Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Kebijakan Responsif PPIH Arab Saudi: Menyatukan Kembali Jamaah Haji yang Terpisah Akibat Layanan Syarikah

Kebijakan Responsif PPIH Arab Saudi: Menyatukan Kembali Jamaah Haji yang Terpisah Akibat Layanan Syarikah

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 min read
Menyatukan Kembali Jamaah Haji yang Terpisah Akibat Layanan Syarikah
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Makkah, Arab Saudi 04 Juni 2025 – Dalam upaya menjaga kenyamanan dan kemaslahatan jamaah haji Indonesia, khususnya pasangan suami-istri, orang tua-anak, serta jamaah lansia atau penyandang disabilitas beserta pendampingnya, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerbitkan edaran baru yang mengatur penggabungan penempatan jamaah yang terpisah. Langkah ini menjadi respons konkret atas permasalahan yang muncul akibat sistem penempatan hotel berbasis syarikah.

Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M. Hanafi, mengonfirmasi bahwa edaran tersebut dikeluarkan pada Sabtu, 17 Mei 2025, menyusul laporan sejumlah jamaah yang terpisah dari pasangan atau pendampingnya setelah tiba di Makkah. Menurutnya, edaran tersebut diterbitkan untuk menjamin prinsip kemaslahatan dalam pelayanan ibadah haji, yang menjadi tanggung jawab moral dan administratif negara pengirim.

“Kami mengambil kebijakan ini untuk memastikan para jamaah, terutama yang memiliki kebutuhan khusus dalam relasi sosial dan pengasuhan, dapat beribadah dengan tenang dan aman,” jelas Muchlis dalam keterangan persnya.

Kebijakan berbasis syarikah, yakni penyatuan layanan akomodasi oleh penyedia lokal di Arab Saudi, memang memberikan efisiensi logistik, namun menimbulkan dampak turunan berupa terpisahnya keluarga atau pasangan suami istri dalam penempatan kamar hotel. Dalam konteks pelayanan publik, situasi ini menimbulkan ketidaknyamanan psikologis yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah haji yang notabene merupakan rukun Islam kelima.

Menjelang puncak ibadah haji, yakni wukuf di Arafah dan pelontaran jumrah, Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, turut menyampaikan imbauan penting kepada jamaah. Dalam konferensi persnya di Makkah, ia mengingatkan bahwa seluruh jamaah Indonesia akan melaksanakan wukuf pada Kamis, 5 Juni 2025 waktu Arab Saudi.

“Kami mengimbau seluruh jamaah untuk menjaga kesehatan dan mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Ketertiban dan kedisiplinan merupakan bagian penting dari kesempurnaan ibadah,” tegas Nasaruddin.

Lebih lanjut, Nasaruddin mengajak seluruh umat Islam dunia untuk menunaikan ibadah puasa Arafah sebagai bentuk solidaritas spiritual dengan jamaah haji yang sedang menjalani wukuf di Arafah

Baca juga : Pemkab Gunungkidul Salurkan Bantuan Hewan Kurban Menjelang Idul Adha 2025: Kolaborasi Pemerintah, BUMD, dan Baznas untuk Pemerataan Ibadah Qurban

Kebijakan penggabungan ini juga merefleksikan pendekatan humanistik dalam manajemen haji, di mana faktor relasi sosial jamaah tetap diperhitungkan sebagai bagian integral dari pelayanan keagamaan. Di sisi lain, para petugas PPIH menyatakan kesiapannya dalam menjalankan tugas dengan optimal—dari tahap keberangkatan, pelayanan di tanah suci, hingga pemulangan jamaah ke tanah air.

“Kami tidak ingin hanya menjadi pelaksana teknis, tetapi juga pelayan ibadah. Harapannya, pelayanan ini menjadi ladang amal ibadah dan jalan menuju kemabruran haji bagi semua pihak yang terlibat,” ungkap seorang petugas PPIH di Makkah.

Kebijakan penggabungan kembali jamaah yang terpisah oleh sistem syarikah merupakan bentuk intervensi administratif yang mencerminkan responsivitas negara terhadap kebutuhan spiritual dan psikososial warga negaranya. Dalam konteks tata kelola haji modern, pendekatan ini memperlihatkan integrasi antara kebijakan teknokratis dengan etika pelayanan publik berbasis nilai-nilai Islam.

Ke depan, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap model layanan berbasis syarikah agar dapat lebih inklusif terhadap struktur sosial jamaah, terutama bagi yang bepergian bersama pasangan, keluarga, atau memerlukan pendampingan khusus.

Pewarta : Alifika Darwis

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Pemkab Gunungkidul Salurkan Bantuan Hewan Kurban Menjelang Idul Adha 2025: Kolaborasi Pemerintah, BUMD, dan Baznas untuk Pemerataan Ibadah Qurban
Next: Kecelakaan Lalu Lintas di Selogiri Wonogiri: Satu Pemotor Luka Berat, Polisi Imbau Kewaspadaan Jalan Raya

Related Stories

Pengumuman UMP 2026
2 min read

Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago
Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama
3 min read

Respons Nasional Penuh: Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago
UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM
2 min read

Komnas HAM: UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.