
RI News Portal. Sumedang, 6 Juni 2025 — Pemerintah Kabupaten Sumedang mencatat kemajuan signifikan dalam penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan aparatur sipil negara (ASN). Dalam kerangka Program Perumahan Bersubsidi Nasional, Sumedang memperoleh tambahan kuota 1.000 unit rumah bersubsidi dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), sehingga total kuota tahun ini menjadi 1.342 unit.
Kepastian tambahan kuota tersebut diumumkan secara resmi oleh Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, seusai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Menteri PKP Maruarar Sirait, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta 10 kepala daerah lainnya di Gedung Pakuan, Bandung.
“Alhamdulillah Sumedang mendapat tambahan 1.000 unit rumah bersubsidi yang akan segera kami follow up untuk direalisasikan,” ujar Dony dalam keterangan tertulis pada Kamis (5/6/2025).

Program rumah bersubsidi ini menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yaitu skema pembiayaan berbunga rendah yang didukung oleh dana APBN, dengan down payment (DP) ringan hanya sekitar satu juta rupiah dan angsuran bulanan berkisar satu juta rupiah selama tenor 20 tahun.
Secara kebijakan, program ini merupakan bagian dari agenda strategis nasional untuk mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) poin 11, yakni memastikan kota dan permukiman yang inklusif, aman, tahan bencana, dan berkelanjutan. Rumah subsidi bagi MBR dan ASN juga berkontribusi pada pengurangan backlog perumahan nasional, yang menurut data Kementerian PUPR per 2024 masih berada di angka 10 juta unit.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Sumedang, Marlina, menyatakan bahwa Pemkab juga mendorong percepatan penanganan rumah tidak layak huni (Rutilahu) melalui sinergi dengan pemerintah desa.
Baca juga : Usulan Relasi KA Garut–Yogyakarta: Antara Kebutuhan Publik dan Rasionalitas Bisnis Transportasi
“Kami akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur legalisasi penggunaan APBDes untuk program rehab Rutilahu. Targetnya, setiap desa bisa memperbaiki lima rumah per tahun. Dengan 270 desa di Sumedang, potensinya mencapai 1.350 unit rumah layak huni setiap tahun,” ujarnya.
Dari perspektif tata kelola, pendekatan ini memperlihatkan adanya integrasi vertikal dan horizontal dalam kebijakan penyediaan hunian, yakni antara pemerintah pusat, daerah, dan desa. Selain meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin secara langsung, kebijakan ini juga diyakini akan berdampak pada produktivitas ekonomi lokal dan pengurangan kemiskinan multidimensi.
Namun demikian, implementasi program semacam ini juga perlu disertai dengan pengawasan yang kuat, baik dalam aspek penyaluran bantuan, verifikasi penerima manfaat, hingga kepastian mutu konstruksi. Tantangan teknis dan birokratis kerap menghambat realisasi program perumahan rakyat, sehingga perlu pendekatan kolaboratif dan penguatan kapasitas pemerintahan desa dalam pelaksanaannya.
Secara keseluruhan, Sumedang dapat menjadi contoh praktik baik dalam penyediaan hunian terjangkau berbasis keadilan sosial dan partisipasi lintas sektor. Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan hunian layak sebagai hak dasar warga negara, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pewarta : Galih Prayudi

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal