan ini juga berfungsi sebagai countercyclical policy dalam menghadapi potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi domestik akibat ketidakpastian global.
Dari perspektif kebijakan energi, tarif tetap juga dapat menjadi instrumen stabilisasi yang mendukung transisi energi, selama dibarengi dengan upaya pengelolaan subsidi yang akuntabel dan berbasis data. Namun demikian, pengamat energi menilai bahwa ke depan, pemerintah tetap perlu memperkuat skema tarif berbasis keekonomian yang disertai kompensasi sosial yang transparan untuk menjaga kesinambungan fiskal sektor energi.
Pewarta : Yogi Hilmawan

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita